Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:44 WIB

Kasus Dugaan Korupsi DAK SMK Dinas Pendidikan, Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Kasus Dugaan Korupsi DAK SMK Dinas Pendidikan, Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru

 

JAMBI – Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi terus melebar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan tiga tersangka baru.

Ketiganya masing-masing berinisial VA (Varial Adhi), mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, BKR (Bukri), serta seorang broker bernama David.

Baca Juga  Nobar Sayap-sayap Patah 2 Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Dr Bambang Yugo: Pentingnya Peran Keluarga dalam Bertugas

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, hingga menggelar perkara sebelum akhirnya menaikkan status hukum ketiganya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka baru, yakni VA, BKR, dan satu orang broker bernama David,” ujar Kombes Taufik saat dikonfirmasi di Mapolda Jambi, Senin (22/12/2025).

Baca Juga  Aktifkan Posko Pelayanan Publik, Walikota Jambi Maulana Pastikan Mudik Aman dan Nyaman

Meski demikian, hingga kini ketiga tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

“Penahanan belum dilakukan. Kami masih melihat perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan berikutnya,” tambahnya.

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi ini telah lebih dulu menjerat empat tersangka lain. Pada Rabu (12/11/2025), Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Baca Juga  Ketua SMSI Provinsi Jambi Mukhtadi Buka Seminar dan Launching Website Keanggotaan SMSI, Komitmen Bangun Ekosistem Media yang Lebih Tertata

Empat tersangka yang telah masuk tahap II yakni RW selaku broker, ES Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), serta ZH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdik Provinsi Jambi.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pimpin Apel di Polres-polres Jajaran, Wakapolda Jambi Pastikan Kesiapan Personel Pengamanan TPS Pilkada Serentak

Berita

Progres Tol Trans Sumatera Ruas Betung-Tempino-Jambi Dipercepat, BPJN Jambi Optimalkan Koordinasi dan Sinergi Pusat-Daerah

Berita

Lakukan Langkah Preventif dan Preemtif, Polda Jambi, Brimob dan Polres Sarolangun Redam Konflik SAD dan Security PT SAL

Berita

Terima Penghargaan Siddhakarya, Bukti HTK Sebagai Top Leader dalam Mengelola Perusahaan

Berita

Dugaan Korupsi Islamic Center senilai 149 M : KPK RI Tindak lanjuti Laporan LSM Mappan

Berita

Hutama Karya bersama Polda Sumsel Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Fungsional Tol Palembang-Betung

Berita

Berbagi Kebaikan, Kapolresta Jambi, Ketua Bhayangkari Cabang, Kasat Lantas dan PMII Bagikan Takjil ke Warga

Berita

Tinjau Sejumlah Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan, Walikota Jambi Pastikan Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran