Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Peredaran 602 Gram Sabu Digagalkan Polresta Jambi, Satu Pelaku Turut Diamankan

Peredaran 602 Gram Sabu Digagalkan Polresta Jambi, Satu Pelaku Turut Diamankan 

JAMBI – Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Jambi dengan mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 600 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi pada Senin malam, 12 Januari 2026, di dua lokasi berbeda.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga  DPRD Jambi Gagas Replikasi Bandung Creative Hub untuk Dorong Ekonomi Kreatif Daerah

“Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Rendra Pratama di lokasi pertama. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana tersangka,” jelas Kombes Pol. Erlan Munaji

Lebih lanjut disampaikan Kabid Humas, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan Amangkurat, Kecamatan Jambi Timur. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua tersebut.

“Di dalam ruko kosong, petugas kembali menemukan tujuh paket besar sabu yang disimpan di dalam plastik hitam dan dibungkus menggunakan jaket. Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut sebanyak 10 paket sabu dengan berat kotor 615,7 gram dan berat bersih 602,94 gram,” ungkapnya.

Baca Juga  Jaga Kamtibmas Kondusif serta Antisipasi Berandalan Bermotor, Polresta Jambi Gelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa dua timbangan digital, plastik klip bening berbagai ukuran, sedotan dan sendok sabu, satu unit handphone Android, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Keterangan tersangka menyebutkan bahwa yang bersangkutan berperan sebagai gudang sekaligus pengedar narkotika jenis sabu milik seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” tambah Kombes Pol. Erlan Munaji.

Baca Juga  Diupah 500 ribu, Satu Warga Arab Melayu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi beserta 7 Paket Sabu

Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Share :

Baca Juga

Berita

Diisi dengan Berbagai Kegiatan Sosial, Alumni 1999 Smanel Kota Jambi Gelar Reuni Perak 25 Tahun

Berita

Pertengahan Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pemantauan Stok dan Harga di Pasar Tradisional

Berita

Ini Pesan Kapolda Jambi saat Gelar Acara Operasional Peran Kasatwil yang Presisi Siap Dukung Terwujudnya Asta Cita

Berita

Kejaksaan Negeri Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi dan 1 Kambing, Daging Qurban Disalurkan ke Tukang Ojek hingga Petugas Kebersihan

Berita

Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Wakapolda Jambi didampingi Wakil Gubernur Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Berita

Ini Modus Oknum ASN Kota Jambi Maling Handphone Yang Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi

Berita

KOLABORASI KEMENTERIAN PU DAN HUTAMA KARYA, PENANGANAN BATU LUBANG PERKUAT AKSES TARUTUNG–SIBOLGA

Berita

Jalan Tol Tempino – Bayung Lencir Akan di Uji Coba Bulan Depan, Jarak Tempuh ke Bayung Lencir Hanya 15 Menit.