Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sarolangun

Jumat, 15 September 2023 - 21:58 WIB

Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

 

SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun mengamankan satu pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja, Jum’at 08 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sarolangun melakukan ungkap kasus pelaku dugaan Tindak Pidana membuka lahan dengan cara membakar.

” Iya betul, kita mengamankan satu pelaku yaitu AM (35) warga Rt 09 Tanjung Rambai Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun,” ungkapnya.

Dijelaskan Kapolres, untuk kronologis kejadian pada hari Sabtu 09 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib sewaktu pelapor sedang melaksanakan piket Fungsi di Polres Sarolangun, mendaptakan informasi dari karyawan PT. SAMHUTANI bahwa ada titik api atau lahan terbakar.

Baca Juga  Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Diamankan Polres Tebo

” Dari informasi tersebut, unit tipiter meluncur ke TKP dan menemukan seseorang laki-laki, yang berada dilokasi lahan terbakar tersbut dan dimana saat itu berdasarkan keterangan karyawan, seorang laki-laki tersebut yang diduga  pelaku pembakaran hutan,” lanjutnya.

Selanjutnya tim melakukan pengecekan dan ditemukan lokasi dalam keadaan bekas terbakar yang selanjutnya atas temuan tersebut pelapor melakukan iterogasi terhadap laki-laki yang dibawa, dan atas keterangannya benar bahwa ia ada melakukan pembakaran untuk membuka lahan, selanjutnya laki-laki tersebut diamankan  untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

” Saat ini pelaku kita amankan di Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” sambungnya.

AKBP Imam Rachman menambahkan, kita tidak hanya mengamankan satu pelaku namun di lokasi kita turut mengamankan barang bukti satu buah Korek Api berisi cairan berwarna biru, dan satu bilah parang bersarung dari bahan plastik warna hitam.

” Kita tidak main-main terhadap para pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar, ” tegasnya.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman turut menyampaikan bahwa Setiap orang dilarang membakar hutan Atau Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah dengan cara membakar, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam rumusan Pasal 78 Ayat 4 Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf b UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Atau Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat 1 UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Baca Juga  Dorong Percepatan Target Operasi, Manajemen Hutama Karya Tinjau Proyek Tol Palembang-Betung

” Untuk ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman turut menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena jika ditemukan maka akan kita tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (Syah).

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pemantauan Stok dan Harga Cabe hingga Daging Beku

Berita

Ketua KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman Puji Prestasi Olahraga, Jambi Punya Sejarah

Berita

Ukir Prestasi, Prajurit Korem 042/Gapu sukses raih Juara Umum pada “Jambi Championship” Pencak Silat Tingkat Nasional 2024

Berita

Sinergi Ditlantas Polda Jambi dan PT Hakaaston Wujudkan Budaya Keselamatan Berkendara di Jalan Tol

Berita

Dipimpin Kapolda Jambi, Operasi Patuh Siginjai 2024 Dimulai, Ini Sasarannya

Berita

Penanganan Rehabilitasi Lingkungan Jalan Tol Sesuai Standar, Transparannya PUPR Siapkan Kotak Saran Pengaduan

Berita

Ulang Tahun Ketujuh, PHR Teguhkan Semangat Satu Tujuan Satu Energi dan Perkuat Ketangguhan Perusahaan

Berita

Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M. Sc, resmi Jabat Danrem 042/Gapu