Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:44 WIB

3.666 Napi di Jambi Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026, Belasan Langsung Bebas

3.666 Napi di Jambi Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026, Belasan Langsung Bebas

Jambi – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kabar baik bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Jambi.

Sebanyak 3.666 narapidana diusulkan untuk menerima remisi khusus keagamaan, dengan 16 orang di antaranya berpeluang langsung menghirup udara bebas.

Usulan remisi tersebut diajukan oleh jajaran lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Jambi sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.

Baca Juga  ISSI Jambi Raih 6 Medali di Kejurnas Balap Sepeda 2025, Ketua Umum AKBP Ali Sadikin Apresiasi Semangat dan Perjuangan Atlet

Remisi Idul Fitri merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta telah menjalani masa pidana minimal sesuai ketentuan.

Baca Juga  H-2 Idul Adha 1446 H, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Dari total usulan tersebut, sebagian besar narapidana akan mendapatkan pengurangan masa tahanan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga beberapa bulan.

Sementara itu, 16 narapidana yang memenuhi syarat khusus dipastikan dapat langsung bebas setelah remisi diberikan.
Pihak Kantor Wilayah Ditjen Pas Jambi menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Kanwil DitjenPAS Jambi Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen bersama Pakta Integritas Kepala Unit Pelaksana Teknis tahun 2025

Selain sebagai bentuk penghargaan, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana yang bebas dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik, serta berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Jalankan Sistem Kemasyarakatan, Plt Kakanwil Promosikan Pendekatan Kemanusiaan di Lapas IIA Jambi 

Berita

Polda Jambi Berikan Beasiswa ke Mahasiswa Jambi Lanjutkan Pendidikan S2 ke Yogyakarta

Berita

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Berita

Operasi Patuh 2025 Dimulai, Kapolda Jambi Tekankan Junjung Tinggi Profesionalisme dan Kedepankan Sikap Humanis

Berita

Perkuat Program Gizi Nasional, Irwasda Polda Jambi Hadiri Peresmian SPPG Terpencil oleh Kepala BGN

Berita

Perkumpulan Wahana Mitra Mandiri Provinsi jambi, Gelar Studi Banding dan Penulisan Berita Standar Jurnalistik bagi Fasilitator MHA

Berita

Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan JKN, BPJS Keseatan jamin Pelayanan terbaik untuk masyarakat

Berita

Polda Jambi Gelar Silaturahmi dan Deklarasi Ciptakan Pemilu Damai Bersama Penyelenggara, Toga, Tomas dan Tokoh Adat