Kerugian Negara 276 Miliar, Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Penyalahgunaan Biosolar Subsidi di Muaro Bungo dari tahun 2013

Avatar

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerugian Negara 276 Miliar, Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Penyalahgunaan Biosolar Subsidi di Muaro Bungo dari tahun 2013

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar subsidi di wilayah Kabupaten Muaro Bungo. Dalam kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai Rp276.511.060.000 (± Rp276 miliar) dalam kurun waktu 2013 hingga April 2026.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAMBI tertanggal 9 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di SPBU 24.372.62 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Kronologis kejadian bermula pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, saat tim Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM solar subsidi di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim tiba di SPBU dan mendapati antrean panjang kendaraan untuk pengisian biosolar subsidi. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 17.20 WIB, sebuah mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi BH 1938 AS terlihat memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU.

Petugas yang mencurigai aktivitas tersebut segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya catatan yang diduga merupakan rekap jumlah pelangsiran BBM yang telah dilakukan.

Tim kemudian mengamankan sopir kendaraan berinisial S (31), yang diduga sebagai pelangsir, serta operator SPBU berinisial N (33). Keduanya bersama sejumlah saksi dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bungo sebelum akhirnya diamankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Isuzu Panther, dua selang plastik, uang tunai sebesar Rp6.884.000, satu nozzle warna biru, DVR CCTV SPBU, satu unit tablet, dua unit handphone, serta satu jerigen berkapasitas 35 liter berisi sampel biosolar.

Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa praktik pelangsiran BBM subsidi ini telah berlangsung lama dan berdampak besar terhadap kerugian negara.

“Dari hasil penyelidikan, praktik ini diduga sudah berjalan sejak tahun 2013 hingga April 2026, dengan estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp276 miliar. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Kombes Pol Taufik Nurmandia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

“Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Berita Terkait

Komitmen Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Jambi Tangkap Dua Pria beserta Barang Bukti 2,1 Kg Sabu dan 998 Butir Ekstasi
Satgas PKH Sisir Lokasi Tambang Emas Ilegal di TNKS di Dekat Desa Air Liki, Tim Temukan Lokasi Penambangan
Sholat Jumat di Mesjid Agung Al Falah, Kapolda Jambi Ajak Jemaah Perkuat Ukuwah Islamiah Jaga Kamtibmas
Dukung Green Policing, Kapolresta Jambi Bersama Kapolda Tanam Pohon di Pulau Pandan
Satgas PKH Melakukan Penertiban Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Di Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS)
Green Policing Jadi Langkah Nyata Ubah Stigma Kampung Narkoba, Kapolda Jambi Tanam Pohon di Pulau Pandan
Sinergi PHR Zona 1 dan Gubernur Jambi dalam Optimalisasi Potensi Migas Daerah
Kapolda Jambi Tekankan Penguatan Pengawasan Internal Melalui Audit Kinerja Tahap II T.A. 2026
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:53 WIB

Komitmen Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Jambi Tangkap Dua Pria beserta Barang Bukti 2,1 Kg Sabu dan 998 Butir Ekstasi

Jumat, 6 November 2026 - 15:18 WIB

Satgas PKH Sisir Lokasi Tambang Emas Ilegal di TNKS di Dekat Desa Air Liki, Tim Temukan Lokasi Penambangan

Jumat, 6 November 2026 - 13:00 WIB

Sholat Jumat di Mesjid Agung Al Falah, Kapolda Jambi Ajak Jemaah Perkuat Ukuwah Islamiah Jaga Kamtibmas

Jumat, 6 November 2026 - 11:09 WIB

Dukung Green Policing, Kapolresta Jambi Bersama Kapolda Tanam Pohon di Pulau Pandan

Jumat, 6 November 2026 - 10:34 WIB

Green Policing Jadi Langkah Nyata Ubah Stigma Kampung Narkoba, Kapolda Jambi Tanam Pohon di Pulau Pandan

Kamis, 5 November 2026 - 12:56 WIB

Sinergi PHR Zona 1 dan Gubernur Jambi dalam Optimalisasi Potensi Migas Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 12:15 WIB

Kapolda Jambi Tekankan Penguatan Pengawasan Internal Melalui Audit Kinerja Tahap II T.A. 2026

Rabu, 4 November 2026 - 17:13 WIB

New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru

Berita Terbaru