Amankan 56 Paket Sabu, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Tiga Pelaku

Avatar

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amankan 56 Paket Sabu, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Tiga Pelaku

JAMBI – Tiga orang diduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap oleh satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi, dengan mengamankan keseluruhan barang bukti narkoba sebanyak 56 (Lima puluh enam) paket di jalan Amangkurat Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Pelaku yang ditangkap mengaku berinisial N (28), AJP (34) dan YR (45) ketiga nya merupakan warga Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, menyampaikan dan membenarkan; Penangkapan terhadap 3 orang pelaku tindak pidana Narkotika, berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (22/4/2026) mengenai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di jln. Amangkarut Kel. Tanjung Pinang Kec. Jambi Timur. Berbekal informasi tersebut Tim Idik 2 bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi, sekira pukul 03.00 wib Tim Idik 2 berhasil melakukan penindakan penangkapan terhadap 3 (dua) orang laki-laki mengaku berinisial N, AJP dan YR, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 56 (lima puluh enam) paket klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu, dengan rincian; 55 (lima puluh lima) paket tersimpan di kotak plastik merk QKZ yang sempat dibuang ke lantai oleh pelaku N, dan 1 (satu) paket ditemukan didepan YR saat berada dalam kamar.

“Hasil interogasi terhadap ke tiga pelaku, N mengakui barang bukti sebanyak 55 (lima puluh lima) paket yang ditemukan adalah miliknya didapatkan dari pelaku AJP yang telah dipesan nya dari seseorang berinisial I (dalam lidik), kemudian Pelaku YR mengakui barang bukti 1 (satu) paket yang ditemukan adalah miliknya didapatkan dari pelaku N dengan cara dibeli seharga Rp.50.000,- (lma puluh ribu rupiah),” ucapnya.

Lebih lanjut, Iptu Edy menerangkan, selain Narkotika jenis sabu, barang bukti lainnya turut diamankan, berupa; 1 (satu) unit HP Android merk redmi warna biru silikon hitam (disita dari N) dan 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam (disita dari AJP).

“Saat ini, Pelaku beserta barang bukti telah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, dan Narkotika jenis sabu akan dilakukan uji sampel ke laboratorium,” ucapnya.

“Atas perbuatannya, terhadap diduga pelaku N, AJP dan YR dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.

Berita Terkait

Komitmen Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Jambi Tangkap Dua Pria beserta Barang Bukti 2,1 Kg Sabu dan 998 Butir Ekstasi
Satgas PKH Sisir Lokasi Tambang Emas Ilegal di TNKS di Dekat Desa Air Liki, Tim Temukan Lokasi Penambangan
Sholat Jumat di Mesjid Agung Al Falah, Kapolda Jambi Ajak Jemaah Perkuat Ukuwah Islamiah Jaga Kamtibmas
Dukung Green Policing, Kapolresta Jambi Bersama Kapolda Tanam Pohon di Pulau Pandan
Satgas PKH Melakukan Penertiban Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Di Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS)
Green Policing Jadi Langkah Nyata Ubah Stigma Kampung Narkoba, Kapolda Jambi Tanam Pohon di Pulau Pandan
Sinergi PHR Zona 1 dan Gubernur Jambi dalam Optimalisasi Potensi Migas Daerah
Kapolda Jambi Tekankan Penguatan Pengawasan Internal Melalui Audit Kinerja Tahap II T.A. 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:53 WIB

Komitmen Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Jambi Tangkap Dua Pria beserta Barang Bukti 2,1 Kg Sabu dan 998 Butir Ekstasi

Jumat, 6 November 2026 - 15:18 WIB

Satgas PKH Sisir Lokasi Tambang Emas Ilegal di TNKS di Dekat Desa Air Liki, Tim Temukan Lokasi Penambangan

Jumat, 6 November 2026 - 13:00 WIB

Sholat Jumat di Mesjid Agung Al Falah, Kapolda Jambi Ajak Jemaah Perkuat Ukuwah Islamiah Jaga Kamtibmas

Jumat, 6 November 2026 - 11:09 WIB

Dukung Green Policing, Kapolresta Jambi Bersama Kapolda Tanam Pohon di Pulau Pandan

Jumat, 6 November 2026 - 10:34 WIB

Green Policing Jadi Langkah Nyata Ubah Stigma Kampung Narkoba, Kapolda Jambi Tanam Pohon di Pulau Pandan

Kamis, 5 November 2026 - 12:56 WIB

Sinergi PHR Zona 1 dan Gubernur Jambi dalam Optimalisasi Potensi Migas Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 12:15 WIB

Kapolda Jambi Tekankan Penguatan Pengawasan Internal Melalui Audit Kinerja Tahap II T.A. 2026

Rabu, 4 November 2026 - 17:13 WIB

New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru

Berita Terbaru