Edukasi Masyarakat Program “Polantas Menyapa” Sat PJR Ditlantas Polda Jambi Bedah Aturan Kendaraan Prioritas di RRI Pro II FM

Avatar

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edukasi Masyarakat Program “Polantas Menyapa” Sat PJR Ditlantas Polda Jambi Bedah Aturan Kendaraan Prioritas di RRI Pro II FM

​JAMBI – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas, Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Jambi menggelar kegiatan Patroli Udara melalui siaran interaktif di Radio RRI Jambi, Rabu (10/06/2026) pagi.

​Kegiatan yang dilaksanakan atas arahan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., melalui Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si. ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang jelas terkait aturan di jalan raya demi keselamatan bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Siaran yang mengudara langsung dari Studio Pro 2 FM RRI Jambi, Telanaipura pada pukul 07.30 WIB ini, dipandu oleh host RRI, Wulan, dengan menghadirkan sejumlah personel Ditlantas Polda Jambi sebagai narasumber.

​Hadir dalam kegiatan tersebut PS. Kanit II Sat PJR IPDA Rudy Swasono, S.E., M.H., PS. Kanit III Sat PJR IPDA M. Ryan Achmadi, S.H., didampingi personel Subdit Kamsel AIPDA Favrian dan Brigadir Erlambang, serta personel Sat PJR Bripka Eka Utari.

​Dalam bincang-bincang interaktif tersebut, tim Ditlantas Polda Jambi membedah topik penting mengenai aturan kendaraan yang memperoleh hak utama atau prioritas di jalan raya, sebagaimana yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

​”Kami mengimbau dan mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jalan di Jambi agar senantiasa memberikan jalan dan prioritas utama bagi kendaraan-kendaraan tertentu yang sudah diatur oleh undang-undang. Berdasarkan Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009, ada tujuh jenis kendaraan yang wajib didahulukan, di mana urutan pertamanya adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas, disusul oleh ambulans yang mengangkut orang sakit, serta kendaraan pertolongan kecelakaan,” ujar IPDA Rudy Swasono di sela-sela siaran.

​Lebih lanjut, dalam siaran tersebut petugas juga menjelaskan ketentuan Pasal 135, di mana kendaraan yang mendapatkan hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menyalakan lampu isyarat (rotator) serta sirine. Jika aspek keselamatan ini terpenuhi, maka rambu lalu lintas (APILL) tidak berlaku sementara bagi kendaraan prioritas tersebut demi kelancaran dan ketertiban berlalu lintas, dan hal ini harus dipahami oleh masyarakat.

​Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui personelnya menegaskan bahwa edukasi lewat udara ini merupakan langkah preventif agar masyarakat Jambi tidak lagi ragu atau bersikap acuh ketika ada kendaraan darurat yang membutuhkan jalur cepat di jalan raya demi kemanusiaan dan keselamatan bersama. Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolda Jambi untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang kondusif di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

​Masyarakat pendengar setia Pro 2 FM RRI Jambi pun menyambut baik sosialisasi ini. Kegiatan patroli udara berjalan dengan aman, tertib, dan lancar dari awal hingga akhir siaran, dan dikonfirmasi melalui Kasubdit Kamsel AKBP Dr Novrizal selaku penanggung Jawab kegiatan PATROLI SIGINJAI di Pro II RRI 90.90 FM.

Berita Terkait

Sinergi PHR Zona 1 dan Gubernur Jambi dalam Optimalisasi Potensi Migas Daerah
Kapolda Jambi Tekankan Penguatan Pengawasan Internal Melalui Audit Kinerja Tahap II T.A. 2026
New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru
Kapolda Jambi Ajak Masyarakat Danau Sipin Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda
Kapolda Jambi Terima Audiensi PTPN IV Regional IV, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan Perusahaan
Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Kapolres Muaro Jambi Berkumpul bersama Warga
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Kasi Intel Kasrem 042/Gapu dan Komandan Kodim 0420/Sarko
Perkuat Transparansi dan Profesionalisme Penegakan Hukum, Polda Jambi Gelar FGD Pelayanan Pengaduan Masyarakat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:56 WIB

Sinergi PHR Zona 1 dan Gubernur Jambi dalam Optimalisasi Potensi Migas Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 12:15 WIB

Kapolda Jambi Tekankan Penguatan Pengawasan Internal Melalui Audit Kinerja Tahap II T.A. 2026

Rabu, 4 November 2026 - 17:13 WIB

New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Kapolda Jambi Ajak Masyarakat Danau Sipin Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda

Rabu, 4 November 2026 - 16:27 WIB

Kapolda Jambi Terima Audiensi PTPN IV Regional IV, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan Perusahaan

Rabu, 4 November 2026 - 12:57 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Kasi Intel Kasrem 042/Gapu dan Komandan Kodim 0420/Sarko

Selasa, 3 November 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Transparansi dan Profesionalisme Penegakan Hukum, Polda Jambi Gelar FGD Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 - 09:38 WIB

Resmi Dilantik, Ketua News Room Jaga Desa SMSI Jambi Mukhtadi: Media Punya Tanggung Jawab Merawat Desa

Berita Terbaru