Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Bungo / Daerah / Hukum / Kriminal

Senin, 5 Februari 2024 - 18:59 WIB

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Minerba Ilegal

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Minerba Ilegal

BUNGO – Polres Bungo menggelar konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana Minerba illegal, Konferensi pers itu di pimpin langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan,S.I.K, M.A.P didampingi oleh Kasatreskrim AKP Febriyanto beserta anggota. Senin (5/2/24)

Dalam kesempatan itu AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P mengatakan, Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan dokumen minerba jenis batubara yang tidak lengkap.

Baca Juga  Jalin Kekompakan, Kapolres Bungo Kunjungi Setiap Polsek

“Ada 2 pelaku saat ini kita amankan di Polres Bungo yakni N & A. Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan inisial N pada tanggal 27 Desember 2023 yang lalu, kemudian petugas mendalami kasus itu, lalu hasil pendalaman kasus tersebut petugas berhasil menangkap 1 orang laki-laki berinisial A pada tanggal 17 Januari 2024 yang lalu,”katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, Untuk di ketahui pelaku melakukan aksinya sudah sebanyak 6 kali di jalan lintas Sumatera, lalu kita mendapatkan informasi terkait adanya pengangkutan illegal minerba batubara, kemudian tim Satreskrim Polres Bungo langsung mendatangi TKP yang berada di jalan lintas Sumatera,”Ujarnya.

Baca Juga  Ketum DPP LDII: Meskipun Dwifungsi Tiada, TNI Kian Profesional Kawal 4 Pilar Kebangsaan

” Tiba disana memang ada pengangkutan ilegal minerba yang di lakukan inisial N dan A, pengangkutan minerba itu rencananya akan di bawa ke pulau Jawa oleh kedua pelaku itu.,”Katanya.

Kedua pelaku itu membawa dokumen yang tidak sah yang ia tunjukkan ke petugas, lalu para pelaku saat di interogasi mengakui sudah 6 kali ia menjalankan aksi ini di TKP yang sama. Dan ia menjual minerba batu bara ilegal itu Rp.50.000 per kilo.

Baca Juga  Tak Hanya Resmikan Kampung Bebas dari Narkoba, 32 RT di Kelurahan Rawasari bersama Polresta Jambi Bacakan Deklarasi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 37 ton. Atas perbuatannya pelaku di Ganjar pasal 161 UUD dengan ancaman 5 tahun penjara,”tutupnya. (Humas/**)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Sungai Penuh Sidak Pasar Pantau Harga Bahan Pokok

Berita

Wako Ahmadi Hadiri Halal Bi Halal dan Milad Ke-15 PD – BKMT Kota Sungai Penuh

Berita

Tingginya Curah Hujan,Babinsa Koramil 06/Spn Kodim 0417/Kerinci ,GORO Bersihkan Sungai

Berita

Tak Terima Diselingkuhi, Pelaku Sebar VCS saat Bersama Sang Pacar Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi di Madina

Berita

Perdana, Pesta Rakyat Bhayangkara Akan Digelar Serentak bersama 5 Polres Jajaran Polda Jambi

Berita

Kejuaaran Pencak Silat Tradisional Open Championship II Tebo 2024, Atlet Pencak Silat Dembalang Negeri Raih Puluhan Medali Emas, Perak dan Perunggu

Berita

Pengurus RN DPW Jambi Pastikan Tidak Ada Titipan Pada Lomba Burung Berkicau Piala Danyonif Raider 142 KJ

Berita

CEK FAKTA: Al Haris Klaim Pelabuhan Ujung Jabung Digarap Terus dan Dikerjakan Sampai Hari Ini