Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Bungo / Daerah / Hukum / Kriminal

Senin, 5 Februari 2024 - 18:59 WIB

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Minerba Ilegal

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Minerba Ilegal

BUNGO – Polres Bungo menggelar konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana Minerba illegal, Konferensi pers itu di pimpin langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan,S.I.K, M.A.P didampingi oleh Kasatreskrim AKP Febriyanto beserta anggota. Senin (5/2/24)

Dalam kesempatan itu AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P mengatakan, Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan dokumen minerba jenis batubara yang tidak lengkap.

Baca Juga  Fokus Tindak Tegas Aktivitas PETI, Kapolres Bungo AKBP Natalena Akan Berkantor di Dusun Sungai Telang

“Ada 2 pelaku saat ini kita amankan di Polres Bungo yakni N & A. Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan inisial N pada tanggal 27 Desember 2023 yang lalu, kemudian petugas mendalami kasus itu, lalu hasil pendalaman kasus tersebut petugas berhasil menangkap 1 orang laki-laki berinisial A pada tanggal 17 Januari 2024 yang lalu,”katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, Untuk di ketahui pelaku melakukan aksinya sudah sebanyak 6 kali di jalan lintas Sumatera, lalu kita mendapatkan informasi terkait adanya pengangkutan illegal minerba batubara, kemudian tim Satreskrim Polres Bungo langsung mendatangi TKP yang berada di jalan lintas Sumatera,”Ujarnya.

Baca Juga  Perkokoh Persaudaraan dalam Bingkai Bhayangkara, Kapolda Jambi Lepas Ratusan Peserta Balap Sepeda

” Tiba disana memang ada pengangkutan ilegal minerba yang di lakukan inisial N dan A, pengangkutan minerba itu rencananya akan di bawa ke pulau Jawa oleh kedua pelaku itu.,”Katanya.

Kedua pelaku itu membawa dokumen yang tidak sah yang ia tunjukkan ke petugas, lalu para pelaku saat di interogasi mengakui sudah 6 kali ia menjalankan aksi ini di TKP yang sama. Dan ia menjual minerba batu bara ilegal itu Rp.50.000 per kilo.

Baca Juga  Kesal Aksi Anarkis Demo Batubara, Yun Ilman: Jangan Jadi “Rambo Kesiangan" 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 37 ton. Atas perbuatannya pelaku di Ganjar pasal 161 UUD dengan ancaman 5 tahun penjara,”tutupnya. (Humas/**)

Share :

Baca Juga

Berita

Peringatan Hari Santri 2025 Turut Dihadiri Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno : Sinergi Ulama dan Polri Jaga Keutuhan Bangsa

Berita

Natal 2025, Kakanwil Ditjen Pas Jambi Berikan Remisi Khusus, 1 Warga Binaan Pemasyarakatan Langsung Bebas

Berita

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke 61, Lapas Tebo Gelar Bansos kepada Purnabakti, Masyarakat dan Keluarga Warga Binaan

Berita

Dihadiri Ribuan Masyarakat dan Kader saat HUT ke 60, Ini Harapan Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi

Berita

Tak Hanya Bertakziah, Dandim 0416 Bute dan Kapolres Bungo Turut Sholat kan Jenazah Warga Yang Selamatkan Bocah Hanyut

Berita

Bersinergi dengan Bea Cukai dan TNI AL, Ditpolairud Polda Jambi Perkuat Sinergitas Jaga Perairan

Berita

Tak Hanya Pimpin Apel, Dansat Brimob Polda Jambi Turut Cek Kesiapan Sarpras dalam Operasi Mantap Brata di Polres Kerinci 

Berita

Kunjungan Kerja Kemenkopolhukam Disambut Langsung Wakapolda Jambi