Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Muaro Jambi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:58 WIB

Polsek Sungai Gelam Amankan Dua Pelaku Adik Beradik Nekat Curi Buah Kelapa Sawit demi Buah Hati Ulang Tahun

Screenshot

Screenshot

Polsek Sungai Gelam Amankan Dua Pelaku Adik Beradik Nekat Curi Buah Kelapa Sawit demi Buah Hati Ulang Tahun

JAMBI – Polsek Sungai Gelam berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian buah sawit siap panen pada Rabu 30 Oktober 2024.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Sei Gelam Iptu Usaha Sitepu, S.E pada konferensi pers kamis (31/10/2024) didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardianas.

Dalam keterangannya, Kapolsek Sei Gelam Iptu Usaha Sitepu, S.E mengatakan bahwa kasus pencurian ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga  Baru Sepekan Viral, RSUD MH A.THALIB Kembali Viral Masalah Pelayanan

Selain itu Kanit Reskrim Sei Gelam Ipda Ardianas menyampaikan personel langsung menuju tkp ketika mendapatkan informasi dari masyarakat desa sungai gelam.

“Personel langsung melakukan penyisiran ke lokasi tempat terjadinya Pencurian buah kelapa sawit Di Rt. 15 Desa Sungai Gelam,” ujarnya.

Lanjut Ipda Ardianas, setelah dilakukan penyisiran reskrim polsek sungai gelam mendapati informasi bahwa pelaku bersembunyi di belakang Ram Akiang yang berada di RT. 17 Desa Sungai Gelam.

Baca Juga  Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Palsu, Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam Terima Reward dari Kapolres Muaro Jambi

“Setelah mengetahui Lokasi pelaku Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam langsung mendatangi dan mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan kakak dan adik, ”

Dijelaskan Ipda Ardianas, berdasarkan keterangan pelaku, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 1 kali dan pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sang buah hati nya akan berulang tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit mobil Grand Max Warna abu-abu Nopol: BG 8397 BP, 50 Buah tandan sawit, 2 Buah tojok, 1 unit handphone merk oppo Milik saudara AM,  1 Unit Handphone merk Infinix Milik saudara SD.

Baca Juga  Polsek Sungai Gelam Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Mini Market Mahakarya

Pelaku dikenakan pasal Pencurian Dengan Pemberatan Dan Sesuai Dengan Pasal 363 KUHP. Dengan Identitas Tersangka berinisial  SD (35 Tahun) warga Rt. 17 Desa. Sungai Gelam Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi dan AM (26 tahun) warga Rt. 09 Desa Kebon IX.

Share :

Baca Juga

Berita

Hangatnya Kebersamaan di Balik Tembok Lapas, Lapas Kelas IIB Muara Bungo Gelar Buka Bersama WBP dan Keluarga

Berita

Ketum PWI Pusat Digelari Omas Pena Setia Jaya Lewat Penggolaran Adat Dayak

Berita

Melalui Program Dapur Masuk Sekolah, Kodim 0416/BUTE Turut Cegah dan Turunkan Angka Stunting

Berita

Kapolda Jambi Dukung Pembinaan Generasi Muda Melalui Olahraga, Kapolda Cup Basket 2026 Siap Digelar Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80

Berita

Niat Membangun Negeri Jambi, Sosok Romi Haryanto yang Hanya Anak Desa Biasa Maju Calon Gubernur

Batanghari

Pastikan Bersih dari Narkoba, Kapolresta, Wakapolresta Jambi, Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran Dites Urine Mendadak

Berita

Independent influencer Kerinci dan SMPN 2 Sungai Penuh Distribusikan Bantuan Sembako Bersama Brimob Polda Jambi ke Warga Terdampak Banjir

Berita

Danrem 042/Gapu Silaturahmi dengan Bupati Tanjab Timur, Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla