Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Nasional

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:44 WIB

Dorong Pertumbuhan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

Screenshot

Screenshot

Dorong Pertumbuhan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk Bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah.
POJK ini mengatur antara lain:
1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;
2. Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah;
3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah;
4. Penjaminan oleh Bank Umum;
5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum;
6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan
7. Produk perbankan syariah.

Baca Juga  Dukungan Kebijakan OJK Dalam Pembiayaan Perumahan

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Baca Juga  Momentum Kembali Fitrah dan Perkuat Kebersamaan, Korem 042 Gapu Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.

Baca Juga  Wujudkan Industri Jasa Keuangan Yang Sehat, OJK Cabut Izin PT Investree Radika Jaya Langgar Ekuitas Minimum

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.

***

Share :

Baca Juga

Berita

Besuk Petugas PPK yang Sakit, Pj Bupati Kerinci Asraf : Semua Biaya Ditanggung Pemda

Berita

Lihat Tata Acara Administrasi, SMSI Provinsi Jambi Kunjungi KJRI Johor Bahru Malaysia

Berita

Cek Gudang dan Data Logistik, Kapolres Kerinci Pastikan Keamanan Logistik KPU Kota Sungai Penuh

Berita

Pastikan Stok Aman Jelang Idul Fitri 1447 H, Polda Jambi bersama Satgas Pangan Pantau Harga Sembako di Pasar Angso Duo

Berita

Kunjungi Yamaha Sport Exhibition di JPM, Dapatkan Promo Hadiah Langsung hingga Hemat Angsuran 

Berita

Gelar Bazar Ramadhan TNI 2026, Warga Jambi Timur Antusias Berburu Sembako Murah yang Digelar Korem 042/Gapu

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polda Jambi Gelar Zikir dan Doa Bersama

Berita

Sungai Batanghari Semakin Keruh, Tirta Mayang Sulit Mengolah Air