Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Nasional

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:44 WIB

Dorong Pertumbuhan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

Screenshot

Screenshot

Dorong Pertumbuhan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk Bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah.
POJK ini mengatur antara lain:
1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;
2. Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah;
3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah;
4. Penjaminan oleh Bank Umum;
5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum;
6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan
7. Produk perbankan syariah.

Baca Juga  OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Rahasia Bank

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Baca Juga  Dandim 0417/Kerinci Hadiri Pelepasan Pendistribusian Logistik Pilkada

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.

Baca Juga  Kepala OJK Jambi Yan Iswara Rosya Apresiasi capaian TPAKD Kabupaten Sarolangun Sepanjang tahun 2024

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.

***

Share :

Baca Juga

Berita

Upacara Penyarahan Jabatan Dirreskrimum, Dirpamovit dan Kapolresta Jambi Dipimpin Langsung Kapolda Jambi

Berita

Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

Berita

DPO Kasus Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal Dibekuk dan Dihadiahi Timah Panas

Berita

Tim Koalisi Partai Pemenangan MBZ Rapat Internal, Bahas Strategi Pemenangan

Berita

Polri Perkuat Pembinaan Pemuda: “Sinergi Tangguh” AKBP Dadang Djoko Karyanto Jadi Inspirasi Purna Paskibraka

Berita

Hari Pers Nasional 2025, Ketua PWI Kota Jambi Pimpin Keberangkatan Delegasi ke Pekan Baru

Berita

Tanam Jagung Serentak Kuartal III seluas 192 Hektare, Irjen Pol Krisno: Polda Jambi Siap Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita

Motor Listrik Honda Kini Mulai Rp15 Jutaan Sudah Termasuk Baterai dan Charger, Yuk Beralih ke Honda EV