Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:10 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan 16 Paket Sabu Siap Edar

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan 16 Paket Sabu Siap Edar

KOTAJAMBI – Komitmen Polresta Jambi dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan dalam rangka menyelamatkan masyarakat untuk tidak menjadi korban dan memberantas sindikat serta jaringan narkoba.

Hal itu ditunjukkan dengan kembali ditangkapnya seorang pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu pada Kamis dini hari (27/3/2025) di depan Apotek Mekar, Simpang Pucuk, Jalan Patimura, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Baca Juga  Polri Presisi dan Bentuk Kepedulian Terhadap Masyarakat di Hari Raya Idul Adha, Kapolda Jambi Serahkan Hewan Qurban

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Akp Simsal Siahaan mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang mencurigakan.

“ Kita langsung melakukan penggeledahan terhadap MA (49) dan saat digeledah petugas menemukan satu paket sabu di kantong celana tersangka,” ujarnya, Jum’at (07/03/2025).

Baca Juga  Apel Pergeseran Pasukan dalam Rangka Pengamanan Pemilu Dipimpin Langsung Kapolres Kerinci, Ini Penekanannya

Tidak sampai di situ saja, petugas turut melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah pelaku di Jalan A Rahman Hakim, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 15 paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Manchester di atas kasur. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat kotor 3,64 gram,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian.

Baca Juga  Spesialis Curanmor dan Beraksi di Tiga TKP, Warga Kasang Pudak Ditangkap Unit Polsek Jambi Timur

” Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial H,  dibeli seharga Rp1,1 juta per gram dan rencananya akan dijual kembali,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MA dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Udara Jambi Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Berita

BPJN Jambi Stop Pengerjaan Jalan Inpres di Tanjabtim dan Tindak Tegas Kontraktor Berkineja Buruk

Berita

Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dinamika Kamtibmas, Polda Jambi Gelar Tactical Floor Game

Berita

Posko Mudik BPJN Jambi di Sungai Bengkal Tebo: Fasilitas Lengkap untuk Kenyamanan Pemudik

Berita

Pastikan Kondusifitas di Daerah saat Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Polda Jambi Lakukan Patroli

Berita

Jalin Kekompakan, Kapolres Bungo Kunjungi Setiap Polsek

Berita

4 Hari Gelar Aksi di KPK RI : LSM Mappan Desak KPK Periksa Kadis Pupr Provinsi Jambi dan Kabid Cipta Karya

Berita

Libur Panjang Akhir Pekan, Trafik JTTS Meningkat, Hutama Karya Catat 470 Ribu Kendaraan Melintas