Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Rabu, 30 April 2025 - 21:07 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Tindak Tegas Penangkapan Ikan Ilegal, Dua Kapal yang Gunakan Trawl Diamankan

Ditpolairud Polda Jambi Tindak Tegas Penangkapan Ikan Ilegal, Dua Kapal yang Gunakan Trawl Diamankan

 

JAMBI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan.

Melalui Subdit Gakkum, petugas berhasil mengamankan dua kapal motor yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap terlarang yakni jenis trawl di perairan Ambang Luar Kuala Simbur Naik.

Penindakan ini dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, dalam dua waktu yang berbeda.

Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat dikonfirmasi mengatakan pada pukul 09.00 WIB, tim Gakkum yang dipimpin oleh IPDA Mulyadi Hasibuan, S.H. menemukan kapal KM. MARINA BARU dengan nakhoda Safarudin yang tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl di titik koordinat 0°55’7″ S – 104°3’51” E.

Baca Juga  PT Utama Semesta Fasa dan PT Focus Inter Media Sepakati Kerja Sama Pengembangan SDM dan Sertifikasi Kompetensi

Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, di titik koordinat 0°58’39” S – 104°5’13” E, tim kembali menemukan kapal KM. KELUARGA KITA dengan nakhoda Wasikin, yang juga melakukan pelanggaran serupa.

“ Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kedua kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Seluruh dokumen kapal diketahui telah kadaluarsa,” ujarnya, Rabu malam (30/4/2025).

Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Chandra menjelaskan pihaknya saat ini telah mengamankan barang bukti 1 unit kapal motor KM. MARINA BARU (GT 15), 1 unit kapal motor KM. KELUARGA KITA (GT 14), Alat tangkap trawl ilegal, Ikan hasil tangkapan campuran, Dokumen kapal yang tidak berlaku.

Baca Juga  Ratusan Warga Desa Sembubuk Antusias Ikuti Jalan Santai bersama Masnah-Zulkifli dan Ivan Wirata

“ Sebanyak 9 orang awak kapal dari kedua kapal tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo juga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Ditpolairud dalam menjaga laut dari praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem.

“Kami akan terus hadir dan melakukan patroli rutin guna mencegah dan menindak segala bentuk pelanggaran di wilayah perairan Jambi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan laut di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Dengan tindakan ini, Ditpolairud Polda Jambi berharap dapat memberikan efek jera serta mengingatkan para nelayan dan pemilik kapal agar senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Baca Juga  Rakernis Fungsi Reserse, Wakapolda Jambi : Reserse Presisi Siap Melayani, Garda Terdepan Menjaga Keadilan, Kepastian Hukum dan Rasa Aman Masyarakat

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang perikanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal yang Diduga Dilanggar yakni Pasal 85 Penggunaan alat tangkap yang dilarang (ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar), Pasal 93 ayat (1) Tidak memiliki SIPI (ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp2 miliar), Pasal 94 Tidak memiliki SIKPI (ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar), Pasal 98 Tidak memiliki SPB.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Terima Gelar Adat Melayu “Adipati Utamo Siginjai Sakti” dari LAM Provinsi Jambi

Berita

Bertema Pemilu Damai Indonesia Sejahtera, Rapimnas SMSI 2023 Akan Digelar Pada 28 Oktober

Berita

Resmi Jabat Ketua DPRD Kota Jambi Periode 2024-2029, Ini Profil Kemas Faried Alfarelly

Berita

Tegakkan Disiplin, Bid Propam Polda Jambi Laksanakan Giat Gaktibplin Bagi Personel

Berita

Tak Hanya Evakuasi Warga Yang Sakit Terdampak Banjir di Kerinci, Satbrimob Polda Jambi Turut Berikan Bantuan Sembako 

Berita

Punya Rekam Jejak yang Baik, Emak-emak Seberang Siap Menangkan Mohd Indrawan Husairi ke Senayan

Berita

Bawaslu Kerinci Gelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentah 2024

Berita

Jaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kuala Tungkal Gelar Razia Blok Hunian