Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Politik

Kamis, 14 Desember 2023 - 20:05 WIB

Cegah Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024, Polda Jambi Gelar FGD Bersama Relawan Capres dan Cawapres

Cegah Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024, Polda Jambi Gelar FGD Bersama Relawan Capres dan Cawapres

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditintelkam Polda Jambi menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) para relawan Capres dan cawapres nomor urut 1, 2 dan 3 serta perwakilan partai Politik di Provinsi Jambi.

 

FGD ini digelar bertujuan untuk mencegah pelanggaran tindak pidana pemilu 2024 di Ceria Hotel Jambi pada Rabu, 13 Desember 2023.

Dir Intelkam Polda Jambi Kombes Pol Ronalzie Agus melalui Kasubdit Politik Ditintelkam Polda Jambi AKBP S. Bagus Santoso, S.I.K., M.H. Mengatakan saat ini pemilu telah memasuki tahapan debat Calon Presiden dan Wakil Presiden RI dan distribusi logistik Pemilu 2024.

Maka dari itu, Focus Group Discussion (FGD) adalah suatu proses pengumpulan informasi melalui diskusi kelompok, khususnya masalah yang telah dan akan timbul selama tahapan Pemilu serentak Tahun 2024.

Baca Juga  Pimpin Analisa dan Evaluasi Kegiatan Operasional, Dir Polairud Harapkan ada Peningkatan 

“Tujuan dari kegiatan FGD ini adalah untuk memperoleh masukan dan informasi terkait potensi konflik dan pencegahannya selama tahapan Pemilu serentak Tahun 2024,” ujarnya.

Ia menuturkan Melalui kegiatan FGD ini juga agar menyamakan persepsi untuk mewujudkan pemilu serentak tahun 2024 yang aman dan damai di Provinsi Jambi.

” Kepada para peserta FGD, agar kegiatan ini dijadikan sebagai ajang silaturahmi dan mampu memberikan masukan kepada Polda Jambi sehingga FGD mampu memberikan manfaat bagi Polda Jambi khususnya dan masyarakat Jambi umumnya, dalam mewujudkan Pemilu serentak tahun 2024 yang aman dan damai,”sebutnya.

Ia berharap peserta FGD ini dapat berperan aktif dan mampu memberikan solusi dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas selama tahapan Pemilu serentak tahun 2024.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sungai Penuh Kembali Serahkan Santunan Jaminan Kematian Di Kabupaten Kerinci

” Semoga peserta ini bisa Menjadi motor penggerak di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan Pemilu yang kuat (Konstitusional, Berdaulat dan Berintegritas),” tandasnya.

Dalam FGD ini juga menghadirkan pemateri yaitu Ketua Kopi Pede Prov. Jambi Mochammad Farisi, S.H. LL.M.

Farisi menyebutkan Pada Pemilu tahun 2019 lalu Pemilu sudah terpolarisasi dengan sebutan Cebong Vs Kampret.

” Saya mengharapkan kepada teman teman semua agar Pemilu tahun ini tidak terjadi lagi seperti tahun 2019 lalu,” ujarnya.

Sebab, Dalam hukum kepemiluan, kampanye negatif diizinkan, sedangkan kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521.

Ia menjelaskan Jika kampanye negatif dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik, maka kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

Baca Juga  Masuk Prioritas HTK-Ezi, Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa, BPD, Da'i, Petugas Damkar, Tagana, dan Pengelola Sampah

Sebagai contoh, kampanye negatif dalam kontes pemilihan presiden (pilpres) dilakukan dengan mengumbar data hutang luar negeri petahana calon presiden (capres) oleh pihak lawan.

Sementara contoh untuk kampanye hitam, menuduh seseorang tidak pantas menjadi pemimpin karena agama atau rasnya.

Oleh karena kampanye negatif tidak dilarang, maka pihak yang diserang oleh pihak lainnya melalui kampanye negatif semestinya tak lapor ke polisi.

Pihak yang bersangkutan dapat membalas dengan mengeluarkan sebuah data valid atau argumen yang dapat membela posisinya.

Jika lawan politik melakukan kampanye hitam, suatu pihak baru dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Share :

Baca Juga

Berita

Wisuda STIE-SAK 2025 : Lulusan Siap Bawa Kontribusi Positif Bangsa

Berita

Keberangkatan Penumpang di Terminal Tipe A Naik 10 Persen, Kepala BPTD Jambi: Posko Angkutan Nataru Berjalan Aman dan Lancar

Berita

Berjalan Lancar dan Kondusif saat Pilkada Serentak 2024, Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Terus Lakukan Pemantauan di TPS

Berita

Lapuanja Terima Kunjungan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI)

Berita

Kasrem 042/Gapu Hadiri Peresmian 2664 Titik Sumber Air Melalui Vicon Di Desa Muarosebapo

Berita

Terkait Isi Volume Minyak Kita Kemasan Botol, Satgas Pangan Polda Jambi Lakukan Pengecekan di Pasar Tradisional

Berita

Jaringan Internet di Muara Emat Kian Mantap, Gubernur Al Haris Langsung Tes Video Call Beberapa Kerabat

Berita

Komitmen Penuh Berantas Kejahatan, Ini Rilis Ungkap Kasus Bidhumas Polda Jambi Minggu ke IV Bulan Juli 2024