Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:02 WIB

Katahuan Tanam Ganja Di Ladang, Ini Pengakuan Tersangka

Katahuan Tanam Ganja Di Ladang, Ini Pengakuan Tersangka

Sungai Penuh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci baru-baru ini telah berhasil mengungkap Kasus Penanaman Pohon Ganja diladang milik pribadi di Dusun Sungai Ampuh Desa Sungai Jernih Kota Sungai Penuh. Pada Senin 10 Februari lalu.

Dari hasil pengembangan tersebut seorang pria berinisial DI jadi tersangka dan sudah ditangkap berserta barang bukti 17 batang pohon ganja berukuran 50 Centimeter dengan Berat 225 Gram dan Ganja Kering 4 paket dengan total 7,46 berhasil diamankan.

Baca Juga  Sambut Ramadhan 2026, Ketua DPRD Kemas Faried Hadiri Doa Bersama Ratusan Masyarakat di Kediaman Ketua PWI Kota Jambi

Dari penyelidikan polisi di memulai menanam ganja seudah 4 tahun dan untuk dikonsumsi sendiri sedangkan bibit ganja tersebut didapatkan dari teman tersangka yang masih warga kota sungai penuh.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba IPTU Nur Rosikhin Uniknya tanaman ganja diladang dalam semak diperladangan milik pribadi yang berjarak 2 kilometer dari perumahan warga.

“ Iya bener sudah ditahan berserta barang bukti, tersangka saat ini satu orang inisial DI,” Ujar Kasat
“ Dari tangan tersangka, Tim berhasil mnegamankan barang bukti kami amankan 17 Batang Pohon Ganja berukuran 50 centimeter dengan berat 225 gram dan ganja kering 4 paket dengan total 7,46,” Sambungnya.
Kasat Nur Rosikhin mengungkapkan, pelaku nekat menanam ganja awalnya hanya mencoba. Pelaku sendiri merupakan pemakai ganja yang sudah bertahun-tahun. Pelaku lalu berinisiatif untuk menanam ganja sendiri.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Kerinci Kembali Bekuk Seorang Pelaku Pengedar Sabu di Siulak Mukai

“ Pengakuan tersangka sengaja menanam ganja sudah empat tahun dan mengkonsumsi sendiri, sedangkan untuk bibitnya ia dapat dari temannya warga Kota Sungai Penuh,” Ungkapnya.

Baca Juga  Tiba di Polda Jambi, Kunjungan Anggota Komisi Kompolnan Disambut Langsung Kapolda dan Pejabat Utama

Atas perbuatannya, DI disangkakan Pasal 111 ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat subsider Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum 20 tahun penjara atau denda 10 miliar rupiah.

Kasat Narkoba menghimbau agar masyarakat kota sungai penuh dan kabupaten kerinci menjauhi narkoba dan diminta peran masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya transaksi atau aktivitas yang mengarahkan ke Narkoba.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Guna Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1445 H, Aktivitas Mobilisasi Angkutan Batu bara Dihentikan Sementara

Berita

Sambangi SMAN 2 Kota Jambi, Satgas Preemtif Ops Zebra 2025 Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas

Berita

Klinik Pratama 16 Medika Jambi Buka Layanan Vaksin Meningitis, Dilakukan Vaksinator Tersertifikasi

Berita

Gencarkan Patroli Malam, Kapolsek Berbak Ipda Hans Turun Langsung ke Masyarakat Antisipasi Premanisme dan 3 C

Berita

Apresiasi Kinerja, Bawaslu Jambi Gelar Gakkumdu Award Tingkat Kabupaten dan Kota

Berita

Pastikan Rekapitulasi di berjalan Lancar, Kapolda Jambi dan Danrem 042 Gapu Lakukan Pemantauan di PPK Sungai Penuh

Berita

Tanggap Bencana, Puluhan Personel Brimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Lubuk Suli Kerinci

Berita

Cek Kesiapan Personil, Danrem 042 Gapu Sidak ke Posko Karhutla dan di Lapangan