Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:02 WIB

Katahuan Tanam Ganja Di Ladang, Ini Pengakuan Tersangka

Katahuan Tanam Ganja Di Ladang, Ini Pengakuan Tersangka

Sungai Penuh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci baru-baru ini telah berhasil mengungkap Kasus Penanaman Pohon Ganja diladang milik pribadi di Dusun Sungai Ampuh Desa Sungai Jernih Kota Sungai Penuh. Pada Senin 10 Februari lalu.

Dari hasil pengembangan tersebut seorang pria berinisial DI jadi tersangka dan sudah ditangkap berserta barang bukti 17 batang pohon ganja berukuran 50 Centimeter dengan Berat 225 Gram dan Ganja Kering 4 paket dengan total 7,46 berhasil diamankan.

Baca Juga  Pelaku Penusukan Nesraliani Akhirnya Menyerah Diri ke Polres Kerinci

Dari penyelidikan polisi di memulai menanam ganja seudah 4 tahun dan untuk dikonsumsi sendiri sedangkan bibit ganja tersebut didapatkan dari teman tersangka yang masih warga kota sungai penuh.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba IPTU Nur Rosikhin Uniknya tanaman ganja diladang dalam semak diperladangan milik pribadi yang berjarak 2 kilometer dari perumahan warga.

“ Iya bener sudah ditahan berserta barang bukti, tersangka saat ini satu orang inisial DI,” Ujar Kasat
“ Dari tangan tersangka, Tim berhasil mnegamankan barang bukti kami amankan 17 Batang Pohon Ganja berukuran 50 centimeter dengan berat 225 gram dan ganja kering 4 paket dengan total 7,46,” Sambungnya.
Kasat Nur Rosikhin mengungkapkan, pelaku nekat menanam ganja awalnya hanya mencoba. Pelaku sendiri merupakan pemakai ganja yang sudah bertahun-tahun. Pelaku lalu berinisiatif untuk menanam ganja sendiri.

Baca Juga  Polres Kerinci berhasil Amankan Pemilik Ladang Ganja di Kota Sungai Penuh

“ Pengakuan tersangka sengaja menanam ganja sudah empat tahun dan mengkonsumsi sendiri, sedangkan untuk bibitnya ia dapat dari temannya warga Kota Sungai Penuh,” Ungkapnya.

Baca Juga  5 Terduga Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diringkus Polres Kerinci

Atas perbuatannya, DI disangkakan Pasal 111 ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat subsider Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum 20 tahun penjara atau denda 10 miliar rupiah.

Kasat Narkoba menghimbau agar masyarakat kota sungai penuh dan kabupaten kerinci menjauhi narkoba dan diminta peran masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya transaksi atau aktivitas yang mengarahkan ke Narkoba.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Dukung Program Pemerintah Kodam II /Swj melalui Kodim 0417/Kerinci Laksanakan Dapur Masuk Sekolah.

Berita

Angkringan Takjil Gratis, Kapolresta, Wakapolresta Bagikan Untuk Masyarakat Jelang Buka Puasa

Berita

Sosialisasi Keselamatan Berkendara Kepada Komunitas Motor dan Pengguna Jalan oleh Ditlantas Polda Jambi

Berita

Bahas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Ditintelkam Polda Jambi bersama LSM Gerhana Gelar FGD

Berita

Kapten Inf Amru Ps Pasi Intel Kodim 0415 Jambi : Momen HPN Pers Penting Jadi Clearing House of Information

Berita

Sidak ke Sejumlah SPBU, Ditreskrimsus Polda Jambi Pastikan Tera dan Kualitas Bahan Bakar Minyak Sesuai Standar

Batanghari

Kapolda Jambi Cek Langsung Kesiapan Personil Polres Batanghari Dalam Pengamanan Pilkada Serentak

Berita

Ungkap Kasus Pembakaran Hutan, Polres Tebo Kembali Amankan Pelaku