Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci

Jumat, 4 April 2025 - 22:56 WIB

Konten Kreator Kerinci Mbak Yuu Presiden Mamek Pesohor Negri melaporkan sebuah akun di media sosial TikTok ke Polres Kerinci

Konten Kreator Kerinci Mbak Yuu Presiden Mamek Pesohor Negri melaporkan sebuah akun di media sosial TikTok ke Polres Kerinci

Kerinci – Konten Kreator Kerinci Mbak Yuu Presiden Mamek Pesohor Negri atau sering disebut Presiden Mamek Kincay melaporkan akun di media sosial TikTok dan Facebook atas dugaan pencemaran nama baik. Mbak Yu membuat laporan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kerinci pada Jumat 04/04/2025.

Saat diwawancari Mbak Yuu Presiden Mamek mengungkapkan akun tiktok yang dilaporkannya bernama @805dhika dan facebook bernama Bos Dhika, Kasus ini berawal saat akun tersebut memposting satu video yang mencatut video, yang menampakkan dirinya dengan kata-kata Konten Kreator Kerinci melihat adanya komentar dari akun tiktok dan facebook tersebut yang mencemarkan nama baik dan merugikan dirinya, salah satunya menyebutkan dirinya sombong.

Baca Juga  Dihadiri Ribuan Massa, Ivan Wirata Ketua Tim Pemenangan Masnah - Zulkifli Optimis Raih Kemenangan

“ Saya bukan anti kritik, saya juga gak pernah merasa sombong, namun video atau poto saya dicatut saya tidak senang karena Konten Kreator Kerinci bukan saya saja, imbas dari hal ini saya dirugikan secara materi, mbak yu gak perduli masalah siapapun, Terserah dikha mau bicara tentang siapapun, tapi adanya konten tersebut. Seolah olah menggiring opini masyarakat seolah-olah MBK yu demikian, Mbak yu tidak punya persoalan pribadi dan apapun dengan Dhika, persoalan cuma itu. Mengapa wajah mbak yu tidak disensor, ” Ungkap Mbak yuu.

Baca Juga  Kasus Pembunuhan dan Perampokan Modus COD, Kapolda Jambi Himbau Masyarakat saat Transaksi Harus ada Saksi

Lanjut mbak yu menyatakan, pihaknya akan kembali lagi di hari senin diminta hadir menghadap KBO Reskrim Polres Kerinci memberikan keterangan selaku pelapor dan juga korban. Ia berharap, polisi memproses laporannya secepat mungkin dengan sesuai prosedur.

“ Hal ini berpotensi mengakibatkan tidak bijak bermedsos, akhirnya merugikan orang lain, seperti saya saat ini sangat merasa dirugikan, saya tetap menunggu ikatad baik dari pemilik akun Bos dika tersebut, saya harap pihak kepolisian terutama polres kerinci memproses laporan ini lebih cepat sesuai prosedur, karena mbak yuu pribadi sudah resah dengan hal seperti ini, ” Tutup Mbak Yuu.

Baca Juga  Geledah Blok Hunian bersama TNI-Polri, Lapas Kelas IIA Jambi Turut Lakukan Tes Urine Warga Binaan

Perlu diketahui dalam kasus ini Pasal 27 A juncto Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE dan/atau Pasal 311 KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar

Share :

Baca Juga

Berita

Bentuk Penghormatan, Kapolda Jambi Pimpin Upacara Prosesi Tabur Bunga di TMP Satria Bakti Hari Bhayangkara ke 78

Berita

Rapat Persiapan Kunjungan Istri Presiden ke 4 Dipimpin Langsung Dandim 0416 Bute

Berita

Hutama Karya Lakukan Uji Coba End-To-End Call Center di Jalan Tol Regional Sumbagsel Perkuat Layanan dan Respons Cepat

Berita

Jalin Silaturahmi dan Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Kapolres Kerinci Silaturahmi bersama Rektor IAIN Kerinci

Berita

Diinisiasi Dit Binmas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba

Berita

Garap Gunung Tujuh,Ezi Kurniawan Blusukan di Pasar Pelompek HTK EZI 02

Berita

Debat Kandidat Digelar Besok, HTK-EZI Siap Tampil Maksimal

Berita

Diduga Lakukan Pungli di Simpang Jerambah Bolong, Tim Gabungan Operasi Pekat Polda Jambi Berikan Himbauan dan Buat Surat Pernyataan