Konten Kreator Kerinci Mbak Yuu Presiden Mamek Pesohor Negri melaporkan sebuah akun di media sosial TikTok ke Polres Kerinci
Kerinci – Konten Kreator Kerinci Mbak Yuu Presiden Mamek Pesohor Negri atau sering disebut Presiden Mamek Kincay melaporkan akun di media sosial TikTok dan Facebook atas dugaan pencemaran nama baik. Mbak Yu membuat laporan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kerinci pada Jumat 04/04/2025.
Saat diwawancari Mbak Yuu Presiden Mamek mengungkapkan akun tiktok yang dilaporkannya bernama @805dhika dan facebook bernama Bos Dhika, Kasus ini berawal saat akun tersebut memposting satu video yang mencatut video, yang menampakkan dirinya dengan kata-kata Konten Kreator Kerinci melihat adanya komentar dari akun tiktok dan facebook tersebut yang mencemarkan nama baik dan merugikan dirinya, salah satunya menyebutkan dirinya sombong.
“ Saya bukan anti kritik, saya juga gak pernah merasa sombong, namun video atau poto saya dicatut saya tidak senang karena Konten Kreator Kerinci bukan saya saja, imbas dari hal ini saya dirugikan secara materi, mbak yu gak perduli masalah siapapun, Terserah dikha mau bicara tentang siapapun, tapi adanya konten tersebut. Seolah olah menggiring opini masyarakat seolah-olah MBK yu demikian, Mbak yu tidak punya persoalan pribadi dan apapun dengan Dhika, persoalan cuma itu. Mengapa wajah mbak yu tidak disensor, ” Ungkap Mbak yuu.
Lanjut mbak yu menyatakan, pihaknya akan kembali lagi di hari senin diminta hadir menghadap KBO Reskrim Polres Kerinci memberikan keterangan selaku pelapor dan juga korban. Ia berharap, polisi memproses laporannya secepat mungkin dengan sesuai prosedur.
“ Hal ini berpotensi mengakibatkan tidak bijak bermedsos, akhirnya merugikan orang lain, seperti saya saat ini sangat merasa dirugikan, saya tetap menunggu ikatad baik dari pemilik akun Bos dika tersebut, saya harap pihak kepolisian terutama polres kerinci memproses laporan ini lebih cepat sesuai prosedur, karena mbak yuu pribadi sudah resah dengan hal seperti ini, ” Tutup Mbak Yuu.
Perlu diketahui dalam kasus ini Pasal 27 A juncto Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE dan/atau Pasal 311 KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar










