Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci

Jumat, 4 April 2025 - 22:56 WIB

Konten Kreator Kerinci Mbak Yuu Presiden Mamek Pesohor Negri melaporkan sebuah akun di media sosial TikTok ke Polres Kerinci

Konten Kreator Kerinci Mbak Yuu Presiden Mamek Pesohor Negri melaporkan sebuah akun di media sosial TikTok ke Polres Kerinci

Kerinci – Konten Kreator Kerinci Mbak Yuu Presiden Mamek Pesohor Negri atau sering disebut Presiden Mamek Kincay melaporkan akun di media sosial TikTok dan Facebook atas dugaan pencemaran nama baik. Mbak Yu membuat laporan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kerinci pada Jumat 04/04/2025.

Saat diwawancari Mbak Yuu Presiden Mamek mengungkapkan akun tiktok yang dilaporkannya bernama @805dhika dan facebook bernama Bos Dhika, Kasus ini berawal saat akun tersebut memposting satu video yang mencatut video, yang menampakkan dirinya dengan kata-kata Konten Kreator Kerinci melihat adanya komentar dari akun tiktok dan facebook tersebut yang mencemarkan nama baik dan merugikan dirinya, salah satunya menyebutkan dirinya sombong.

Baca Juga  Ketum LDII Tegaskan Pentingnya Perhatikan Akhlak Aparatur Negara untuk ASN

“ Saya bukan anti kritik, saya juga gak pernah merasa sombong, namun video atau poto saya dicatut saya tidak senang karena Konten Kreator Kerinci bukan saya saja, imbas dari hal ini saya dirugikan secara materi, mbak yu gak perduli masalah siapapun, Terserah dikha mau bicara tentang siapapun, tapi adanya konten tersebut. Seolah olah menggiring opini masyarakat seolah-olah MBK yu demikian, Mbak yu tidak punya persoalan pribadi dan apapun dengan Dhika, persoalan cuma itu. Mengapa wajah mbak yu tidak disensor, ” Ungkap Mbak yuu.

Baca Juga  Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi, Pengurus PWI Kota Jambi Silaturahmi bersama Walikota Jambi

Lanjut mbak yu menyatakan, pihaknya akan kembali lagi di hari senin diminta hadir menghadap KBO Reskrim Polres Kerinci memberikan keterangan selaku pelapor dan juga korban. Ia berharap, polisi memproses laporannya secepat mungkin dengan sesuai prosedur.

“ Hal ini berpotensi mengakibatkan tidak bijak bermedsos, akhirnya merugikan orang lain, seperti saya saat ini sangat merasa dirugikan, saya tetap menunggu ikatad baik dari pemilik akun Bos dika tersebut, saya harap pihak kepolisian terutama polres kerinci memproses laporan ini lebih cepat sesuai prosedur, karena mbak yuu pribadi sudah resah dengan hal seperti ini, ” Tutup Mbak Yuu.

Baca Juga  Sinergitas Polri dan Tokoh Agama, Dirpolairud Polda Jambi Silaturahmi bersama Ketua PWNU

Perlu diketahui dalam kasus ini Pasal 27 A juncto Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE dan/atau Pasal 311 KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar

Share :

Baca Juga

Berita

Jalan Sarolangun Jambi Terendam Banjir, Kapolres: Sudah Surut dan Bisa Dilalui 

Berita

Kasrem 042/Gapu Resmi Tutup TMMD Ke-117 Kodim 0416/Bute Tahun 2023

Berita

Pelaku Pencurian dan Perampasan Sepeda Motor Akhirnya Dibekuk Tim Serigala Batas Polsek Pelawan Singkut Polres Sarolangun

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Apel Pagi dan Halal Bihalal, Tekankan Jaga Kesehatan serta Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H

Berita

Ratusan Personel Polda Jambi Diterjunkan dalam Pengamanan PSU di Kabupaten Bungo, Wakapolda Lepas Pergeseran Pasukan

Berita

Brimob Polda Jambi Gelar Doa Bersama dan Sarasehan Refleksi 80 tahun Pengabdian dan Penguatan Transformasi Polri Presisi, Humanis dan Adaptif

Berita

Milenial Keren Gagas Bank Sampah untuk Mendukung Program Paslon Antos-Lendra

Berita

Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Polres Kerinci, Satu Diantaranya Honorer Pol PP Kota Sungai Penuh