MALAYSIA – SMSI Provinsi Jambi melakukan audiensi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia pada Minggu (3/9/2023).
Audiensi ini dalam rangka melihat tata cara serta memahami administrasi yang dilakukan di KJRI Johor Bahru.
Saat tiba di kantor KJRI Johor Bahru, Malaysia, Rombongan SMSI Provinsi ini diterima langsung oleh Konjen RI Johor Bahru Sigit S. Widiyanto beserta Staff Penerangan, Sosial dan Budaya (Pensosbud).
Dalam kesempatan ini, Ketua SMSI Provinsi Jambi, Mukhtadi Putra Nusa sebanyak 16 pengurus SMSI Provinsi Jambi yang mengikuti kegiatan selama di Malaysia.
“SMSI Provinsi Jambi ini merupakan organisasi perusahaan media online yang sudah termasuk dalam konstituen Dewan Pers,” ujarnya.
Kemudian, Mukhtadi mengatakan maksud kedatangan SMSI Provinsi Jambi ke KJRI Johor Bahru ini juga melihat kondisi serta tata cara kinerja KJRI Johor Bahru agar bisa disampaikan ke masyarakat Indonesia khususnya Provinsi Jambi.
Sementara itu, perwakilan Konjen RI Johor Bahru Sigit S. Widiyanto menyampaikan pihaknya ini merupakan perwakilan pelayanan terpadu atau citizen service yang memiliki core business untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah kerja di KJRI Johor Bahru.
Salah satu pelayanan yang diberikan untuk WNI yaitu mengenai pembuatan Paspor. Diketahui, WNI yang membuat Paspor di KJRI Johor Bahru sekitar 300 orang perhari.
“Dalam KJRI Johor Bahru ini memiliki 14 diploma yang terbagi dalam beberapa struktur seperti ekonomi, pensosbud, konsuler, staf teknis, dan administrasi,” ujarnya.
Ia menyebutkan wilayah kerja KJRI Johor Bahru meliputi 4 wilayah di Malaysia yakni Negeri Johor, Negeri Melaka, Negeri Sembilan dan Negeri Pahang.
Selama tahun 2022, tercatat 626.837 WNI yang masuk ke wilayah kerja KJRI Johor Bahru dari 13 titik masuk dari Indonesia.
Dimana, sebanyak 414.320 keluar dari wilayah kerja KJRI Johor Bahru.
Berdasarkan jumlah tersebut, terdapat 212.517 WNI yang tidak tercatat keluar dari wilayah kerja KJRI Johor Bahru.
“Diduga212.517 WNI tidak kembali ke Indonesia bekerja dengan visa turis,” jelasnya.
Sigit mengimbau agar WNI jangan bekerja secara ilegal di negara manapun. Sebab, hak pekerja ini nanti bisa diberikan pemberi kerja dengan sewenang-wenang karena tidsk memiliki kontrak kerja yang sah.
“Kadang-kadang warga kita ini bermodalkan paspor untuk berlibur yang hanya bisa tinggal 30 hari dibuat untuk bekerja secara ilegal. Saya sampaikan sekali lagi masyarakat jangan bekerja secara ilegal,” jelasnya.
Kemudian juga untuk bekerja di negara lain, Sigit meminta kepada masyarakat agar menghindari calo yang meminta bayaran besar di depan dengan iming-iming gaji besar.
Lebih baik, mencari pekerjaan di luar negeri dengan meminta bantuan kepada Pemerintah daerah masing-masing.
“Prosedur mendaftar kerja diluar negeri itu tidak praktis dan membutuhkan waktu. Akan tetapi, calon pekerja di luar negeri dapat mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya,” tandas Sigit.
Bagi WNI yang berada di wilayah kerja KJRI Johor Bahru jika ingin mendapatkan perlindungan dan pelayanan dapat menghubungi nomor hot line: +60105288040.