Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Kamis, 19 September 2024 - 08:57 WIB

Netralitas saat Pilkada, Ketua PWI Provinsi Jambi : Pengurus dan Anggota PWI Tak Boleh Jadi Timses

Screenshot

Screenshot

Netralitas saat Pilkada, Ketua PWI Provinsi Jambi : Pengurus dan Anggota PWI Tak Boleh Jadi Timses

JAMBI – Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan secara serentak se Indonesia, yang mana untuk di Provinsi Jambi nantinya akan turut melaksanakan pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati di beberapa daerah.

Menyikapi netralitas selama pelaksanaan Pilkada serentak itu sendiri, baik mulai tahapan kampanye, hingga di hari pencoblosan nantinya yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi H Ridwan Agus Depati mengeluarkan Intruksi bahwa Pengurys harian dan Anggota PWI tidak boleh jadi Tim Sukses (Timses) pemenangan salah satu pasangan calon kepala Daerah.

Baca Juga  Polsek Tebing Tinggi Gelar Doa Bersama dan Berikan Santunan ke Anak Yatim Sambut Hari Bhayangkara ke 78

“ Saya Intruksikan kepada pengurus harian dan anggota untuk tidak masuk dan tidak ikut jadi Timses,” ujarnya, Kamis (19/9/24).

H Ridwan Agus Depati menyebutkan, Intruksi ini dikeluarkan dalam rangka menjaga netralitas Pers selama tahapan Pilkada pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.

“ Jika ada Pengurus dan anggota PWI yang ikut jadi Tim Sukses harus mundur dari Pengurus PWI,” tegasnya.

Baca Juga  Silaturahmi dengan Walikota Jambi, Ketua Irwansyah : PWI Kota Jambi Siap Berkolaborasi Dukung Program Pemerintah melalui Kerja Jurnalistik yang Profesional

Tidak hanya itu saja, Ketua PWI Provinsi Jambi juga memberikan Intruksi kepada seluruh Ketua PWI Kabupaten dan Kota untuk menindaklanjuti ke pengurus dan anggotanya agar menjalankan Intruksi tersebut.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Jambi Irwansyah menyebutkan dirinya telah menerima Intruksi yang disampaikan oleh Ketua PWI Provinsi Jambi bahwa selama pelaksanaan Pilkada serentak pengurus dan anggota tidak boleh menjadi Timses salah satu Pasangan Calon, baik itu Paslon Gubernur maupun Paslon Walikota.

“ Untuk Pengurus dan Anggota PWI Kota Jambi telah saya sampaikan agar mematuhi Intruksi yang disampaikan oleh Ketua PWI Provinsi, yang mana ini juga merupakan bentuk netralitas Pers selama Pilkada, “ ungkapnya.

Baca Juga  Bersama Polsek Rimbo Bujang, Lapas Kelas IIA Jambi Berhasil Tangkap Narapidana Kabur

Selain itu, selama tahapan Pilkada serentak saya turut menghimbau agar tetap memberikan pemberitaan positif dan menghindari berita hoax yang dapat menjadikan situasi kamtibmas selama pelaksanaan Pilkada serentak tidak kondusif.

“ Mari sama-sama kita wujudkan Pilkada Provinsi Jambi dan Kota Jambi yang sejuk, aman, damai, kondusif dan bermatabat,” pungkasnya. (Rilis PWI Kota Jambi)

Share :

Baca Juga

Berita

Potensi Rawan Kecelakaan, Kasat Lantas Polres Kerinci Ingatkan Pengendara tetap Waspada

Berita

Posko Mudik BPJN Jambi di Sungai Bengkal Tebo: Fasilitas Lengkap untuk Kenyamanan Pemudik

Berita

Membaur bersama Masyarakat, Polisi RW Ditpolairud Polda Jambi Ajak Sukseskan Pilkada Serentak

Berita

Kedekatan Polri dan Buruh saat Peringatan May Day 2025, Kapolda Jambi Selfie bersama Ratusan Buruh Gunakan Ponsel Pribadi

Berita

Setubuhi Siswa SMK Hingga Hamil Tujuh Bulan, Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Satu Pelaku

Berita

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur, Akirnya Diringkus Tim Macan Kincay

Berita

Ungkap Praktik Ilegal Penyuntikan Isi Tabung Gas Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Tiga Pelaku beserta Barang Bukti

Berita

Tingkatkan Pelayanan Publik Prima, Kapolda Jambi Serahkan Penghargaan Kapolri WBK dan Pelayanan Prima dari KemenPAN-RB