Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Muaro Jambi

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:30 WIB

Pastikan Volume Minyak Kita Kemasan Botol maupun Pouch, Dirreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengecekan di PT KTN

Pastikan Volume Minyak Kita Kemasan Botol maupun Pouch, Dirreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengecekan di PT KTN

 

MUAROJAMBI – Marak adanya volume minyak goreng yang tidak sesuai antara isi dan kemasan, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas turun langsung melakukan pengecekan di PT. Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), Kamis (13/3/2025).

Dalam pengecekan tersebut turut didampingi Kasubdit 1/indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Dermawan Hernawan Rizky Yudhabtoro, S.H., S.I.K., M.I.K. Pengawas Perdagangan Metrologi Legal Jambi, Marlina Apriani, Fungsional Penera Metrologi Legal Jambi, Hamdani, Owner PT KTN, Asisten Direktur PT KTN, Manager PT KTN, Kepala Produksi, Panit Subdit I Indagsi serta personel Subdit I Indagsi.

Baca Juga  Lulusan Tercepat dan Tebaik, Dirreskrimsus Polda Jambi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Termuda 

Turunannya Dirreskrimsus tersebut melakukan pengecekan/pengukuran Minyak kita yang ada di Pabrik/Produsen, terkait isi volume Minyak kita Kemasan Botol maupun Pouch, selanjutnya dilakukan pengukuran menggunakan alat ukur volume.

Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan pihaknya bersama instansi terkait turut melakukan memverifikasi stok, harga, serta proses produksi minyak goreng jenis Minyak Kita, sekaligus memastikan bahwa takaran volume kemasan minyak goreng jenis Minyak Kita ukuran 1 liter sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Pimpin Upacara HUT Ke-53 KORPRI, Pj Wali Kota Jambi Sampaikan 7 Pesan Presiden

“ Kita lakukan pengecekan karena adanya temuan terkait ketidaksesuaian volume dalam kemasan minyak goreng yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Dirreskrimsus menambahkan, pihaknya tadi juga melakukan pengukuran 1 pouch Minyak Kita menggunakan alat ukur volume dengan hasil Pas (sesuai yang terkandung pada label kemasan yaitu 1.000 ML/1 Liter) di PT. Kurnia Tunggal Nugraha (Produsen Minyak Kita) yang beralamat di Rt. 12 Dusun Bengkoang Berlayar Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga  Dari Barat ke Timur Nusantara, Pelindo Peringati Hari Kesaktian Pancasila dan Ulang Tahun Ke-4 Pasca Merger

“ Untuk produksi Minyak kita perhari di PT KTN sebanyak kurang lebih 2.500 Dus, dan Ambang batas toleransi yaitu 985 ML (kurang 15 ML dari 1.000 Ml/ 1 Liter) perKemasan Botol maupun Pouch/plastik,” jelasnya.

Berdasakan hasil pengukuran menggunakan alat ukur volume terhadap Minyak kita yang diproduksi oleh PT. Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), isi volume Minyak kita Kemasan Pouch/plastik sesuai yang terkandung pada label kemasan yaitu 1.000 ML/1 Liter. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Siap Amankan Wilayah Perairan Jaga Kamtibmas Kondusif  Selama Bulan Ramadhan 

Berita

Dirresnarkoba Polda Jambi Takziah ke Rumah Duka dan Bopong Keranda Jenazah Almarhum Ibunda Bripka Indo Reza Fahlevi

Berita

Terkait Dugaan Pelanggaran Paslon Wako dan Wawako Nomor Urut 2, Bawaslu Kota Jambi Angkat Bicara

Berita

Sinsen Tegaskan Komitmen Hidup Sehat, Gelar Cek Kesehatan Gratis di Momen Hari Kesehatan Nasional

Berita

Sempat di Praperadilan dan Menang, Tiga Pelaku Kasus PETI Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Resmikan Tower Latihan Satbrimob, Ini Pesan Kapolda Jambi 

Berita

Danrem 042/Gapu Lakukan Peninjauan lahan ketahanan pangan terpadu wilayah Kabupaten Tebo

Berita

Pemkot Jambi Matangkan Rangkaian Peringatan HUT ke 80 dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah ke 625