Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Tebo

Jumat, 26 Juli 2024 - 21:50 WIB

Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Diamankan Polres Tebo

Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Diamankan Polres Tebo

TEBO – Polres Tebo mengadakan pers rilis terkait kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AP (37), warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wira Astha Brata Polres Tebo dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Tebo Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, S.H., didampingi Kabagops Polres Tebo Kompol Dastu Gustiawan, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., S.I.K., serta personel Satreskrim Polres Tebo, Jum’at(26/07/2024).

Baca Juga  Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pelaku memulai aksinya pada Rabu pagi, 24 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan menerbas semak belukar dan anak kayu di kebunnya yang terletak di Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Semak tersebut kemudian ditumpuk menjadi beberapa tumpukan yang selanjutnya dibakar menggunakan bahan bakar jenis solar dan pematik api yang telah disiapkan sebelumnya.

Aksi pembakaran ini diketahui oleh perangkat desa setempat yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ilir.

Saat petugas tiba di lokasi pembakaran, pelaku sudah tidak berada di tempat. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, namun pelaku juga tidak ditemukan di rumahnya. Pada Kamis, 25 Juli 2024, personel Polsek Tebo Ilir menerima informasi dari perangkat desa bahwa pelaku menyerahkan diri. Petugas langsung mengamankan pelaku di penyeberangan Desa Teluk Rendah Pasar dan membawanya ke Polsek Tebo Ilir.

Baca Juga  Nekat Curi Motor Untuk Biaya Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan demi kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat,” ujar Wakapolres Tebo.

Baca Juga  Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Tangkap Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur 

Barang bukti yang dirilis di antaranya adalah satu buah korek api, dua buah tanaman sawit, satu botol berisi BBM jenis solar, dan tiga buah batang kayu bekas terbakar.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dikenakan pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UURI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 7,5 Milyar rupiah.

Share :

Baca Juga

Berita

Kunker Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Jambi dalam Penindakan Ilegal Drilling, PETI Hingga Narkotika

Berita

Bersama Prajurit, PNS dan Persit, Danrem 042 Gapu Pimpin Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H

Berita

Kinerja Polda Jambi dan Jajaran Tahun 2024 Diapresiasi Berbagai Pihak Termasuk Ketua PWI Kota Jambi

Berita

Terkait Adanya Pembagian Kondom Gratis saat Festival Indomaret di Kota Jambi, LAM Provinsi Jambi Angkat Bicara

Berita

Usai Hadiri Kongres XXV, Pengurus PWI Kota Jambi Lakukan Study Tiru ke Provinsi Jawa Barat

Berita

Hutama Karya Fungsikan 4 Ruas Baru Jalan Tol Trans Sumatera Siap Dukung Kelancaran Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025

Berita

Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Silaturahmi bersama Kepala OJK Provinsi Jambi 

Berita

Kampanye Akbar Terakhir, Kabag OPS Polres Kerinci Ucapakan Terima Kasih Kepada Masyarakat atas Kondusifitas yang Tercipta