Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Muaro Jambi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:58 WIB

Polsek Sungai Gelam Amankan Dua Pelaku Adik Beradik Nekat Curi Buah Kelapa Sawit demi Buah Hati Ulang Tahun

Screenshot

Screenshot

Polsek Sungai Gelam Amankan Dua Pelaku Adik Beradik Nekat Curi Buah Kelapa Sawit demi Buah Hati Ulang Tahun

JAMBI – Polsek Sungai Gelam berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian buah sawit siap panen pada Rabu 30 Oktober 2024.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Sei Gelam Iptu Usaha Sitepu, S.E pada konferensi pers kamis (31/10/2024) didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardianas.

Dalam keterangannya, Kapolsek Sei Gelam Iptu Usaha Sitepu, S.E mengatakan bahwa kasus pencurian ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga  Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Palsu, Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam Terima Reward dari Kapolres Muaro Jambi

Selain itu Kanit Reskrim Sei Gelam Ipda Ardianas menyampaikan personel langsung menuju tkp ketika mendapatkan informasi dari masyarakat desa sungai gelam.

“Personel langsung melakukan penyisiran ke lokasi tempat terjadinya Pencurian buah kelapa sawit Di Rt. 15 Desa Sungai Gelam,” ujarnya.

Lanjut Ipda Ardianas, setelah dilakukan penyisiran reskrim polsek sungai gelam mendapati informasi bahwa pelaku bersembunyi di belakang Ram Akiang yang berada di RT. 17 Desa Sungai Gelam.

Baca Juga  Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih,Sehat dan Indah, Anggota Kodim 0416/Bute Lakukan Kerja Bakti Pangkalan

“Setelah mengetahui Lokasi pelaku Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam langsung mendatangi dan mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan kakak dan adik, ”

Dijelaskan Ipda Ardianas, berdasarkan keterangan pelaku, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 1 kali dan pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sang buah hati nya akan berulang tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit mobil Grand Max Warna abu-abu Nopol: BG 8397 BP, 50 Buah tandan sawit, 2 Buah tojok, 1 unit handphone merk oppo Milik saudara AM,  1 Unit Handphone merk Infinix Milik saudara SD.

Baca Juga  Hutama Karya Gelar Apel Siaga, Pastikan Jalan Tol Trans Sumatera Siap Melayani Nataru 2025/2026

Pelaku dikenakan pasal Pencurian Dengan Pemberatan Dan Sesuai Dengan Pasal 363 KUHP. Dengan Identitas Tersangka berinisial  SD (35 Tahun) warga Rt. 17 Desa. Sungai Gelam Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi dan AM (26 tahun) warga Rt. 09 Desa Kebon IX.

Share :

Baca Juga

Berita

Syukuran HUT KORPRI ke 53, Kapolda Jambi Apresiasi Kinerja Korpri Polda Jambi

Berita

Hari Raya Idul Adha 1445 H, Polresta Jambi Sembelih 11 Ekor Sapi dan 2 Kambing

Berita

Asah Kemampuan dan Keterampilan , Personel Ditpolairud Polda Jambi Gelar Latihan Menembak di SPN

Berita

Kunker ke Kodim 0416 BUTE, Pangdam II Sriwijaya Turut Berikan Arahan ke Prajurit Tegaskan Netralitas TNI 

Berita

Tiba di Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar dan Istri Disambut Tarian, Gubernur dan Forkompimda

Berita

Sinergi Samsat Jambi, Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan Sapa Warga Aur Kenali

Berita

Indosat Targetkan 100 Persen Layanan Internet hingga ke Seluruh Wilayah di Provinsi Jambi

Berita

Jenazah Almarhum Irjen Pol (Purn) Muchlis A.S Dimakamkan di TMP Satria Bakti, Kapolda Irup Apel Persada