Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 22 April 2025 - 14:30 WIB

Program 100 Hari Kerja Kapolda Irjen Pol Krisno : Tertangkapnya Para Pelaku Penambangan Minyak Ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Jambi

Program 100 Hari Kerja Kapolda Irjen Pol Krisno : Tertangkapnya Para Pelaku Penambangan Minyak Ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Jambi

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dan mengamankan aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen nyata Kapolda Jambi dalam mewujudkan program 100 hari kerja dalam memberantas kejahatan di sektor migas.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah mereka.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas yang diwakili Wadir AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit IV AKBP Wendi Oktariansyah dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pemompaan minyak secara ilegal.

Baca Juga  Quick Respon Pelayanan Polri, Kapolresta Jambi Serahkan Mobil Korban Perampokan dan Pembunuhan ke Pihak Keluarga

“ Para pelaku diketahui bekerja untuk seseorang berinisial AG ALS IK, yang berperan sebagai pemilik modal dan pemilik sumur minyak ilegal tersebut,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Dilanjutkan Wadirreskrimsus, kedua pelaku mengaku melakukan pemompaan minyak dari dua lokasi sumur berbeda yang berjarak sekitar 10 meter, secara bergantian selama satu jam per sumur.

Baca Juga  Komitmen Bersama Seluruh Satker dalam Penggunaan Anggaran secara Transparan, Polda Jambi Gelar Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas T.A. 2026

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi mesin penarik pipa, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol.

“ Dalam sehari aktivitas pemompaan bisa menghasilkan sekitar 600 liter minyak mentah, dan para pekerja diberi upah sebesar Rp100.000 per drum (210 liter). Minyak hasil tambang ilegal ini dijual seharga Rp800.000 per drum,” lanjutnya.

Pelaku utama, AG ALS IK, juga diketahui pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2024 terkait kasus serupa, dan saat ini tengah dalam kondisi kesehatan yang buruk dengan kadar gula darah mencapai 400 mg/dL, dikategorikan sebagai hiperglikemia berbahaya.

Baca Juga  Angkutan Batubara Jalur Darat di Stop Sementara Jelang Pemberangkatan Calon Jamaah Haji 2025, Ini Himbauan Dirlantas Polda Jambi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal eksplorasi/eksploitasi tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, Kasubdit Tipiter AKBP Wendi Oktariansyah menambahkan untuk para pelaku ini baru satu bulan melakukan aktivitas beberapa sumur minyak ilegal.

Penangkapan ini menjadi bukti konkret keseriusan Polda Jambi dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, sekaligus mencerminkan komitmen Kapolda Jambi dalam pelaksanaan program 100 hari kerjanya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Peningkatan dan Kemajuan Ekonomi, Rutan Kelas II B dengan Sungai Penuh BRI Cabang Sungai Penuh Lakukan PKS

Berita

The Changcuters Bakal Bawa Nuansa Rock Tahun 60-an di Panggung Pesta Musik Istimewa Singphoria

Berita

Hadiri Rapat Pendeta HKBP Distrik XXV Jambi, Kapolda Irjen Pol Krisno : Wujudkan Transformasi Masyarakat Bebas dari Bentuk Kejahatan Sosial

Berita

Sidak ke Pasar Angso Duo, Kapolresta Jambi Pastikan Kebutuhan Pokok Cukup dan Harga Sembako Stabil saat Ramadhan

Berita

Reserse Presisi Siap Melayani, Ditreskrimsus Polda Jambi Gelar Bhakti Sosial Hari Jadi Reserse Polri ke 78

Berita

Naomi Sachie, Dari Sorotan Lampu Panggung ke Harmoni Hidup dan Usaha Mandiri

Berita

Melalui Aplikasi Polri Super App, Polres Kerinci Himbau Masyarakat Buat SKCK Kurangi Antrian

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Periode 1 April 2025