Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Pariwisata

Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Proyek Makan Korban, Pihak PUPR Bungkam saat di Konfirmasi

Proyek Makan Korban, Pihak PUPR Bungkam saat di Konfirmasi

Sungai Penuh – Pembangunan Box Cover Jalan Depati Parbo jalur dua Desa Koto Lebu, Tahun Anggaran 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Bidang Tata Ruang Kota Sungai Penuh dinilai tidak mengindahkan ketertiban dan keamanan umum.

Pantau dilapangan Selama masa pengerjaan Box Cover tersebut, pelaksana peroyek kurang mengindahkan pemasangan rambu rambu dan tidak memasang penerangan Jalan pada malam hari dilokasi pekerjaan, ini jelas jelas sudah bertentangan dengan Undang Undang yang berlaku.

Baru-baru ini Terbukti sebuah kecelakaan tunggal yang terjadi akibat kelalaian pelaksana yang masih meninggalkan belas materia yang berserakan dijalan yang mengakibatkan satu orang meninggal Dunia. Pada sabtu pagi ( 12/10)

Baca Juga  Lakukan Pemeriksaan Terhadap Kapten Kapal, Ditpolairud Polda Jambi Turut Tahan Kapal Tongkang Tabrak Jembatan di Tembesi

Saat dikonfirmasi Warga sekitar DK mengatakan menuturkan, Kejadian tersebut akibat pengendra motor yang melaju dari arah pasar Sungai Penuh tidak menyadari bahwa jalan yang dilalui nya dalam perbaikan tapi tidak ada tanda peringatan.

“ Pengendar tersebut melintas sehingga pengendara hilang kendali setelah melindas tumpukan tanah dan aspal galian yang masih berserakan tanpa ada rambu-rambu tanda peringatan, seketika itu juga korban terlempar dan terkapar dijalan.
,” Jelas Warga. Rabu (16/10)

Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalui Kanit Laka Lantas Polres Kerinti IPDA Trio membenarkan adanya laka tunggal yang terjadi di jalan tersebut, pihaknya sudah memanggil Oknum Kadis dan Kabid.

Baca Juga  Bansos Polri Presisi Untuk Negri, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Sarolangun Serahkan Bantuan ke Warga SAD

“ Bener ada pagi subuh pada sabtu kemarin, kasus ini laka tunggal seorang laki-laki orang sungai penuh, pihak Dinas dan Kontraktor sudah kami panggil tetapi belum ada jawaban,” Jelas Kanit Trio. Rabu (16/10)

Dalam undang-undnag Pelaku yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena jalan rusak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Dilihat dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 12.000.000,00.

Baca Juga  Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

Selain itu, Pihak Pupr Kot Sungai Penuh dan Kontraktor Berinisial S juga mempunyai tanggung jawab Dapat disimpulkan pengerjaan Box Cover Jalan Depati Parbo, sudah mengangkangi Undang Undang yang berlaku.

Saat dikonfirmasi perihal menanyakan proyek tersebut, Kadis PUPR Kota Sungai Penuh oknum KM Alias A via Whatapps malah bungkam Hingga berita ini dipublikasikan.

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Upacara HUT Ke-53 KORPRI, Pj Wali Kota Jambi Sampaikan 7 Pesan Presiden

Berita

KKP dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 125 ribu BBL di Jambi

Berita

Dandim 0415/Jambi Ikuti Rakor Vidcon Strategi Percepatan Opla, Pompanisasi, dan PAT

Berita

Pererat Hubungan dan Buka Ruang Kerja Sama Strategis Antara Dunia Olahraga dan Media, Ketua KONI Silaturahmi dengan Pengurus SMSI Jambi

Berita

Silaturahmi Bersama Wartawan Unit Polda Jambi, Empat Dir Jajaran Polda Jambi Ajak Jaga Situasi Kamtibmas

Berita

Jelang Ramadhan, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Pemotongan Sapi Segar di Rumah Potong Hewan

Berita

HK dan BPJN Jambi sosialisasikan Sistem Buka Tutup Jalan Terkait Pengerjaan Jembatan Jalan Tol di Muara Sebapo

Berita

Ketum LDII Tegaskan Pentingnya Perhatikan Akhlak Aparatur Negara untuk ASN