Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Pariwisata

Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Proyek Makan Korban, Pihak PUPR Bungkam saat di Konfirmasi

Proyek Makan Korban, Pihak PUPR Bungkam saat di Konfirmasi

Sungai Penuh – Pembangunan Box Cover Jalan Depati Parbo jalur dua Desa Koto Lebu, Tahun Anggaran 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Bidang Tata Ruang Kota Sungai Penuh dinilai tidak mengindahkan ketertiban dan keamanan umum.

Pantau dilapangan Selama masa pengerjaan Box Cover tersebut, pelaksana peroyek kurang mengindahkan pemasangan rambu rambu dan tidak memasang penerangan Jalan pada malam hari dilokasi pekerjaan, ini jelas jelas sudah bertentangan dengan Undang Undang yang berlaku.

Baru-baru ini Terbukti sebuah kecelakaan tunggal yang terjadi akibat kelalaian pelaksana yang masih meninggalkan belas materia yang berserakan dijalan yang mengakibatkan satu orang meninggal Dunia. Pada sabtu pagi ( 12/10)

Baca Juga  M. Hafiz Fattah : “Tidak ada waktu untuk selebrasi, kita langsung Fokus ke Agenda - Agenda Dprd”

Saat dikonfirmasi Warga sekitar DK mengatakan menuturkan, Kejadian tersebut akibat pengendra motor yang melaju dari arah pasar Sungai Penuh tidak menyadari bahwa jalan yang dilalui nya dalam perbaikan tapi tidak ada tanda peringatan.

“ Pengendar tersebut melintas sehingga pengendara hilang kendali setelah melindas tumpukan tanah dan aspal galian yang masih berserakan tanpa ada rambu-rambu tanda peringatan, seketika itu juga korban terlempar dan terkapar dijalan.
,” Jelas Warga. Rabu (16/10)

Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalui Kanit Laka Lantas Polres Kerinti IPDA Trio membenarkan adanya laka tunggal yang terjadi di jalan tersebut, pihaknya sudah memanggil Oknum Kadis dan Kabid.

Baca Juga  Sambangi Mako Polairud, Kapolda Jambi Tindaklajuti Astacita Program 100 hari Presiden Prabowo Tindak Pidana di Perairan

“ Bener ada pagi subuh pada sabtu kemarin, kasus ini laka tunggal seorang laki-laki orang sungai penuh, pihak Dinas dan Kontraktor sudah kami panggil tetapi belum ada jawaban,” Jelas Kanit Trio. Rabu (16/10)

Dalam undang-undnag Pelaku yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena jalan rusak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Dilihat dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 12.000.000,00.

Baca Juga  Sambangi Lapas Kelas IIA Jambi, Kakanwil Kemenkumham Elly Yuzar Tinjau Langsung Sarana dan Prasarana

Selain itu, Pihak Pupr Kot Sungai Penuh dan Kontraktor Berinisial S juga mempunyai tanggung jawab Dapat disimpulkan pengerjaan Box Cover Jalan Depati Parbo, sudah mengangkangi Undang Undang yang berlaku.

Saat dikonfirmasi perihal menanyakan proyek tersebut, Kadis PUPR Kota Sungai Penuh oknum KM Alias A via Whatapps malah bungkam Hingga berita ini dipublikasikan.

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Sidak ke Pasar Tradisional Angso Duo, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Stok dan Harga Cabai

Berita

Apel Perdana di Tahun 2024, Kapolda Jambi: Masyarakat Datang Melapor ke Kantor Polisi, Harus Kita Bantu

Berita

Kapolda Jambi Cek Kesiapan Personel, Sarana dan Prasarana Hadapi Penanggulangan Karhutla, Pastikan Semua Siap dan Bisa Dioperasikan

Berita

Manipulasi Karung Beras Subsidi, Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Praktik Pemindahan Beras SPHP Kemasan 5 kilogram dari Karung Resmi Bulog

Berita

Denpom II/2 Jambi Pastikan Konvoi Sermat Penanggulangan Bencana Sumatra Melaju Aman

Berita

Yamaha Jambi Perkenalkan Aerox Alpha Lewat Media Gathering bersama Awak Media

Berita

Rakor Penanganan Penanggulangan Karhutla, Kapolda Jambi : Dengan Kebersamaan Kita Bisa Mencegah Karhutla

Berita

Peduli Lingkungan, Kodim 0415 Jambi Gelar Goro di Tugu Juang