Reses ke Polda Jambi, Komisi III DPR RI: Terhadap Pengguna Narkotika Lakukan Asesment dan Hukum Berat Bandarnya
JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardianto, Irwasda Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, Pejabat Utama Polda Jambi, Kapolres/Ta Jajaran Polda Jambi menyambut kunjungan kerja (Reses) Komisi III DPR RI di Polda Jambi, Sabtu (02/3/24).
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR RI yang diketuai Tim Pangeran Khairul Saleh beserta rombongan mendengarkan langsung pemaparan Kapolda Jambi, Kepala BNNP Jambi terkait kinerja Polda serta BNNP Jambi dalam penegakan hukum tindak pidana Narkotika di Provinsi Jambi.
Disampaikan Pangeran Khairul Saleh usai mendengarkan saran dan pendapat bersama Kapolda Jambi dan Kepala BNNP Jambi, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi kami terkait penindakan hukum Narkotika di Provinsi Jambi.
Tadi saya telah menyampaikan serta menghimbau kepada Pak Kapolda Jambi dan jajaran, dan Kejaksaan mengingat banyaknya korban penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Jambi, sehingga hampir 70 persen penghuni Lapas merupakan kasus Narkotika dan over kapasitas.
” Kedepannya kita meminta agar pengguna,(korban) penyalahgunaan Narkotika agar bisa di rehabilitasi dengan dilaksanakan Asesment yang bisa dipertanggungjawabkan, ” ungkapnya.
Selain itu, Komisi III DPR RI menegaskan untuk para Pengedar, Penjual Narkotika agar dihukum seberat-beratnya.
” Berdasarkan laporan yang saat dengar pendapat bahwa Polda Jambi telah menangani sebanyak 735 kasus dengan tersangka 1047 orang, ” lanjutnya.
Ini sangat luar biasa, temuannya, prestasinya atas pengungkapan tindak pidana Narkotika dengan menangkap 38.758 butir ekstasi, pungkasnya. (IR)