Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nahkoda Kapal Tabrak Jembatan Batanghari Satu Ditahan
JAMBI – Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi telah menetapkan sebagai tersangka kepada S (47) yang merupakan Nahkoda kapal TB Cahaya 1 usai menabrak jembatan Batanghari Satu pada (13/5/24).
Usai ditetapkan sebagai Tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan, akhirnya penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Jambi resmi menahan S selaku Nahkoda kapal.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Nahkoda S TB Cahaya 1 telah ditahan di Mako Ditpolairud mulai hari ini, Kamis (16/5/24).
“ Penahanan Nahkoda kapal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan tindak pidana akibat kecelakaan menabrak jembatan Batanghari I, “ ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda jambi telah menahan 3 Kapal dan telah melakukan pemeriksaan terhadap ABK Kapal tongkang pengangkut batubara yang menabrak jembatan Batanghari (Aurduri) I.
“ Untuk kapal-kapal yang menabrak jembatan tersebut telah diamankan oleh pihak ditpolairud Polda Jambi,” ungkapnya.
Dirpolairud Polda Jambi menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengamankan sebanyak 3 kapal beserta kru kapal untuk yang menyebabkan kerusakan pada jembatan.
“ Saat ini, Kita juga sudah berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan dengan pihak-pihak terkait seperti BPTD , KSOP, dan BPJN untuk Izin serta Kerusakan tersebut, ” pungkasnya. (IR)