Kasus Korupsi Proyek PJU Kabupaten Kerinci, JPU Beberkan Aliran Dana, Kerugian Negara Capai Rp 2,7Miliar
Sungai Penuh – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci memasuki babak baru. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh membeberkan aliran dana yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 miliar.
Pada agenda pembacaan dakwaan tersebut, JPU tidak hanya menguraikan peran 10 terdakwa dalam perkara ini, tetapi juga mengungkap 14 nama penerima aliran dana dari proyek PJU yang dipecah menjadi puluhan paket.
14 Nama Diduga Terima Aliran Dana PJU :
Dalam persidangan, JPU menyebutkan sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana, di antaranya:
1) Haidi – Honorer UKPBJ Kerinci: Rp 41.000.000-
2) Edminuddin – Ketua DPRD Kerinci 2023: Rp 40.000.000-
3) Amrizal – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 18.000.000-
4) Asril Syam – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 30.000.000-
5) Boy Edwar – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 66.054.300-
6) Irwandri – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 42.000.000-
7) Joni Efendi – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 138.089.100-
8) Jumadi – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 26.014.350-
9) Mukhsin Zakaria – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 20.014.350-
10) Novandri Panca Putra – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 22.000.000-
11) Erduan – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 48.045.900-
12) Syahrial Thalib – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 35.000.000-
13) Yudi Herman – Anggota DPRD Kerinci 2023: Rp 52.048.650-
14) Edi Yanto – Penghubung pokir: Rp 35.000.000.
Joni Efendi tercatat sebagai penerima fee terbesar, hingga Rp 138 juta.
Aliran Dana kepada Para Terdakwa Utama
Dalam Dakwaan juga merinci jumlah dana yang diterima para terdakwa:
1) Heri Cipta – Rp 336 juta
2) Nael Edwin – Rp 75 juta
3) Jefron, Reki Eka Fictoni, dan Helpi Apriadi – Rp 589 juta
4) Sarpono Markis – Rp 127 juta
5) Amril Nurman, Reki Eka Fictoni, Helpi Apriadi – Rp 437 juta
6) Gunawan, Reki Eka Fictoni, Helpi Apriadi – Rp 135 juta
JPU menyebut aliran dana ini merupakan indikator adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah.
Anggaran Bengkak dari Rp 460 Juta Menjadi Rp 5,5 Miliar, JPU Yogi Purnomo memaparkan bahwa anggaran awal dari Dinas Perhubungan pada 2022–2023 hanya sekitar Rp 460–476 juta.
Namun setelah masuk ke Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kerinci serta perubahan RKA/DPA, anggaran itu membengkak drastis menjadi sekitar Rp 5,4–5,5 miliar.
“Modusnya, proyek dipecah menjadi 41 paket dan sebagian besar menggunakan penunjukan langsung, bukan tender terbuka. Ada dugaan mark-up, spesifikasi tidak sesuai, HC selaku kadis mengabaikan hasil perencanaan yang telah dibuat oleh konsultan perencana dengan membuat Rencana Anggaran Biaya diluar hasil perencanaan,” Jelas Yogi.
Penyidikan Berjalan Dua Tahun, Sudah Ada Titipan Uang Rp 1,4 Miliar, Kejari Sungai Penuh melakukan penyidikan intensif sejak 2024 hingga 2025. Pada September–Oktober 2025, tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan, penyitaan aset, hingga menerima titipan uang pengganti lebih dari Rp 1,4 miliar dari sejumlah tersangka.
Menurut Yogi, perkembangan kasus ini masih terus berjalan dan sangat mungkin jumlah tersangka bertambah.
“Melihat banyaknya aliran dana, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami akan membuka kasus ini seterang-terangnya,” tegasnya.
JPU Imbau Media Publikasikan Fakta Sesuai Data
Yogi meminta masyarakat dan media untuk terus mengawal kasus korupsi PJU ini dengan menyajikan pemberitaan yang sesuai fakta.
“ Kami berharap media turut mengawasi, mempublikasikan fakta yang sebenarnya, dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik,” Tutupnya.










