Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sarolangun

Jumat, 15 September 2023 - 21:58 WIB

Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

 

SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun mengamankan satu pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja, Jum’at 08 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sarolangun melakukan ungkap kasus pelaku dugaan Tindak Pidana membuka lahan dengan cara membakar.

” Iya betul, kita mengamankan satu pelaku yaitu AM (35) warga Rt 09 Tanjung Rambai Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun,” ungkapnya.

Dijelaskan Kapolres, untuk kronologis kejadian pada hari Sabtu 09 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib sewaktu pelapor sedang melaksanakan piket Fungsi di Polres Sarolangun, mendaptakan informasi dari karyawan PT. SAMHUTANI bahwa ada titik api atau lahan terbakar.

Baca Juga  Bongkar Kasus Korupsi di Pelindo, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku dan Sita Uang Milyaran Rupiah 

” Dari informasi tersebut, unit tipiter meluncur ke TKP dan menemukan seseorang laki-laki, yang berada dilokasi lahan terbakar tersbut dan dimana saat itu berdasarkan keterangan karyawan, seorang laki-laki tersebut yang diduga  pelaku pembakaran hutan,” lanjutnya.

Selanjutnya tim melakukan pengecekan dan ditemukan lokasi dalam keadaan bekas terbakar yang selanjutnya atas temuan tersebut pelapor melakukan iterogasi terhadap laki-laki yang dibawa, dan atas keterangannya benar bahwa ia ada melakukan pembakaran untuk membuka lahan, selanjutnya laki-laki tersebut diamankan  untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Dinilai Sangat Berperan Penting , Ini Kata Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono Mantan Kapolda Jambi Terhadap Pers

” Saat ini pelaku kita amankan di Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” sambungnya.

AKBP Imam Rachman menambahkan, kita tidak hanya mengamankan satu pelaku namun di lokasi kita turut mengamankan barang bukti satu buah Korek Api berisi cairan berwarna biru, dan satu bilah parang bersarung dari bahan plastik warna hitam.

” Kita tidak main-main terhadap para pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar, ” tegasnya.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman turut menyampaikan bahwa Setiap orang dilarang membakar hutan Atau Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah dengan cara membakar, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam rumusan Pasal 78 Ayat 4 Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf b UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Atau Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat 1 UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Baca Juga  Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

” Untuk ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman turut menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena jika ditemukan maka akan kita tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (Syah).

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Kelengkapan Sarana dan Prasarana Pengendalian Karhutla, Kapolsek Sekernan Cek di Perusahaan Perkebunan

Berita

Pimpin Rapat Atlet Cabor SIWO, Ketua PWI Provinsi Jambi Lakukan Analisis SWOT untuk perencanaan Strategis Porwanas

Berita

Pengoperasian Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 Tanpa Tarif Mulai 17 Oktober 2024, Ini Ketentuannya

Batanghari

Diduga Lakukan Penambangan Minyak Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku 

Berita

Ini Pesan Kabaharkam Polri ke Jajaran Dalam Pengamanan Pemilu 2024

Berita

Romi : Tingkatkan lahan pertanian daripada tambang batubara

Berita

Bongkar Kasus Korupsi di Pelindo, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku dan Sita Uang Milyaran Rupiah 

Berita

Kongres XXV PWI Dibuka, Ini Pesan Presiden Jokowi Terhadap Insan Pers Indonesia