Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sarolangun

Jumat, 15 September 2023 - 21:58 WIB

Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

 

SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun mengamankan satu pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja, Jum’at 08 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sarolangun melakukan ungkap kasus pelaku dugaan Tindak Pidana membuka lahan dengan cara membakar.

” Iya betul, kita mengamankan satu pelaku yaitu AM (35) warga Rt 09 Tanjung Rambai Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun,” ungkapnya.

Dijelaskan Kapolres, untuk kronologis kejadian pada hari Sabtu 09 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib sewaktu pelapor sedang melaksanakan piket Fungsi di Polres Sarolangun, mendaptakan informasi dari karyawan PT. SAMHUTANI bahwa ada titik api atau lahan terbakar.

Baca Juga  Tak Sesuai Ketentuan dan Ganggu Kamtibmas, Polisi Bubarkan Paksa Aksi Pemblokiran Jalan di Sarolangun

” Dari informasi tersebut, unit tipiter meluncur ke TKP dan menemukan seseorang laki-laki, yang berada dilokasi lahan terbakar tersbut dan dimana saat itu berdasarkan keterangan karyawan, seorang laki-laki tersebut yang diduga  pelaku pembakaran hutan,” lanjutnya.

Selanjutnya tim melakukan pengecekan dan ditemukan lokasi dalam keadaan bekas terbakar yang selanjutnya atas temuan tersebut pelapor melakukan iterogasi terhadap laki-laki yang dibawa, dan atas keterangannya benar bahwa ia ada melakukan pembakaran untuk membuka lahan, selanjutnya laki-laki tersebut diamankan  untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polres Sarolangun Salurkan 130 Paket Sembako untuk Korban Banjir, Wujud Nyata "Polri untuk Masyarakat" di Hari Bhayangkara ke-80

” Saat ini pelaku kita amankan di Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” sambungnya.

AKBP Imam Rachman menambahkan, kita tidak hanya mengamankan satu pelaku namun di lokasi kita turut mengamankan barang bukti satu buah Korek Api berisi cairan berwarna biru, dan satu bilah parang bersarung dari bahan plastik warna hitam.

” Kita tidak main-main terhadap para pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar, ” tegasnya.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman turut menyampaikan bahwa Setiap orang dilarang membakar hutan Atau Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah dengan cara membakar, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam rumusan Pasal 78 Ayat 4 Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf b UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Atau Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat 1 UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Baca Juga  Kapolda Jambi Ikuti Rakor TPID Se-Provinsi, Fokus pada Kelancaran Distribusi Bapok dan Perkuat Pengawasan Stok Pangan Hadapi Idul fitri

” Untuk ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman turut menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena jika ditemukan maka akan kita tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (Syah).

Share :

Baca Juga

Berita

Pelindo Regional 2 Jambi dan Kejari Tanjab Timur Perkuat Sinergi Melalui Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

Berita

Ops Patuh Siginjai 2025 Selesai, Dirlantas Polda Jambi : Tertib Berlalu Lintas Bukan Hanya Kewajiban Tapi Suatu Kebutuhan

Berita

Setelah 3 Kali Mangkir, Mantan Wako Ahmadi dan dan Istri Datang ke PN Memenuhi Panggilan

Berita

Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pengawasan Stok dan Kestabilan Harga Minyak Kita serta Beras SPHP

Batanghari

Dinas PUPR Batanghari Abaikan Jeritan Masyarakat Pulau Betung

Berita

Zumi Zola Dampingi Laza, Sang Adik Sambangi Rumah 808 Minta Dukungan Maju Pilkada Tanjabtim

Berita

TMMD ke-121 TA 2024 Kodim 0415/Jambi Resmi Ditutup Danrem 042 Gapu

Batanghari

Karhutla Tahura Batanghari Jadi Perhatian, Kasi Ops Korem 042 Gapu Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Langsung ke Lokasi