Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:22 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua KONI Jambi Mat Sanusi Laporkan Akun Medsos ke Polda Jambi

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua KONI Jambi Mat Sanusi Laporkan Akun Medsos ke Polda Jambi

JAMBI – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi, AKBP Mat Sanusi, secara resmi melaporkan salah satu akun media sosial ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.

Laporan tersebut telah diterima Polda Jambi dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Jambi Nomor : Lapduan/116/VI/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus.

Laporan polisi ini mengacu pada ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Baca Juga  Sya’diah Pastikan Tidak Ada Kelangkaan BBM Pertalite di SPBU 24.371.20 Pelayang Raya

AKBP Mat Sanusi menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah dirinya menemukan unggahan pada salah satu platform media sosial yang memuat narasi tidak benar dan menyerang kehormatan serta nama baiknya secara pribadi maupun selaku Ketua Umum KONI Provinsi Jambi.

“Konten yang diunggah akun tersebut tidak sesuai fakta, tendensius, dan berpotensi menyesatkan publik. Ini sudah menyerang harkat dan martabat saya. Karena itu saya tempuh jalur hukum agar persoalan ini terang benderang,” tegas Mat Sanusi saat dikonfirmasi.

Baca Juga  Brimob Polda Jambi Peduli, 1 Unit Mobil AWC Berisi Air Bersih Disalurkan ke Masyarakat Terdampak Kekeringan

Ia menambahkan, sebagai tokoh publik dan penegak hukum aktif, dirinya terbuka terhadap kritik yang konstruktif. Namun, penyebaran informasi bohong yang mengarah pada fitnah tidak bisa ditoleransi karena berdampak pada institusi yang dipimpinnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

AKBP Mat Sanusi turut mengimbau masyarakat, khususnya warganet, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ruang digital seharusnya dimanfaatkan untuk hal positif, bukan untuk menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, atau fitnah yang dapat merugikan orang lain.

Baca Juga  Ketum KONI Jambi terima audiensi Pengprov Forki Jambi sera Paparkan Program Kerja

“Saya percaya Polda Jambi akan mengusut tuntas. Ini juga jadi pembelajaran kita semua bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap ada batas hukumnya. Jangan sampai jari kita lebih cepat dari logika,” tutup Mat Sanusi.

Hingga berita ini diturunkan, identitas akun yang dilaporkan belum diungkap pihak kepolisian dengan alasan kepentingan penyelidikan. Polda Jambi memastikan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan sesuai ketentuan.

Share :

Baca Juga

Berita

Usai Diresmikan Presiden, Kepala BPJN Jambi : Tol Baleno Akan Beroperasi Setelah Kelengkapan Adminidtrasi

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Upacara Laporan Korps Perwira Periode 1 April 2024

Berita

Bermalam di lokasi Karhutla Londrang, Danrem 042/Gapu pimpin langsung pengerahan Satgas

Berita

DPD Golkar Serahkan SK Penetapan Pimpinan DPRD, Ivan Wirata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

Berita

Bentuk Rasa Syukur Jelang Hari Jadi Humas Polri ke 73, Bidhumas Polda Jambi Gelar Bhakti Sosial ke Panti Asuhan

Berita

Catatan Kritis Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar Terkait Jembatan Harmoko yang Rusak Parah dan Membahayakan Masyarakat

Berita

Transparansi Seleksi Taruna Akpol di Polda Jambi, Kompolnas RI Cek Langsung Tahapan Seleksi

Berita

Kakanwil Ditjen Pas, Hidayat Pimpin Pelantikan Kepala Bapas Kelas I Jambi