Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:39 WIB

Uploader Video Fitnah Mat Sanusi Minta Maaf, Akui Buat Akun Palsu

Uploader Video Fitnah Mat Sanusi Minta Maaf, Akui Buat Akun Palsu

 

Jambi – Kasus pencemaran nama baik Ketua Umum KONI Jambi AKBP Mat Sanusi menemui titik terang. Pengunggah video fitnah di TikTok kabarnews berinisial S resmi menyampaikan permohonan maaf terbuka, Jumat (12/6/2026).

S mengakui membuat akun palsu untuk mengunggah video berisi foto Mat Sanusi bersama perempuan inisial W dengan narasi negatif dengan mempostingnya di media sosial pada 29 Mei 2026 dan 4 Juni 2026 melakui akun palsu di tiktok kabarnews.

Baca Juga  Curi Uang Celengan Sebesar 7 Juta, Pelaku Yang Merupakan Karyawan Toko Kaca Barokah Ditangkap Polres Merangin

Kemudian pelaku juga menyesali perbuatannya yang telah menyerang kehormatan dan merugikan nama baik korban.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi. Kalau diulang, saya siap diproses hukum,” ujar S.

Permohonan maaf itu muncul setelah Mat Sanusi melapor ke Polda Jambi. Laporan diterima dengan STPL Nomor: Lapduan/116/VI/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus.

Baca Juga  Ungkap Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin, Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

Mat Sanusi menegaskan, konten tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik. “Ini sudah menyerang martabat. Saya tempuh jalur hukum agar terang benderang,” katanya.

Sanusi juga telah memaafkan pelaku karena org tua dan kk pelaku datang ke rmh sanusi untuk memohon dan memaafkan anaknya. Ini juga bentuk kerendahan hati seorang akbp dan sekaligus ketua koni yg sdh tercoreng nama ny bisa memaafkan pelaku.

Baca Juga  Indosat dan Wadhwani Foundation Luncurkan Pelatihan Berbasis AI untuk Siapkan Talenta Muda

Sebagai figur publik, Mat Sanusi terbuka menerima kritik membangun. Namun fitnah dan pembunuhan karakter dinilai melampaui batas. Pelaku terancam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp400 juta.

Ia mengimbau warganet bijak bermedia sosial. “Kebebasan berpendapat ada batas hukumnya. Jangan sampai jari lebih cepat dari logika,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pelindo Jambi Edukasi Pengemudi Angkutan Barang di Bulan K3 Nasional Perkuat Budaya Selamat

Berita

MBZ Kukuhkan Tim Pemenangan, koordinator Kecamatan Kumpeh Ulu, Taman Rajo dan Sungai Gelam

Berita

Dorong Pertumbuhan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

Berita

Diduga Jadi Korban Seksual terhadap Anak, Polres Kerinci Tindak Lanjuti Laporan Keluarga Korban

Berita

Pererat Hubungan Bilateral, Pemkot Jambi Kolaborasi Internasional Bersama Konsulat Jenderal India Melalui Perayaan ITEC

Berita

Antisipasi Kemacetan, Dirlantas Polda Jambi Pantau Arus Lalu lintas Jelang Natal dan Tahun Baru di Pos Pam dan Pos Yan

Berita

Pendidikan, Pembentukan Bintara Polri Tahun 2025 Ditutup, Kapolda Jambi Pimpin Pengambilan Sumpah dan Pelantikan 65 Bintara Polri

Berita

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kakanwil Ditjenpas Jambi Perintahkan Razia Serentak pada Lapas di Wilayah Jambi