Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Pastikan Kendaraan Bermotor Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, Ditlantas Polda Jambi Tegas Tertibkan Knalpot Brong

Pastikan Kendaraan Bermotor Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, Ditlantas Polda Jambi Tegas Tertibkan Knalpot Brong 

Jambi – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis kendaraan bermotor. Upaya ini bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dari polusi suara.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., CPHR., CBA., menegaskan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Himbau Angkutan Berat Patuh, Ditlantas Polda Jambi Siap Terapkan Zero Over Dimension dan Over Loading

Testimoni Masyarakat di Lokasi Eks MTQ Kota Jambi “Suara knalpot brong yang bising di kawasan Eks MTQ sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama warga yang sedang beristirahat dan pengguna jalan di sekitar lokasi. Kami berharap pihak kepolisian dapat melakukan penertiban secara tegas agar kawasan ini kembali tertib, aman, dan nyaman. Kami mendukung Operasi Patuh Siginjai 2026 demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.”

Menindaklanjuti Laporan Masyarakat tersebut Dirlantas Polda Jambi berujar kita akan lakukan
Penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis mengacu pada Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga  Jadi Irup Upacara Bendera di SMKN 2 Kota Jambi, Ditbinmas Polda Jambi : Penguatan Karakter Jadi Sorotan

Dalam pelaksanaan Operasi Kewilayahan Patuh Siginjai 2026, penegakan hukum diimbangi dengan kegiatan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar semakin disiplin dalam berlalu lintas. Pengendara diharapkan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar ketentuan dan selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi laik jalan.

Baca Juga  Hadiri Jalan Santai Ormas PP Muaro Jambi, MBZ : Sehat Itu Penting

Sejalan dengan arahan Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., Ditlantas Polda Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

Tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Gunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis, patuhi aturan, dan utamakan keselamatan demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman di Provinsi Jambi.

Share :

Baca Juga

Berita

Buka Bersama Binaan Densus 88, Wawako Diza Tekankan Anti Radikalisme

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Trasnplantasi Terumbu Karang Bentuk Peduli Ekosistem Laut

Berita

Bupati Kerinci Apresiasi Kontes dan Pameran Bonsai Piala Dandim 0417 Kerinci Untuk Tingkatkan Pariwisata

Berita

Bawaslu Kerinci Gelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentah 2024

Berita

Pemilu 2024 Berjalan Kondusif, Polda Jambi Gelar Syukuran dan Santuni Anak Panti Asuhan

Berita

Disambut M. Adnan, Elly Yuzar Resmi Jabat Kakanwil Kemenkumham Jambi

Berita

Kejari Bangka Tengah Hadiri Safari Ramadan 1446 H di Masjid Jamiatul Khoir

Berita

Jalan Khusus Batu Bara Belum Bergerak, DPRD Jambi Siapkan Pansus