Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Selasa, 18 Juli 2023 - 18:48 WIB

Sebanyak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Jambi

Sebanyak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Jambi

JAMBI – Dalam rangka memberantas masuknya barang Ilegal di Provinsi Jambi, Bea Cukai Jambi melaksanakan operasi penindakan rokok ilegal di Jasa Ekspedisi pada tanggal 14 – 16 Juli 2023 dan mengamankan kurang lebih 1,4 juta batang rokok ilegal.

Hal ini disampaikan Kepala Bea Cukai Jambi Wijang Abdillah melalui Plt. KASI penyululhan dan layanan informasi, Tamrin menyebutkan bahwa dari hasil penindakan pertama yang terlaksana pada tanggal 14 Juli 2023, petugas melaksanakan operasi dan pengawasan pengiriman rokok di jasa pengiriman di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Dari operasi itu, petugas mengamankan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan sebanyak 1 juta batang.

Baca Juga  Dandim 0417 Kerinci Tinjau Lokasi Rencana Sodetan Untuk Sawah

Kemudian petugas kembali melancarkan operasi rokok ilegal pada tanggal 16 Juli 2023. Pemeriksaan kali ini dilaksanakan terhadap jasa pengiriman di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Petugas menemukan adanya paket pengiriman sebanyak lebih kurang 400 ribu batang rokok berbagai merek jenis sigaret kretek mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

Baca Juga  Maulana-Diza Komitmen Menangani Masalah Sampah secara Berkelanjutan dan Pemanfaatan Sampah Sumber Ekonomi

” Dasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai 684 juta rupiah dengan potensi penerimaan negara mencapai 937 juta rupiah,” ungkapnya, Selasa (18/7/23).

Baca Juga  Mendadak Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor dan Rumah Kades Muara Hemat Kerinci

Selain pengawasan peredaran rokok ilegal, minggu sebelumnya pada tanggal 10 s.d 14 Juli 2023, Bea Cukai Jambi juga turut melakukan operasi di beberapa Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA di Kab. Bungo.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan lebih dari 300 botol MMEA (Minuman Mengandung Etyl Alcohol )karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. MMEA dan Rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai. Namun juga, berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

Berita

Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Dirpolairud Kombes Pol Agus Tri : Tim Lakukan Penyelidikan, Kondisi Jembatan Masih Aman Dilalui

Berita

Di Kecamatan Pelayangan, Kapolresta Jambi dan Dansat Brimob Dampingi Wakapolda Jambi Serahkan Bantuan Sosial Polri Presisi Untuk Negri 

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Temukan Puluhan Kendaraan Bermotor, Warga Jakarta Ucapkan Terima Kasih

Berita

Pastikan Ketersediaan serta Kestabilan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polda Jambi Sidak Pasar

Berita

Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Lingkungan, Ribuan Benih Ikan Dilepaskan Ditpolairud Polda Jambi dan Bersihkan Danau Sipin 

Berita

OJK Hormati Proses Penegakan Hukum yang dilakukan KPK

Berita

Ihsan Yunus Serahkan Bantuan Mesin Pertanian Senilai 2 Miliar Rupiah