Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Batanghari / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal

Senin, 17 Februari 2025 - 17:50 WIB

Polres Batanghari Tangkap 14 Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Kurun Waktu Satu Bulan

Polres Batanghari Tangkap 14 Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Kurun Waktu Satu Bulan

BATANG HARI – Memasuki awal tahun 2025 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari berhasil mengamankan belasan orang yang diduga pengedar dan juga pengguna Narkotika jenis sabu dan ganja.

Setidaknya dalam kurun waktu satu bulan tersebut Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yakni sebanyak 8 (delapan) Laporan Penindakan (LP) dengan tersangka sebanyak 14 orang tersangka.

” Dalam kurun waktu satu bulan kita berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka diantaranya 13 orang laki – laki, dan 1 orang perempuan,” Ujar Kapolres Batang Hari AKBP AKBP Handoyo Yudhy Sentosa S.I.K, M.I.K saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Iptu Al Imron, Senin (17/2/2025).

Baca Juga  Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, Ditreskrimsus Polda Jambi Turut Amankan 224 Tabung Gas Elpiji Non Subsidi

Adapun lokasi penangkapan belasan orang yang diduga pengedar dan kurir tersebut tersebar di beberapa Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Batang Hari.

” Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah terungkap yakni di Kecamatan Muara Bulian, Batin XXIV, Mersam dan Kecamatan Bajubang,” Sambung Kapolres Batang Hari.

Baca Juga  Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

Masih kata Kapolres Batang Hari, dari hasil ungkap kasus tersebut barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan yakni sebanyak 48,52 gram dan ganja sebanyak 11,36 gram.

” Untuk barang bukti yang didapatkan 31 buah plastik klip bening ukuran berukuran sedang yang mana didalamnya berisikan narkotika jenis sabu – sabu, kemudian satu kertas warna putih berisi daun, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja,” Papar AKBP Handoyo Yudhy Sentosa.

Pada kesempatan itu juga Kapolres AKBP Handoyo Yudhy Sentosa kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui adanya lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkoba untuk tidak segan – segan melaporkan ke pihak yang berwajib.

Baca Juga  Dankorbrimob dan 6 Kapolda Dimutasi, Berikut Penggantinya 

Atas perbuatannya belasan tersangka yang diduga pengedar dan kurir tersebut akan disangkakan dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.

” Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka itu 114 dan 112 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, kemudian ungkap kasus yang di atas 5 gram dia akan dikenakan 5 tahun,” tutup AKBP Handoyo Yudhy Sentosa SIK MIK.

Share :

Baca Juga

Berita

Geruduk Kantor Bawaslu Kota, Puluhan Orang Minta Gakkumdu Bertindak Tegas Terkait Pelanggaran Pemilu

Berita

Sambangi Kepala BPTD Kelas II Jambi, Ketua PWI Kota Jambi Irwansyah Sampaikan Program Kerja

Berita

Cegah Konflik Pasca Penganiayaan Menggunakan Senjata, Kapolres Laksanakan Mitigasi dan Siagakan Personel di Lokasi

Berita

Safari Ramadhan di Masjid Nurul Iman Kelurahan Dusun Baru, Ini Penyampaian Wako Ahmadi Zubir 

Berita

Sya’diah Pastikan Tidak Ada Kelangkaan BBM Pertalite di SPBU 24.371.20 Pelayang Raya

Batanghari

Laksanakan Tugas Dengan Tanggung Jawab, Wakapolda Jambi Ingatkan Perwira dan Personil Jangan Tinggalkan TPS 

Berita

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kerinci Gelar Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Wisata

Berita

Debat Kandidat Digelar Besok, HTK-EZI Siap Tampil Maksimal