Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Politik

Rabu, 5 Maret 2025 - 00:25 WIB

Masalah Pokir Dewan, Ini Kata Ketua DPRD Kerinci

Masalah Pokir Dewan, Ini Kata Ketua DPRD Kerinci

Kerinci, – Pokok pikiran atau disingkat Pokir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhir – akhir ini hangat dibicarakan di tengah – tengah masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh. Pasalnya, Pokir banyak diartikan oleh masyarakat sebagai suatu kegiatan pemerintah yang merujuk pada proyek fisik yang dimiliki oleh setiap anggota DPRD.

Menyikapi hal ini, Irwandri Ketua DPRD Kabupaten Kerinci ketika dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan secara ekslusif apa itu Pokok – pokok pikiran anggota DPRD dan bagaimana prosesnya. Menurut Ketua DPRD Kabupaten Kerinci dari Fraksi Gerindra, Pokir DPRD ini lahir dari hasil aspirasi masyarakat yang ditampung melalui proses reses yang merupakan usulan program, kegiatan, dan subkegiatan yang disampaikan oleh masyarakat melalui reses DPRD, lahirlah Pokir DPRD yang wajib diperjuangkan setiap anggota DPRD sewaktu pengucapan sumpah janji DPRD saat dilantik.

“Pokir atau pokok pikiran anggota DPRD merupakan rencana kegiatan yang diusulkan oleh anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat yang lahir dari hasil Reses masing – masing anggota dewan, yang tujuannya memastikan aspirasi masyarakat dapat diwujudkan dalam kebijakan pembangunan daerah, mencerminkan kebutuhan masyarakat dalam perencanaan pembangunan, membantu proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. makanya setiap anggota dewan diwajibkan melaksanakan reses sebanyak 3 kali dalam 1 tahun untuk menyerap aspirasi masyarakat,” tutur Irwandri.

Baca Juga  Delapan Taruna Akpol Implementasikan Program Asta Cita Presiden RI melalui Program Ketahanan Pangan saat Kunjungan ke Mako Ditpolairud Polda Jambi

Lebih lanjut Ketua DPRD Kerinci mengatakan bahwa proses suatu kegiatan yang diusulkan oleh masing – masing anggota dewan yang menjadi pokok pikiran DPRD sudah melalui tahapan – tahapan yang sudah diatur didalam Undang – Undang, didalam Peraturan Pemerintah, Permendagri dan Tantib DPRD.

“Pokir merupakan hal yang mutlak harus kami laksanakan sebagai anggota DPRD karena sudah diatur sedemikian rupa didalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, Pasal 178 ayat 1 sampai dengan 7 pokok-pokok pikiran DPRD merupakan penyerapan aspirasi dari masyarakat melaui kegiatan RESES juga pada Tantib DPRD No. 7 Tahun 2020 Pasal 162 ayat (3) menyatakan bahwa pokok2 pikiran DPRD dirumuskan melalui tahapan: Reses, kami input dalam e plening setelah itu Rapat Paripurna Reses dan Rapat Paripurna Pokir DPRD hasil Paripurna ditetapkan dengan Keputusan DPRD, keputusan tersebut disampaikan kepada Bupati / walikota untuk bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan RKPD tahun berikutnya,” Jelas Irwandri.

Baca Juga  Sambut HUT Humas Polri Ke 73, Sie-Humas Polres Kerinci Gelar Donor Darah Bersama Jajaran dan Awak Media


Untuk diketahui, tahapan pokir hingga menjadi kegiatan dan subkegiatan berdasarkan Permendagri no 86 tahun 2017 dan Tantib DPRD no 7 tahun 2020 dimulai dari Reses, Paripurna Reses dan Paripurna Pokir. Setelah Pokir di Paripurnakan di Input ke Sistem SIPD (Sitem Informasi Pemerintahan Daerah) melalui menu E-Planing dan akan menjadi RKPD (Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah).

Baca Juga  Panen Raya Jagung Tahap III, Kapolres Kerinci: Bukti Sinergi antara Polri, Pemerintah,Kelompok Tani dan Masyarakat Jaga Kestabilan Pangan

“Tugas kami dalam mengusulkan Pokir hanya sampai menjadi RKPD, dari RKPD dijabarkan ke Renja (Rencana Kerja) masing – masing OPD dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah apakah pokir – pokir dewan bisa ditampung atau direalisasikan tergantung kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan daerah sesuai visi misi kepala daerah. Jadi pokir itu berlaku di seluruh Indonesia mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi hingga ke DPRD Kabupaten/Kota. Setelah menjadi kegiatan atau subkegiatan di OPD itu mutlak menjadi ranahnya OPD untuk menentukan atau menunjuk rekanan untuk mengerjakannya,” tutup Ketua DPRD Kerinci.

Dilain tempat Jondri Ali Setwan (Sekretariat Dewan) Kabupaten Kerinci saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa tugas dan fungsi Setwan hanya sebatas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD seperti administrasi, rapat, tenaga ahli, program, risalah, produk hukum, evaluasi, kerjasama dan inspeksi.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Siap Dukung Mudik 2025, Hutama Karya Percepat Tol Palembang Betung

Berita

Kunjungi Situs Bersejarah Candi Muaro Jambi, Kapolda Irjen Pol Krisno : Kita Harus Bangga Jadi Orang Jambi

Berita

Tahap Pemungutan Suara Pilkada Kondusif, Polda Jambi Himbau Jaga Kedamaian

Berita

Sinergi Danantara dan Hutama Karya Wujudkan Pemulihan Berkelanjutan di Aceh Tamiang

Berita

Kakanwil KemenHam Jambi Lakukan Kunjungan Koordinasi ke Ketua DPRD Provinsi Jambi

Berita

Sempat Melarikan Diri, 4 Tersangka Pengerusakan Surat Suara di Pilkada Sungai Penuh Berhasil diamankan Polisi

Berita

Night Fun Run BPTD Jambi : Ajang Pengenalan PKJ Provinsi Jambi Tahun 2024 dan Edukasi Lalu Lintas

Berita

Kasrem 042/Gapu Resmi Tutup TMMD Ke-117 Kodim 0416/Bute Tahun 2023