Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:25 WIB

DPO Kasus Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal Dibekuk dan Dihadiahi Timah Panas

DPO Kasus Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal Dibekuk dan Dihadiahi Timah Panas

JAMBI –  Setelah melakukan pelarian dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO), Satu pelaku dari tiga tersangka pembunuhan terhadap Mantur sopir travel asal tanjung Jabung Barat yang jasadnya ditemukan di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu 11  September 2024 lalu akhirnya dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi.

 

Korban atas nama Matnur  tersebut merupakan warga Jalan Panglima H Saman, RT 09, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Baca Juga  Peduli Dunia Pendidikan, Polsek Kota Baru Polresta Jambi Serahkan Beasiswa ke Dua Siswa SMA Peringatan Hari Bhayangkara ke 78

Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan tiga tersangka pelaku pembunuhan yang mana satunya telah ditangkap dan telah menjalani persidangan, sedangkan satu pelaku lainnya kembali ditangkap setelah 6 bulan DPO.

Ketiga orang pelaku tersebut yakni,  Heri Susanto warga Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Alexander Tasman  warga Jambi dan Ali Ikhsan warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Baca Juga  Hadiri Ikrar Lepas Bai’at dan Ikrar Setia NKRI, Kapolda Jambi : Setia kepada NKRI merupakan Komitmen Didalam Diri

Saat ini Ditreskrimum Polda Jambi kembali menangkap DPO atas nama Alexander Tasman (35) warga Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi yang ditangkap pada Kamis (07/03/2025) kemarin di daerah Kecamatan Telanaipura.

Disampaikan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Dr Manang Soebeti, DPO yang bernama Alexander Tasman ini sudah sembunyi selama 6 bulan dan kita sudah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku.

“ Saat akan ditangkap, pelaku Tasman, kita tepaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena melawan saat ditangkap, “ ujarnya, Jum’at (07/3/25).

Baca Juga  Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI ke 79, Kapolda Jambi Turut Serahkan 5 Unit Kendaraan ke Prajurit Terbaik Korem 042 Gapu

Kombes Pol Manang atau yang akrab disapa Pak Bray menambahkan pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena yang bersangkutan bisa melawan dan melarikan diri.

“ Saat ini masih tersisa satu pelaku lagi yang belum ditangkap, dan kita minta kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Delapan Taruna Akpol Implementasikan Program Asta Cita Presiden RI melalui Program Ketahanan Pangan saat Kunjungan ke Mako Ditpolairud Polda Jambi

Berita

Jelang Keberangkatan Ke Tanah Suci, Sebanyak 91 CJH diberikan Vaksin Meningitis

Berita

Gelar Sosialisasi DIPA Tahun 2025 dan Penandatanganan Pakta Integritas, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polresta Jambi Lakukan Pemasangan Rambu Peringatan Daerah Rawan Lakalantas

Berita

Sinergi Polri dan Kejaksaan, Kapolda Jambi Terima Kunjungan Kajati Jambi Bahas Situasi Keamanan Dinamika Kriminalitas

Berita

Ke Surabaya Khusus Temui Pengusaha Rudi Budiman untuk Mengucapkan Terima Kasih

Berita

Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial untuk Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke 80

Berita

Keserasian dan Sejarah Baru, Tiga Dusun dengan Putra Terbaik Mereka Nomor urut 3