Anak Usia 12 Tahun Kebawah Tidak BolehDipidana
Oleh : Ilham Kurniadi, S.Tr.PAS., S.A.P.
Kasubsi Bimkemas BKA Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi
JAMBI – Perdebatan masyarakat Indonesia mengenai usiaanak yang dapat dipidana masih menjadi topikpenting dalam sistem hukum Indonesia. Pertanyaanyang sering muncul adalah apakah anak usia 12 tahun bisa dikenai hukuman jika melakukan tindakpidana? Menurut hukum Indonesia, anak yang belumberusia 12 tahun tidak boleh dikenai pidana.
Ketentuan ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak(UU SPPA). Pasal 21 ayat (1) menyatakan, jika anakyang belum genap 12 tahun melakukan atau didugamelakukan tindak pidana, maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosialprofesional akan berdiskusi bersama. Mereka akanmemutuskan apakah anak tersebut kembali ke orang tua atau wali, atau ditempatkan dalam program pembinaan di instansi pemerintah atau lembaga yang berwenang, dan waktu maksimal pembinaanterhadap anak tersebut yakni enam bulan. Keputusan ini harus diserahkan ke pengadilan dalam waktupaling lama tiga hari untuk diperkuat secara resmi.
Ketentuan ini juga dijelaskan dalam PeraturanPemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PedomanPelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berusia 12 Tahun. PP ini sebagai panduanbagi aparat penegak hukum, pekerja sosial, dan pembimbing kemasyarakatan dalam menangani anakberusia di bawah 12 tahun. Dalam PP tersebut jelasmenyatakan bahwa anak yang belum mencapai usiapertanggungjawaban pidana harus dilindungi denganpendekatan sosial, bukan dikenai hukuman pidana.
Hal ini didukung oleh berbagai peraturan hukum, baiknasional maupun internasional, yang menegaskankomitmen negara untuk melindungi anak, termasukanak yang berkonflik dengan hukum. Di tingkatnasional, hal ini sesuai dengan Undang-UndangNomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anakyang berfungsi sebagai aturan teknis. Lebih lanjut, halini berlandaskan pada amanat konstitusi dalam Pasal28B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak anak ataskelangsungan hidup, pertumbuhan, perlindungan, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Terbaruini, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru juga mengatur mengenai hal tersebut, dalam Pasal 40 dijelaskan bahwa anak yang pada saat melakukan tindak pidana belum berumur 12 tahun tidak dapat dikenakan pertanggungjawabanpidana. Ketentuan ini merupakan suatu alasanpemaaf yang membebaskan pelaku dari sanksipidana, dengan mempertimbangkan kematanganemosional, intelektual, dan mental anak yang belumcukup untuk memikul tanggung jawab pidana.
Di tingkat internasional, komitmen Indonesia tercermin dalam ratifikasi Konvensi Hak Anak melaluiKeputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Ratifikasiini secara resmi mengikat negara untuk menerapkanprinsip kepentingan terbaik anak sebagaipertimbangan utama dalam semua kebijakan dan pengambilan keputusan terkait anak.
Dari sudut pandang psikologis, anak usia 12 tahunmasih dalam tahap perkembangan mental dan emosional. Mereka belum mampu sepenuhnyamemahami akibat hukum dari tindakan mereka. Jadi, memberi hukuman pidana pada usia ini justru bisamenyebabkan trauma yang berdampak negatif pada masa depan mereka.
Dari sisi sosial, memberi hukuman pada anak lebihbanyak membawa dampak buruk daripada manfaat.Anak yang pernah dipenjara sering kali mengalamistigma negatif di masyarakat. Mereka kesulitanmelanjutkan sekolah, diterima di lingkungan sosial, dan bahkan berisiko melakukan tindakan kriminal lagiakibat pengaruh buruk dari pengalaman kriminalsejak kecil.
Sebaliknya, pendekatan keadilan restoratif sepertiyang diatur dalam Pasal 5 UU SPPA, fokus pada pemulihan kondisi, bukan semata-mata pembalasan.Penyelesaian kasus anak dilakukan melalui dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat. Tujuannyaagar anak memahami kesalahan mereka, memintamaaf, serta memperbaiki kerugian. Pendekatan inilebih efektif untuk meningkatkan kesadaran hukumdan mencegah tindakan kriminal yang berulang.
Beberapa orang berpendapat bahwa anak di bawah12 tahun yang melakukan tindak pidana berat, sepertipembunuhan atau pencabulan, harus diberi hukumantegas. Namun, dalam hal ini, peran PP 65 Tahun 2015 menjadi penting. PP tersebut menyediakanmekanisme “tindakan” (maatregel) sebagai alternatif. Bentuk tindakan ini antara lain menyerahkan anak keorang tua atau wali, atau mengikutsertakan anakdalam program pendidikan, bimbingan, dan pembinaan di instansi pemerintah atau lembagakesejahteraan sosial, dengan durasi maksimal enambulan. Dengan cara ini, kepentingan korban tetapdijaga, tetapi hak anak untuk dibina dan dilindungitetap terjaga.
Prinsipnya adalah bahwa tujuan hukum pidana bukanhanya menghukum, tetapi juga mencegah kejahatandan membina pelaku. Jika anak usia dini dihukumlangsung, negara gagal menjalankan fungsipembinaan. Anak bukanlah ancaman, melainkangenerasi yang bisa diarahkan ke jalan yang lebihbaik.
Dengan demikian, larangan memberi hukumanpidana kepada anak di bawah usia 12 tahun bukanlahbentuk pembiaran, tetapi strategi perlindungan hukumyang bertujuan mengamankan masa depan bangsa.Perlindungan ini menjamin anak yang terlibatmasalah hukum tetap bisa tumbuh, berkembang, dan memperbaiki diri.
Keberadaan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, UU SPPA, UU Perlindungan Anak, PP 65 Tahun 2015, serta ratifikasi Konvensi Hak Anak menunjukkanbahwa Indonesia konsisten menghargai hak anak.Mencegah pemidanaan anak usia 12 tahun bukansekadar aturan hukum, melainkan bentuk komitmenbangsa untuk menciptakan generasi penerus yang lebih baik. Anak adalah aset bangsa, dan merekatidak boleh kehilangan masa depan hanya karenasatu kesalahan.










