Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Bahas Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas, Kejati Jambi Gelar Seminar Nasional

Bahas Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas, Kejati Jambi Gelar Seminar Nasional 

JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar Seminar Nasional bertema “Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas: Membangun Tata Kelola yang Berkeadilan, Humanis, dan Berkelanjutan” di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa (13/10/2026).

Seminar Nasional tersebut dengan Keynote speaker Wakil Jaksa Agung Prof Dr.Asep Nana Mulyana, SH.MH dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur Kejaksaan, pemerintah, legislatif, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Dr. Pujiyono Suwadi, SH.MH, Ketua Badan Legalasi DPR RI Dr. Bob Hasan, SH.MH, Jampidum yang diwakili Direktur B, Basuki Sukardjono , SH.MH serta Moderator Zul Fadli, SH.MKn.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat komunikasi, edukasi, serta sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan para pemangku kepentingan di bidang minyak dan gas bumi (migas), khususnya dalam mewujudkan tata kelola energi yang berkeadilan, berintegritas, dan berkelanjutan.

Acara Seminar Nasional tersebut dibuka oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Mulyana, SH.MH yang hadir sebagai keynote speaker, menegaskan bahwa keberhasilan membangun ketahanan energi dan menegakkan hukum membutuhkan harmonisasi perencanaan, kejelasan dasar hukum, serta penugasan yang sah dan terukur.

Ia menyampaikan bahwa setiap uji coba kebijakan harus didahului dengan kepastian dasar hukum, kesiapan pelaksana, ketersediaan sumber daya, dan data awal yang memadai. Setiap kekurangan yang ditemukan harus ditindaklanjuti melalui langkah korektif yang jelas dan disertai bukti penyelesaian sebelum kebijakan diperluas.

Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari terlaksananya program, tetapi juga dari kemampuan menghasilkan keputusan yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan kewajiban dilaksanakan secara nyata.

Baca Juga  Hardizal: Anggaran Mobil Dinas Baru Wako Diajukan Pemerintah Sebelumnya

Dalam sambutan, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, SH.MH menyoroti persoalan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat yang memperlihatkan adanya keterkaitan antara kebutuhan ekonomi, sumber penghidupan masyarakat, dan kewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum.

Menurutnya, di satu sisi, kegiatan tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun, di sisi lain, terdapat risiko kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, serta peredaran minyak yang tidak jelas asal-usulnya. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang cermat dan pendekatan penegakan hukum yang mampu mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan masyarakat dan lingkungan.

Selanjutnya Kajati Jambi juga menekankan pentingnya memperjelas hubungan antara perubahan norma hukum dan statua s kegiatan, memetakan peran para pihak berdasarkan unsur tindak pidana dan alat bukti, serta memastikan bahwa setiap pilihan penyelesaian perkara memiliki dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, kewajiban pemulihan harus disertai kejelasan pihak yang bertanggung jawab, pelaksana, penerima manfaat, dan bukti penyelesaian. Evaluasi pun perlu dilakukan tidak hanya berdasarkan kelengkapan administrasi, tetapi juga dengan memperhatikan hasil nyata yang dicapai.

Pada kesempatan yang sama, Narasumber Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Basuki Sukardjono,, SH.MH yang mewakili Jampidum sebagai keynote speaker, menyampaikan bahwa keterkaitan antara ketahanan energi dan penegakan hukum harus tercermin dalam empat aspek utama.

Pertama, penuntutan mendukung ketahanan energi melalui pengambilan keputusan yang tepat dan pelaksanaan pemulihan sesuai batas kewenangan. Kedua, prinsip keadilan, pendekatan humanis, dan keberlanjutan harus tercermin dalam pembuktian, perlindungan hak, serta pemenuhan kewajiban yang dapat dibuktikan.

Ketiga, peran jaksa sebagai dominus litis harus dijalankan secara fungsional dan aktif, mulai dari penelitian awal hingga pelaksanaan tugas penuntutan. Keempat, hasil forum seminar perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan operasional, pembagian tugas yang jelas, uji coba, dan evaluasi berkelanjutan.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi dan Koordinasi TNI-Kejaksaan, Danrem 042 Gapu Sambangi Kajati Jambi

Narasumber dari Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dalam paparannya menyoroti pentingnya strategi penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA). Ia mengemukakan empat pilar utama, yakni pencegahan, penegakan hukum, kerja sama internasional di bidang hukum, dan pengelolaan aset.

Ia juga menekankan bahwa apabila praktik korupsi bersumber dari persoalan struktural atau suprastruktural, strategi pemberantasannya perlu diarahkan pada pembenahan sistem, penguatan norma, dan perbaikan tata kelola. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan melalui pembenahan struktur dan sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Narasumber dari Badan Legislasi DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ketahanan energi membutuhkan kepastian hukum. Namun, kepastian hukum tidak identik dengan kriminalisasi. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, terukur, dan berbasis data, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.

Penerapan prinsip ultimum remedium juga perlu ditempatkan secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan rasa keadilan dan kepentingan masyarakat.

Dari perspektif akademisi, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., dari Universitas Jambi (Unja), menjelaskan bahwa ketahanan energi merupakan kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan energi secara andal dan terjangkau. Sementara itu, kedaulatan energi berkaitan dengan kewenangan negara dalam mengambil keputusan dan menguasai pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga  Kajati Jambi lantik Helena Jadi Asisten Pengawasan Kejati Jambi

Gubernur Jambi, Dr. Al Haris, dalam pemaparannya turut menyoroti persoalan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan ekonomi masyarakat dan kewajiban untuk menaati aturan hukum dapat hadir secara bersamaan dalam suatu kegiatan. Karena itu, diperlukan tata kelola yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi, kepastian hukum, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketahanan energi dan penegakan hukum harus diwujudkan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, tindak lanjut terhadap hak-hak korban, serta pemenuhan kewajiban yang dapat dibuktikan.

Ia juga menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus dinilai berdasarkan hasil teknis yang nyata, sedangkan pelanggaran dalam proses pengelolaan harus ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Seminar nasional ini dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Mia Banulita, S.H., M.H., para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Jambi, para pejabat Eselon IV dan Eselon V di lingkungan sewilayah Kejati, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dosen Fakultas Hukum, advokat, serta mahasiswa.

Melalui seminar nasional ini, Kejati Jambi berharap terbangun kesamaan pemahaman dan penguatan sinergi antarpemangku kepentingan dalam mewujudkan ketahanan energi nasional yang didukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, humanis, dan berkeadilan.

Forum ini juga diharapkan menghasilkan gagasan dan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan serta langkah nyata, sehingga pengelolaan sektor migas dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat, melindungi lingkungan, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Jambi

Share :

Baca Juga

Berita

Belajar Aman di Jalan, Sinsen Ajak Masyarakat Ikut Pelatihan Safety Riding

Berita

Ini Pesan Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Rachmat saat Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2024

Berita

Baru Sepekan Viral, RSUD MH A.THALIB Kembali Viral Masalah Pelayanan

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Siap Amankan Wilayah Perairan Jaga Kamtibmas Kondusif  Selama Bulan Ramadhan 

Berita

Tingkatkan Kemampuan Dalam Jaga Kamtibmas dan Penegakan Hukum Wilayah Perairan, Dit Polairud Polda Jambi Gelar Pelatihan ke Personil

Berita

Jalin Sinergitas, Kakanwil Ditjenpas Jambi Sambangi Kepala BNN Provinsi Jambi

Berita

Bersama Ribuan Masyarakat, Kapolda Jambi Nobar Bareng Semi Final Piala AFC U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

Berita

Kunker ke Kodim 0416 BUTE, Pangdam II Sriwijaya Turut Berikan Arahan ke Prajurit Tegaskan Netralitas TNI