Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:04 WIB

Bejat!! Cabuli Anak Ponakan Hingga Hamil, Polres Kerinci Tangkap Pelaku yang Ingin Melarikan Diri

Bejat!! Cabuli Anak Ponakan Hingga Hamil, Polres Kerinci Tangkap Pelaku yang Ingin Melarikan Diri

Kerinci—Satuan Reskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus kejahatan asusila yang melibatkan anak dibawah umur di Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci.

Kasus ini melibatkan RR (14), yang menjadi korban tindakan bejat pamannya sendiri, AP (47) merupakan warga Kecamatan Gunung Kerinci.
Penangkapan pelaku AP, akibat merudapaksa keponakan, dilakukan di Perladangan Desa Tanjung Syam Bukit Kerman tahun 2022 setelah sebelumnya diketahui melarikan diri sejak kasus ini terungkap.

Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH didampingi Kanit PP IPDA Ricky Firmansyah SH, Jumat (13/12) mengukapkan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (12/12/2024) disebuah pondok perladangan renah Tengah Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayuaro Barat dengan jarak tempuh 12 Jam berjalan kaki.

Baca Juga  Dilanda Banjir, Personel Polres Kerinci Sigap Bantu Evakuasi Warga Terdampak

Disebutkan, bahwa kasus pemerkosaan terhadap anak dilakukan AP sejak tahun 2022 hingga bulan Januari 2023. Dan baru-baru ini ibu korban mendapati Melati mengeluh sakit perut.

Ketika ditanya, oleh paman korban mengungkapkan bahwa perutnya terasa seperti ada yang menendang dari dalam dan akhirnya mengaku kepada pamannya bahwa dirinya sudah berbadan dua, atau telah hamil.
“Berawal dari pelaku pengajak Melati ke ladang memanen Sayur. Setelah selesai panet sayur, tiba dirumah pelaku memengang badan korban dan melakukan menyetubuhi korban. Korban sempat diancam pelaku tidak mengantar ke sekolah,” ujar Kasat AKP Very.

Baca Juga  Subsatgas Yankes Berikan Bekal Kesehatan Kepada Personel OMP 2024 Polresta Jambi

Dijelaskan, pelaku melakukan menyetubuhi di dua Lokasi, yakti di Tanjung Syam dan Lolo Kecil. “Pengakuan pelaku telah menyetubuhi Melati sebanyak 10 kali,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan, nomor polisi LP/B/97/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI Tanggal 30 Agustus 2024.
Penangkapan AR dilakukan berdasarkan informasi bahwa keberadaannya saat itu berada di perladangan renah Tengah Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayuaro Barat dengan jarak tempuh 12 jam berjalan kaki.
Setelah diamankan, pelaku dibawa dengan jalan kaki hingga jalan ke Polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut dan ditahan.

Baca Juga  Polres Kerinci dan Pemkab Kerinci Ikuti Panen Jagung Raya Tahap 1 Secara Virtual

Terhadap tersangka AR, akan dikenakan pasal 81 ayat (1) jo Pasa; 76D Undang-undangan RI Nomor 35 Tahun 2014 tentangan perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pindana penjara maksimal 15 tahun.

Red

Share :

Baca Juga

Berita

Satmapa Polres Kerinci Sasar Pasar Ramadhan Jelang Berbuka Puasa

Berita

Pjs Walikota Himbau Asn Bersikap Netral dan Tidak Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Berpolitik

Berita

Dandim 0416/Bute Hadiri Rapat Koordinasi Distribusi Logistik Pemilihan Umum 2024 di Kantor KPU Bungo

Berita

Blusukan ke Pasar Bertemu Pedagang Tim Militan RH Sosialisasikan Visi dan Misi Cagub Romi-Sudirman

Berita

Rektor IAIN Kerinci Dr Jafar Ahmad Lantik Puluhan Pejabat

Berita

Pjs. Wako Tema Apresiasi KPU dan Polres Kerinci atas Kelancaran dan Keamanan Debat Publik

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Sertijab Karo Ops, Dir Intelkam, Kapolres Bungo dan Kapolres Batanghari

Berita

Nabilah Zahra Putri dan Saka Dhiva Siswi Sekolah Menengah Kharisma Bangsa Tanggerang Raih Medali Perunggu di New York