Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:04 WIB

Bejat!! Cabuli Anak Ponakan Hingga Hamil, Polres Kerinci Tangkap Pelaku yang Ingin Melarikan Diri

Bejat!! Cabuli Anak Ponakan Hingga Hamil, Polres Kerinci Tangkap Pelaku yang Ingin Melarikan Diri

Kerinci—Satuan Reskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus kejahatan asusila yang melibatkan anak dibawah umur di Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci.

Kasus ini melibatkan RR (14), yang menjadi korban tindakan bejat pamannya sendiri, AP (47) merupakan warga Kecamatan Gunung Kerinci.
Penangkapan pelaku AP, akibat merudapaksa keponakan, dilakukan di Perladangan Desa Tanjung Syam Bukit Kerman tahun 2022 setelah sebelumnya diketahui melarikan diri sejak kasus ini terungkap.

Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH didampingi Kanit PP IPDA Ricky Firmansyah SH, Jumat (13/12) mengukapkan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (12/12/2024) disebuah pondok perladangan renah Tengah Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayuaro Barat dengan jarak tempuh 12 Jam berjalan kaki.

Baca Juga  Periode Januari hingga Mei 2024, Lapas Kelas IIA Jambi Catat 145 Napi Terima Remisi

Disebutkan, bahwa kasus pemerkosaan terhadap anak dilakukan AP sejak tahun 2022 hingga bulan Januari 2023. Dan baru-baru ini ibu korban mendapati Melati mengeluh sakit perut.

Ketika ditanya, oleh paman korban mengungkapkan bahwa perutnya terasa seperti ada yang menendang dari dalam dan akhirnya mengaku kepada pamannya bahwa dirinya sudah berbadan dua, atau telah hamil.
“Berawal dari pelaku pengajak Melati ke ladang memanen Sayur. Setelah selesai panet sayur, tiba dirumah pelaku memengang badan korban dan melakukan menyetubuhi korban. Korban sempat diancam pelaku tidak mengantar ke sekolah,” ujar Kasat AKP Very.

Baca Juga  Rampungkan Persiapan Upcara HUT RI Ke-79, Pj Wali Kota Jambi Kukuhkan Paskibraka

Dijelaskan, pelaku melakukan menyetubuhi di dua Lokasi, yakti di Tanjung Syam dan Lolo Kecil. “Pengakuan pelaku telah menyetubuhi Melati sebanyak 10 kali,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan, nomor polisi LP/B/97/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI Tanggal 30 Agustus 2024.
Penangkapan AR dilakukan berdasarkan informasi bahwa keberadaannya saat itu berada di perladangan renah Tengah Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayuaro Barat dengan jarak tempuh 12 jam berjalan kaki.
Setelah diamankan, pelaku dibawa dengan jalan kaki hingga jalan ke Polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut dan ditahan.

Baca Juga  Ini Penekanan dan Arahan Kapolda Jambi saat Pimpin Pelaksanaan Gelar Operasional TW I 

Terhadap tersangka AR, akan dikenakan pasal 81 ayat (1) jo Pasa; 76D Undang-undangan RI Nomor 35 Tahun 2014 tentangan perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pindana penjara maksimal 15 tahun.

Red

Share :

Baca Juga

Berita

Dir Polairud Polda Jambi Berikan Pembekalan dan Motivasi Kepada Personel

Berita

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024, Dandim 0416 Bute Inspektur Upacara, Ini Amanatnya

Berita

KPU Sungai Penuh Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024

Berita

Tegas dan Lantang, Jika Ketahuan Tak Menangkan Calonnya Demokrat Ancam PAW Aleg Terpilih

Berita

Melalui Kodim 0417/Kerinci, Kodam II/SWJ Gelar Dapur Masuk Sekolah

Berita

Dukungan Kebijakan OJK Dalam Pembiayaan Perumahan

Berita

Polsek Sitinjau Laut Amankan 14Pemuda Berstatus Pelajar Yang Tawuran

Berita

Apel Kasatwil Polri Dihadiri Presiden Prabowo, Kapolri: Suatu Kehormatan