Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:34 WIB

Berikan Hak, Enam Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE

Berikan Hak, Enam Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE

JAMBI – Lapas Kelas IIA Jambi menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) Tahun 2026 kepada enam orang narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyerahan remisi dilaksanakan pada Minggu (31/5/2026) di Aula Lapas Kelas IIA Jambi dan berlangsung dengan aman, tertib, serta penuh khidmat.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Syahroni Ali beserta jajaran petugas pemasyarakatan.

Sebelum penyerahan remisi, warga binaan beragama Buddha terlebih dahulu melaksanakan rangkaian ibadah Hari Raya Waisak di Vihara yang berada di lingkungan Lapas.

Usai pelaksanaan ibadah, Kepala Lapas Kelas IIA Jambi membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Baca Juga  Perkuat Pembinaan Karakter, Lapas Jambi Maknai Idul Adha sebagai Momentum Kepedulian Sosial

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta menaati seluruh peraturan yang berlaku selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, kemudian menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan penerima remisi. Suasana haru dan penuh rasa syukur tampak mewarnai prosesi tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah narapidana yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 di Lapas Kelas IIA Jambi sebanyak enam orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan narapidana kasus narkotika dan tiga orang lainnya merupakan narapidana pidana umum.

Baca Juga  Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN

Sementara itu, tidak terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang menerima remisi pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini.

Pemberian remisi keagamaan merupakan salah satu hak warga binaan yang dijamin oleh negara sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan modern.

Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, serta berpartisipasi aktif dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.

Syahroni Ali menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan dengan baik. Melalui pemberian remisi, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.

Baca Juga  Terkait Berita Pengendalian Sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Jambi, KPLP Berikan Klarifikasi, Belum ada Bukti Kuat

“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap momentum Hari Raya Waisak ini menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ujar Syahroni Ali.

Pelaksanaan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE di Lapas Kelas IIA Jambi berlangsung dengan lancar tanpa kendala.

“Ini sekaligus mencerminkan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan yang berkeadilan, menghormati hak-hak warga binaan, serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi sosial,” tutup nya.

Share :

Baca Juga

Berita

Irwasda Polda Jambi Hadiri Penyerahan Opini Ombudsman, Perkuat Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik

Berita

Danrem 042/Gapu Dampingi Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Penanganan Karhutla di Muara Medak

Berita

Berikan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar ke Sopir dan Kernet, Ditlantas Polda Jambi Gandeng Rumkit Bhayangkara

Berita

Hutama Karya Perkuat Infrastruktur Pemerintahan dengan Pembangunan Gedung dan Kawasan Lembaga Yudikatif dan Legislatif di IKN

Berita

Pesan Kapolda Jambi saat Pimpin Penutupan Diktuk dan Pelantikan serta Pengambilan Sumpah Siswa Bintara Polri Tahun 2024

Berita

Program Jum’at Berkah, Sat Brimob Polda Jambi Bagikan Makanan ke Jemaah Mesjid

Berita

Aturan Baru Diresmikan, Lomba AJP Kolaborasi PWI–Polri Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

Berita

Usai Diresmikan Presiden, Kepala BPJN Jambi : Tol Baleno Akan Beroperasi Setelah Kelengkapan Adminidtrasi