Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:57 WIB

Berpartisipasi Upaya Pencegahan Dimusim Kemarau, Polres Kerinci Himbau Masyarakat Cegah Karhutla

Berpartisipasi Upaya Pencegahan Dimusim Kemarau, Polres Kerinci Himbau Masyarakat Cegah Karhutla

Sungai Penuh – Memasuki musim kemarau Kepolisian Resor Kerinci melakukan imbauan kepada masyarakat kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), senin (29/7/2024).

Himbauan  Kapolres  Kerinci AKBP Muhammad Mujid diantaranya, dilarang membakar hutan dan lahan, apabila melihat kebakaran hutan atau lahan segera melapor kepada polisi/pemadam kebakaran.

Baca Juga  Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Bulan Suci Ramadhan, Polres Kerinci dan Satpol PP Gelar Operasi Pekat

Dihimbau juga untuk tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan ataupun lahan dan menghindari praktik pembukaan lahan pertanian/perkebunan dengan cara membakar.

“Sebelumnya Himbauan karhutla sudah dihimbau oleh Kapolda jambi, tapi sengaja saya himbau kembali, agar masyarakat tidak membakar lahan, sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, melalui Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kerinci,” Kata Kapolres Kerinci.

Baca Juga  Sempat Melarikan Diri, 4 Tersangka Pengerusakan Surat Suara di Pilkada Sungai Penuh Berhasil diamankan Polisi

Dilanjutkan Kapolres Kerinci bahwa, pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima miliar Rupiah).

Baca Juga  Pucuk Pimpinan Polres Kerinci Berganti, Ini Profil AKBP Ramadhanil Kapolres Kerinci Yang Baru

Disisi lain Kapolres menyampaikan, agar masyarakat mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla.
“ Masyarakat juga harus menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada masyarakat yang belum mengetahuinya,” Tutupnya.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Tampilkan Pesona Diri, Hijabers Ramaikan Serenity Ride Honda Scoopy di Jambi

Berita

Perkuat Ketahanan Mental dan Kekompakan Personel, Polda Jambi Gelar Kegiatan SUPPORT-Psi

Berita

Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pajero di Talang Bakung Ditangkap Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jambi dan Polresta Jambi

Berita

Pelaku Curanmor Berhasil Dirungkus, Diduga pelaku Adalah Komplotan

Berita

BPJN Jambi Sebut Jembatan Ditabrak Tongkang Batubara Aman Dilalui dan Minta PPTB Lakukan Perbaikan

Berita

Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Ini Profil AKBP Muhammad Mujib

Berita

Ratusan Takjil Gratis Diberikan Ditintelkam Polda Jambi Untuk Masyarakat Melintas Depan Mapolda Jambi

Berita

Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Diumumkan Ketum, Pimpred Jambi TV Mukhtadi Putra Nusa Duduki Jabatan Strategis