Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:57 WIB

Berpartisipasi Upaya Pencegahan Dimusim Kemarau, Polres Kerinci Himbau Masyarakat Cegah Karhutla

Berpartisipasi Upaya Pencegahan Dimusim Kemarau, Polres Kerinci Himbau Masyarakat Cegah Karhutla

Sungai Penuh – Memasuki musim kemarau Kepolisian Resor Kerinci melakukan imbauan kepada masyarakat kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), senin (29/7/2024).

Himbauan  Kapolres  Kerinci AKBP Muhammad Mujid diantaranya, dilarang membakar hutan dan lahan, apabila melihat kebakaran hutan atau lahan segera melapor kepada polisi/pemadam kebakaran.

Baca Juga  Dipadati Honorer Lulus PPPK Urus SKCK, Polres Kerinci Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Dihimbau juga untuk tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan ataupun lahan dan menghindari praktik pembukaan lahan pertanian/perkebunan dengan cara membakar.

“Sebelumnya Himbauan karhutla sudah dihimbau oleh Kapolda jambi, tapi sengaja saya himbau kembali, agar masyarakat tidak membakar lahan, sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, melalui Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kerinci,” Kata Kapolres Kerinci.

Baca Juga  Sisi Panit Buser Polsek Pasar, Aiptu Ziki KH, Ketua RT yang Berbagi Kebahagiaan Jelang Idul Fitri bersama Warga

Dilanjutkan Kapolres Kerinci bahwa, pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima miliar Rupiah).

Baca Juga  Dua Pelaku Terduka Pencurian Besi Potong di Area PLTA Kerinci Diamankan Polres Kerinci 

Disisi lain Kapolres menyampaikan, agar masyarakat mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla.
“ Masyarakat juga harus menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada masyarakat yang belum mengetahuinya,” Tutupnya.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Bersama Puluhan Anak Panti Asuhan Putri Aisyiyah Kota Sungai Penuh, Kapolres Kerinci Berbagi Kasih dengan Buka Puasa Bersama 

Berita

Pemilu 2024, Polri Pastikan Berkomitmen Netral

Berita

Drag Race Dandim Cup Sumatera Drag Wars Bakal Digelar, Berikut Jadwalnya 

Berita

Penyelundupan Sabu di Dalam Sambal Tempe orek Digagalkan Petugas Lapas Kelas IIA Jambi

Berita

Pesan Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono Untuk Polwan Polda Jambi saat Hadiri Syukuran Hari Jadi ke 76 Polwan RI tahun 2024

Berita

Lakukan Kunjungan ke Kerinci, Wakapolda Jambi Turut Sambangi Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob di Merangin 

Berita

Al Haris dan Abdullah Sani Kompak Hadiri Pelantikan Tim Pemenangan Haris-Sani Tanjab Timur

Berita

Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan, Polda Jambi dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah