Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:57 WIB

Berpartisipasi Upaya Pencegahan Dimusim Kemarau, Polres Kerinci Himbau Masyarakat Cegah Karhutla

Berpartisipasi Upaya Pencegahan Dimusim Kemarau, Polres Kerinci Himbau Masyarakat Cegah Karhutla

Sungai Penuh – Memasuki musim kemarau Kepolisian Resor Kerinci melakukan imbauan kepada masyarakat kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), senin (29/7/2024).

Himbauan  Kapolres  Kerinci AKBP Muhammad Mujid diantaranya, dilarang membakar hutan dan lahan, apabila melihat kebakaran hutan atau lahan segera melapor kepada polisi/pemadam kebakaran.

Baca Juga  Cek Harga Komoditi Pangan di Pasar Tanjung Bajure, Polres Kerinci Pastikan Stok Aman dan Stabil Jelang Ramadhan

Dihimbau juga untuk tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan ataupun lahan dan menghindari praktik pembukaan lahan pertanian/perkebunan dengan cara membakar.

“Sebelumnya Himbauan karhutla sudah dihimbau oleh Kapolda jambi, tapi sengaja saya himbau kembali, agar masyarakat tidak membakar lahan, sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, melalui Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kerinci,” Kata Kapolres Kerinci.

Baca Juga  HKI Bangun Rest Area di Tol Betung-Jambi 1A, Siap Hadirkan Kenyamanan Bagi Pengendara

Dilanjutkan Kapolres Kerinci bahwa, pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima miliar Rupiah).

Baca Juga  Siaga Penuh Antisipasi Karhutla, Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Tekankan Deteksi Dini

Disisi lain Kapolres menyampaikan, agar masyarakat mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla.
“ Masyarakat juga harus menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada masyarakat yang belum mengetahuinya,” Tutupnya.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Rakor Penanganan Penanggulangan Karhutla, Kapolda Jambi : Dengan Kebersamaan Kita Bisa Mencegah Karhutla

Berita

Wakili Provinsi Jambi, Siswa dan Guru SMK Binaan Sinsen Siap Berlaga di Festival Vocational 2026

Berita

Polisi Masuk Sekolah: Edukasi Kamtibmas dan Perlindungan Anak di SMA Al-Falah Jambi oleh Ditbinmas Polda Jambi

Berita

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jambi Terima Silaturahmi Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada

Berita

Peserta UKW Mandiri Inisiasi PWI Kota Jambi 2026 Ikuti Prosesi Pra UKW, Diisi Narasumber Pusat dan Lokal

Berita

Ikuti Penanaman Bibit Jagung Serentak, Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana Berharap Tingkatkan Produksi Pangan Nasional

Berita

Hutama Karya Catat Volume Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Utama Terpantau Meningkat saat Libur Panjang Akhir Pekan di Jalan Tol

Berita

Bersama Masyarakat, Kapolda, Wakapolda dan PJU Sholat Idul Adha 1445 H di Lapangan Hitam Mapolda Jambi