Dikirim lewat Travel, Pengiriman 5 Paket Besar Sabu Dalam Speaker Aktif Digagalkan Satresnarkoba Polresta Jambi
JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menggagalkan pengiriman Narkoba jenis Sabu berasal dari Pekanbaru Riau yang dikirim melalui Travel.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Johan C Silaen menyebutkan bahwa pelaku kita amankan di salah satu tempat penginapan yaitu Difan Hotel Jalan Orang Kayo Hitam Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
“ Untuk pelaku berinisial ERP (20) warga Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Kota Jambi,” ujarnya, Kamis (18/7/24).
Kasat Narkoba Polresta Jambi menyebutkan untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 5 (Lima) paket besar yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 550 gram (brutto), 1 buah kotak paket dilapisi lakban coklat, 1 buah speaker aktiv merk Advance warna hitam dan 1 unit handphone android.
Lebih rinci dijelaskan Kompol Johan C Silaen, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana di salah satu hotel yang beralamat di Jalan Orang Kayo Hitam Kelurahan Sulanjana Jambi Timur sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“ Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial ERP didalam salah satu kamar Difan hotel yang dicurigai tersebut, dan pada saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut tidak ada ditemukan barang bukti narkotika,” lanjutnya.
Selanjutnya kita melakukan interogasi dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ERP serta memeriksa handpone nya, yang mana pelaku ini ada disuruh oleh seorang laki-laki berinisial K (yang saat ini masih kita lakukan penyelidikan) untuk menjemput yang diduga narkotika jenis shabu yang dikirim melalui paket travel Jambi indah Trans.
“ Kita lakukan interogasi dan pelaku ERP mengakui bahwa dirinya disuruh menjemput narkotika jenis shabu yang dikirim melalui paket Jambi Indah Trans, “ sambungnya.
Tidak sampai disitu saja, Tim Satresnarkoba Polresta Jambi bersama pelaku ini secara bersama-sama menuju Loket travel Jambi Indah Trans dan mengambil paket melalui resi yang sudah dikirim oleh Sdr. K (yang masih kita lakukan pengejaran) kepada pelaku ERP.
“ Usai mengambil paket tersebut dan pada saat dibuka paket tersebut berisi speaker aktif warna hitam merk Advance dan didalam speaker aktiv tersebut terdapat narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket besar yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam,” beber Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, Kompol Johan C Silaen menyebutkan berisi narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket besar yang dikirim dari Pekanbaru tersebut tujuannya adalah untuk diedarkan lagi kepada pembeli.
“ Untuk peran ERP ini adalah sebagai gudang menyimpan narkotika jenis shabu milik Sdr. K yang masih kita lakukan penyelidikan, “ sambung Kasat.
Dari pengakuannya, pelaku ini telah empat kali menerima pengiriman Sabu dari K yang dikirimkan melalui Travel untuk dijual kembali dengan upah yang diberikan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
“ Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (IR)