Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Sabtu, 9 September 2023 - 17:52 WIB

Ditlantas Polda Jambi Resmi Cabut Diskresi Kepolisian Terkait Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu

Ditlantas Polda Jambi Resmi Cabut Diskresi Kepolisian Terkait Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu

JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mencabut diskresi terkait penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di Jalan Nasional Provinsi Jambi.

Surat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi yang diperoleh media ini dengan nomor B/3309/IX/REN.5/2023 perihal pemberitahuan pencabutan diskresi kepolisian.

Baca Juga  Sosialisasi Keselamatan Berkendara Kepada Komunitas Motor dan Pengguna Jalan oleh Ditlantas Polda Jambi

Surat pemberitahuan itu ditandatangani oleh Direktur Laku Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi tertanggal Sabtu 9 September 2023.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, karena sudah ada upaya perbaikan jalan dan sudah ada komitmen bersama perusahaan tambang, asosiasi, para pemilik jasa transportir untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan terkait angkutan batubara.

Baca Juga  Perbaikan Jembatan Tamiai Butuh Waktu Enam Hari, Ini Himbauan Dirlantas Polda Jambi

“Iya, besok beroperasi lagi. Karena sudah ada upaya perbaikan jalan. Itu seperti aturan terkait tonase angkutan, kepatuhan jam operasional dan peraturan lalu lintas lainnya,” ujarnya, Sabtu (9/9).

Menimbang beberapa hal, dikatakan dia, memutuskan diskresi kepolisian terkait penghentian angkutan batubara di Jalan Nasional, Provinsi, Kota/ Kabupaten, terhitung sejak Minggu 10 September 2023 dinyatakan dicabut.

Baca Juga  Dukung Generasi Muda Tingkatkan Kompetensi Bidang Menyelam, Ditpolairud Polda Jambi Berikan Pelatihan ke Anggota SRC Pramuka Kwarda Jambi

Dengan catatan para pihak, disebutkan dia, terkait mematuhi segala ketentuan terkait mobilisasi angkutan batubara dan peraturan yang berlaku.

“Namun, apabila hasil rapat koordinasi yang telah ditetapkan ditemukan pelanggaran dikemudian hari, maka kebijakan pencabutan diskresi kepolisian ini akan dipertimbangkan kembali, bisa kita hentikan kembali,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Antos-Lendra : Sungai Penuh Bukan Tempat Singgah

Berita

Perkuat Ideologi Pancasila di Tengah Geopolitik Global, Gubernur Al Haris Hadiri Sarasehan Kebangsaan

Berita

Momen Peringatan Hari Detik-Detik Proklamasi, Danrem 042/Gapu Tegakkan Komitmen TNI Menjaga Kedaulatan NKRI

Berita

Melawan saat Akan di Tangkap, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Tangkap Satu Pelaku dan Lakukan Tindakan Tegas Terukur

Berita

OJK : Pengaturan Bunga Pinjaman Daring Untuk Lindungi Konsumen

Berita

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Pastikan Stabilitas Harga dan Stok di Distributor Jelang Ramadhan

Berita

Polres Kerinci Gelar Patroli dan Hunting System Skala Besar

Berita

Tuntut Formasi PPPK, Honorer RSUD Raden Mattaher Demo Ancam Mogok Kerja