Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Sabtu, 9 September 2023 - 17:52 WIB

Ditlantas Polda Jambi Resmi Cabut Diskresi Kepolisian Terkait Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu

Ditlantas Polda Jambi Resmi Cabut Diskresi Kepolisian Terkait Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu

JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mencabut diskresi terkait penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di Jalan Nasional Provinsi Jambi.

Surat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi yang diperoleh media ini dengan nomor B/3309/IX/REN.5/2023 perihal pemberitahuan pencabutan diskresi kepolisian.

Baca Juga  Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat, Ditlantas Polda Jambi Kembali Terima Anugerah dan Penghargaan Presisi Awards dari LEMKAPIĀ 

Surat pemberitahuan itu ditandatangani oleh Direktur Laku Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi tertanggal Sabtu 9 September 2023.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, karena sudah ada upaya perbaikan jalan dan sudah ada komitmen bersama perusahaan tambang, asosiasi, para pemilik jasa transportir untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan terkait angkutan batubara.

Baca Juga  Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke 79 Polda Jambi Perkuat Sinergi Membangun Semangat Persatuan

“Iya, besok beroperasi lagi. Karena sudah ada upaya perbaikan jalan. Itu seperti aturan terkait tonase angkutan, kepatuhan jam operasional dan peraturan lalu lintas lainnya,” ujarnya, Sabtu (9/9).

Menimbang beberapa hal, dikatakan dia, memutuskan diskresi kepolisian terkait penghentian angkutan batubara di Jalan Nasional, Provinsi, Kota/ Kabupaten, terhitung sejak Minggu 10 September 2023 dinyatakan dicabut.

Baca Juga  Ditlantas Polda Jambi Dukung Upaya Pembentukan Karakter Anak sebagai Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Dengan catatan para pihak, disebutkan dia, terkait mematuhi segala ketentuan terkait mobilisasi angkutan batubara dan peraturan yang berlaku.

“Namun, apabila hasil rapat koordinasi yang telah ditetapkan ditemukan pelanggaran dikemudian hari, maka kebijakan pencabutan diskresi kepolisian ini akan dipertimbangkan kembali, bisa kita hentikan kembali,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Siaga Penuh Hadapi Ancaman Karhutla dan Bencana Hidrometeorologi, Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Gelar Apel

Berita

Polri Untuk Masyarakat, Polres Sarolangun Bersama Sat Brimob Polda Jambi Dirikan Dapur Lapangan untuk Korban Banjir

Berita

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Kapolda, Wakapolda dan PJU Polda Jambi Turut Saksikan dengan Khidmat melalui Videotron

Berita

Perkuat Komitmen Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Wamen PAN-RB Kunjungi Gedung SPKT Polda Jambi

Berita

Danrem 042/Gapu Terima Penyerahan Jabatan Kasrem 042/Gapu, Tegaskan Soliditas dan Dedikasi Prajurit

Berita

Tinjau Paskibraka saat Latihan, Ini Pesan Motivasi Kapolres Tanjab Timur

Berita

Sinergi TNI-Polri HUT TNI ke 80, Ditpolairud Polda Jambi Ikuti Karya Bakti Pembersihan Pasar Angso Duo

Berita

Komitmen Jaga Lingkungan dan Hentikan Kegiatan Merusak Alam, Kapolres Bungo Pimpin Langsung Operasi Penindakan PETI