Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Sabtu, 9 September 2023 - 17:52 WIB

Ditlantas Polda Jambi Resmi Cabut Diskresi Kepolisian Terkait Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu

Ditlantas Polda Jambi Resmi Cabut Diskresi Kepolisian Terkait Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu

JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mencabut diskresi terkait penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di Jalan Nasional Provinsi Jambi.

Surat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi yang diperoleh media ini dengan nomor B/3309/IX/REN.5/2023 perihal pemberitahuan pencabutan diskresi kepolisian.

Baca Juga  Sinergi Ditlantas Polda Jambi, BPJN, dan Jasa Raharja: Jalur Lintas Timur Jambi-Riau Siap Melayani Pemudik 2026

Surat pemberitahuan itu ditandatangani oleh Direktur Laku Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi tertanggal Sabtu 9 September 2023.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, karena sudah ada upaya perbaikan jalan dan sudah ada komitmen bersama perusahaan tambang, asosiasi, para pemilik jasa transportir untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan terkait angkutan batubara.

Baca Juga  Mobilisasi Angkutan Batu bara Kembali Dibuka, Ditlantas Polda Jambi Berlakukan Sistem Genap Ganjil

“Iya, besok beroperasi lagi. Karena sudah ada upaya perbaikan jalan. Itu seperti aturan terkait tonase angkutan, kepatuhan jam operasional dan peraturan lalu lintas lainnya,” ujarnya, Sabtu (9/9).

Menimbang beberapa hal, dikatakan dia, memutuskan diskresi kepolisian terkait penghentian angkutan batubara di Jalan Nasional, Provinsi, Kota/ Kabupaten, terhitung sejak Minggu 10 September 2023 dinyatakan dicabut.

Baca Juga  Sinergi Samsat Jambi, Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan Sapa Warga Aur Kenali

Dengan catatan para pihak, disebutkan dia, terkait mematuhi segala ketentuan terkait mobilisasi angkutan batubara dan peraturan yang berlaku.

“Namun, apabila hasil rapat koordinasi yang telah ditetapkan ditemukan pelanggaran dikemudian hari, maka kebijakan pencabutan diskresi kepolisian ini akan dipertimbangkan kembali, bisa kita hentikan kembali,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pasca Pilkada serentak, Bidhumas Polda Jambi Gelar Ngopi Bareng bersama Penggiat Medsos dan Wartawan

Berita

OJK Dorong Penguatan Pembiayaan dan Ekosistem Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional

Berita

Pangdam II/Swj Tinjau Lokasi Program TNI AD Manunggal Air di Muaro Jambi

Berita

Diserahkan Danrem Brigjen TNI Heri Purwanto, Korem 042 Gapu Qurban Enam Ekor Sapi Wujud Kepedulian dan Kebersamaan dengan Masyarakat

Berita

Aktifkan Posko Pelayanan Publik, Walikota Jambi Maulana Pastikan Mudik Aman dan Nyaman

Berita

Proaktif Pelindo Regional 2 Jambi: Fogging Demi Cegah DBD di Area Pelabuhan

Berita

Polda Jambi Gelar Silaturahmi dan Deklarasi Ciptakan Pemilu Damai Bersama Penyelenggara, Toga, Tomas dan Tokoh AdatĀ 

Berita

Kapolda Jambi: Polisi Hadir untuk Melindungi, Polres Tebo Berikan Perlindungan kepada Tokoh SAD Terkait Perselisihan Perjanjian Pernikahan