Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Sabtu, 9 September 2023 - 17:52 WIB

Ditlantas Polda Jambi Resmi Cabut Diskresi Kepolisian Terkait Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu

Ditlantas Polda Jambi Resmi Cabut Diskresi Kepolisian Terkait Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu

JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mencabut diskresi terkait penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di Jalan Nasional Provinsi Jambi.

Surat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi yang diperoleh media ini dengan nomor B/3309/IX/REN.5/2023 perihal pemberitahuan pencabutan diskresi kepolisian.

Baca Juga  Polresta Jambi Lakukan Pengecekan Stok dan Stabilitas Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Surat pemberitahuan itu ditandatangani oleh Direktur Laku Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi tertanggal Sabtu 9 September 2023.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, karena sudah ada upaya perbaikan jalan dan sudah ada komitmen bersama perusahaan tambang, asosiasi, para pemilik jasa transportir untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan terkait angkutan batubara.

Baca Juga  Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 68 Polda Jambi, SMSI Provinsi Jambi Terima Penghargaan dari Kapolda Jambi

“Iya, besok beroperasi lagi. Karena sudah ada upaya perbaikan jalan. Itu seperti aturan terkait tonase angkutan, kepatuhan jam operasional dan peraturan lalu lintas lainnya,” ujarnya, Sabtu (9/9).

Menimbang beberapa hal, dikatakan dia, memutuskan diskresi kepolisian terkait penghentian angkutan batubara di Jalan Nasional, Provinsi, Kota/ Kabupaten, terhitung sejak Minggu 10 September 2023 dinyatakan dicabut.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolda Jambi Resmikan Gedung Baru Pelayanan BPKB

Dengan catatan para pihak, disebutkan dia, terkait mematuhi segala ketentuan terkait mobilisasi angkutan batubara dan peraturan yang berlaku.

“Namun, apabila hasil rapat koordinasi yang telah ditetapkan ditemukan pelanggaran dikemudian hari, maka kebijakan pencabutan diskresi kepolisian ini akan dipertimbangkan kembali, bisa kita hentikan kembali,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Opserasi Zebra Siginjai Polda Jambi, Ratusan Angkutan Truk Batubara Turut ditertibkan Karena Lebihi Tonase

Berita

Antusias Peserta Meriahkan Bimtek Keamanan Pangan UMKM Sungai Penuh

Batanghari

Kasdim 0415/ Jambi Dampingi Danrem 042/Gapu Tinjau Kodim Baru

Berita

Komitmen Penuh Berantas Kejahatan, Ini Rilis Ungkap Kasus Bidhumas Polda Jambi Minggu ke IV Bulan Juli 2024

Berita

Dihadiri Ribuan Masyarakat dan Kader saat HUT ke 60, Ini Harapan Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi

Berita

Al Haris dan Abdullah Sani Kompak Hadiri Pelantikan Tim Pemenangan Haris-Sani Tanjab Timur

Berita

Berjudul Sayap-Sayap Patah 2, Kapolda Jambi : Film yang Menggugah Empati dan Kesadaran Terhadap Tugas Polisi

Berita

Polres Kerinci Sebut Masyarakat Sudah Mematuhi Aturan Hingga Tidak Ada Kecelakaan Saat Operasi Zebra