Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Sabtu, 9 September 2023 - 17:52 WIB

Ditlantas Polda Jambi Resmi Cabut Diskresi Kepolisian Terkait Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu

Ditlantas Polda Jambi Resmi Cabut Diskresi Kepolisian Terkait Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu

JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mencabut diskresi terkait penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di Jalan Nasional Provinsi Jambi.

Surat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi yang diperoleh media ini dengan nomor B/3309/IX/REN.5/2023 perihal pemberitahuan pencabutan diskresi kepolisian.

Baca Juga  Penghapusan Biaya BBN II dan Pajak Progresif Untuk Kendaraan Bermotor Awal Agustus 

Surat pemberitahuan itu ditandatangani oleh Direktur Laku Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi tertanggal Sabtu 9 September 2023.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, karena sudah ada upaya perbaikan jalan dan sudah ada komitmen bersama perusahaan tambang, asosiasi, para pemilik jasa transportir untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan terkait angkutan batubara.

Baca Juga  Polri Peduli, Kapolres Kerinci Berikan Bantuan ke Warga Lempur Tengah Penderita Syaraf Terjepit

“Iya, besok beroperasi lagi. Karena sudah ada upaya perbaikan jalan. Itu seperti aturan terkait tonase angkutan, kepatuhan jam operasional dan peraturan lalu lintas lainnya,” ujarnya, Sabtu (9/9).

Menimbang beberapa hal, dikatakan dia, memutuskan diskresi kepolisian terkait penghentian angkutan batubara di Jalan Nasional, Provinsi, Kota/ Kabupaten, terhitung sejak Minggu 10 September 2023 dinyatakan dicabut.

Baca Juga  HTK Tutup Pelatihan PPPK dan CPNS Tahap 3 Via Daring, Komitmen Cetak Generasi Muda Unggul

Dengan catatan para pihak, disebutkan dia, terkait mematuhi segala ketentuan terkait mobilisasi angkutan batubara dan peraturan yang berlaku.

“Namun, apabila hasil rapat koordinasi yang telah ditetapkan ditemukan pelanggaran dikemudian hari, maka kebijakan pencabutan diskresi kepolisian ini akan dipertimbangkan kembali, bisa kita hentikan kembali,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Dukung 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Gudang Penyuntikan Gas Subsidi

Berita

Danrem 042 Gapu dan Kapolda Jambi Hadiri Rakor Penanggulangan Karhutla Bersama Kepala BNPB RI

Berita

Pimpin Sertijab Dua Pejabat Utama dan Tiga Dandim Jajaran Korem 042 Gapu, Ini Amanat Brigjen TNI Supriono

Berita

Romi Hariyanto Dicegat Mahasiswa di Bungo, Romi Janji Akan Angkat Warga Bungo Menduduki Jabatan Eselon Dua di Pemprov Jambi

Berita

Tak Gentar Diguyur Hujan, Warga Sungai Penuh Padati Kampanye Antos-Lendra

Berita

Sosok Bripda M Hadirsya Fadli Pelatih Taekwondo Yang Berhasil Peroleh 10 Mendali Emas dan 3 Perak Ajang Kapolri CUP

Berita

Mantapkan Pilihan, 11 Desa di Kecamatan Muaro Sebo Siap Menangkan Masnah-Zulkifli Pimpin Muaro Jambi

Berita

Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-79 TNI Tahun 2024