Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Pemerintahan

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:57 WIB

DPRD Kota Jambi Terima Laporan Hadil Pemeriksa Kinerja dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi

DPRD Kota Jambi Terima Laporan Hadil Pemeriksa Kinerja dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi

KOTAJAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penuntasan Tuberculosis (TBC) Tahun Anggaran 2024–2025.

Penyerahan laporan tersebut berlangsung pada Rabu (14/1/2026).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Khususnya terhadap program kesehatan masyarakat yang menyentuh langsung kepentingan publik.

Ia menilai, sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK, terutama terkait penanganan TBC, perlu mendapat perhatian serius agar pelaksanaan program ke depan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

“LHP ini memberikan catatan penting, terutama pada aspek penanganan TBC. DPRD akan mengawal rekomendasi tersebut,” terangnya.

Baca Juga  Jadi Perhatian Khusus Intake Aur Duri Longsor, Waka I DPRD Provinsi Ivan Wirata dan Ketua DPRD Kota KFA Tinjau Langsung Penanganan

“Baik dari sisi peningkatan sarana prasarana maupun dukungan anggaran, agar program penuntasan TBC benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujar Kemas Faried.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi tersebut melalui alat kelengkapan dewan, khususnya Komisi III dan Komisi IV, termasuk rekomendasi lain yang berkaitan dengan sektor pendidikan.

Menurutnya, LHP BPK tidak hanya memuat temuan, tetapi juga berfungsi sebagai masukan strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan kualitas program pembangunan.

Oleh karena itu, DPRD memandang perlu menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Penyelesaian tindak lanjut LHP BPK merupakan indikator penting dalam meningkatkan kualitas belanja daerah,” sebutnya.

Baca Juga  Harmoni Politik di Munas SOKSI: Cek Endra dan Bahlil Kompak, Ivan Wirata Dorong Kepemimpinan Dua Periode

“Fungsi pengawasan DPRD memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Kemas Faried juga mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang telah menjalankan pemeriksaan secara independen dan profesional sesuai standar yang berlaku.

“Kami menghargai kerja BPK. DPRD akan mencermati dan mengawal seluruh rekomendasi agar dapat dilaksanakan secara maksimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Jambi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menjelaskan bahwa penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Ia menyebutkan, LHP disampaikan kepada empat entitas pemeriksaan, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Baca Juga  Kapolda Jambi Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025

Untuk Kota Jambi, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya penuntasan TBC Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan III.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan beberapa hal yang perlu dibenahi.

Antara lain penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan intensifikasi layanan kesehatan, serta perbaikan sistem pendataan dan pelaporan kasus TBC agar program penuntasan berjalan lebih efektif.

BPK juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

“Rekomendasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik,” kata dia.

“Serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program pembangunan,” pungkas Toha Arafat.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Jambi Mantap Terkelola: Ketika Stabilitas Pangan dan Kelancaran Mudik Bukan Sekadar Kebetulan

Berita

Ikuti Semarak Kemala Run 2024 Polda Jambi Kirim 31 Peserta

Berita

Kunjungi Rumah Baca Ditpolairud Polda Jambi di Pulau Pandan, Ketua LAM Jambi HBA Apresiasi Airud Tingkatkan Literasi dan Edukasi Masyarakat

Berita

Konstruksi Tol Betung – Jambi Seksi IV Capai Progress 80%, Segera Hadirkan Konektivitas Baru

Berita

Bukti Negara dan Pemerintah Hadir, Kapolresta, Pj Walikota dan Forkompimda Tinjau Kelancaran dan Keamanan Malam Misa Natal di 2 Gereja

Berita

Anggota DPR RI Syarif Fasha Apresiasi Kinerja PEP Jambi Field dalam Peningkatan Produksi Migas dan Penanganan Polemik Tumpang Tindih Aset BMN

Berita

Gelar Gerakan Pangan Murah, Polda Jambi Salurkan 16,5 Ton Beras untuk Masyarakat Jelang Idul Fitri

Berita

Preschool Field Trip TK Kurnia Global School, Murid Belajar Tugas Brimob di Satbrimob Polda Jambi