Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Sarolangun

Sabtu, 23 September 2023 - 13:58 WIB

Gerak Cepat Polres Sarolangun Kurang dari 12 Jam Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

Gerak Cepat Polres Sarolangun Kurang dari 12 Jam Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dab Unit Reskrim Polsek Pauh berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib di Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebutkan bahwa pelaku adalah Noka (31) warga Dusun II Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.

” Untuk korban adalah HK (25) warga Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, dan pelaku saat ini sudah berhasil kita tangkap,” ujarnya, Sabtu (23/9/23).

Dijelaskan AKBP Imam Rachman, kronologis kejadian pada pari Jum’at Tanggal 22 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB pelapor ditemui oleh Istri pelapor yang bernama YN dan mengatakan bahwa korban HK telah meninggal dunia karena ditikam orang kemudian pelapor langsung pergi kerumah korban yang terletak di RT.02 Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga  Polri Presisi Untuk Negri, Kapolres Sarolangun Serahkan Bantuan Sosial ke Masyarakat

Setibanya dirumah korban pelapor melihat jenazah korban yang akan diangkat ke dalam mobil ambulance dan akan dibawa ke RSUD Chatib Quzwain lalu pelapor langsung ikut mengangkat jenazah korban ke dalam mobil ambulance setelah itu pelapor pun ikut mengantarkan jenazah korban ke RSUD Qhatib Quzwain kemudian didalam mobil ambulance pelapor memeriksa kondisi jenazah korban dan pelapor melihat banyak bekas luka tusukan yaitu dileher sebanyak 1 (satu) buah luka tusuk,2 (dua) buah bekas tusukan didada korban dan 1(satu) buah luka tusukan dipinggang sebelah kanan.

” Atas kejadian tersebut, pelapor langsung ke Polres Sarolangun dan langsung kita tindak lanjuti atas kejadian pembunuhan tersebut, ” lanjut Kapolres.

Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 2001 tersebut, berdasarkan laporan tersebut Tim Macan Pseko langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang mana tim melakukan interogasi dan pengumpulan bahan keterangan dari beberapa saksi-saksi.

Baca Juga  Jadi Inspektur Upacara HUT Bank Jambi ke-62, Ini Pesan PJ Bupati Kerinci

” Sekira pukul 20.00 Wib Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Pauh mengetahui bahwa pelaku dari tindak pidana pembunuhan tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama Noka,” sambungnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Pauh segera melakukan pengejaran terhadap pelaku bernama Noka tersebut yang diketahui berada di Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

” Setibanya di tempat persembunyian pelaku, Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Pauh melakukan komonikasi dengan pihak keluarga agar pelaku yang bernama Noka tersebut bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 07.00 Wib Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Pauh bergerak ke Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara untuk bertemu dengan pelaku Noka beserta keluarganya.

” Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Pauh melakukan interogasi singkat terhadap pelaku Noka dan saat itu pelaku mengakui perbuatannya yang telah melalukan tindak pidana pembunuhan dan setelah kejadian pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor milik korban bernama HK, dikarenakan saat itu pelaku NOKA takut diamuk masa keluarga korban,” jelas Kapolres Sarolangun.

Baca Juga  Bhakti Kesehatan Polri Sambut Hari Bhayangkara ke 78, Polres Sarolangun Gelar Khitanan Massal Gratis

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

” Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUH-Pidana, yang mana Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain di ancam pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) Tahun,” pungkasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Absoulute Revo warna biru, 1 (Satu) set pakaian yang dikenakan oleh korban HK pada saat kejadian, 1 (Satu) bilah pisau dapur dengan panjang sekira 20 cm warna silver dengan pegangan terbuat dari stanlis warna silver. (Dalam Pencarian) dan
Hasil Visum Et Repertum Korban HK. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Upaya pencegahan Karhutla, Danrem 042/Gapu Plh. Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi lakukan Patroli Udara

Berita

Menembus Hutan Sawit Demi Mendidik Anak Rimba

Berita

Pastikan Stok dan Stabilitas Bahan Pokok Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Sidak Pasar Angso Duo

Berita

GBRK Laporkan Pinto Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ke Polda Jambi Atas Dugaan SPPD Fiktif

Berita

Polres Bungo Gelar Kegiatan Binrohtal, Guna Tingkatkan Iman Dan Taqwa

Berita

Tiga Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi saat Penindakan Aktivitas Penambangan Minyak IlegalĀ 

Berita

Pastikan berjalan Profesional, Transparan dan Akuntabel, Wakapolda Jambi Tinjau Langsung Pemeriksaan Kesehatan Tahap I Taruna Akpol di Asrama Haji

Berita

Antisipasi Gangguan Kamtibmas saat Malam Pergantian Tahun, Kapolres Kerinci Pimpin Apel Kesiapsiagaan bersama Dandim 0417/Kerinci