Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Sarolangun

Sabtu, 23 September 2023 - 13:58 WIB

Gerak Cepat Polres Sarolangun Kurang dari 12 Jam Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

Gerak Cepat Polres Sarolangun Kurang dari 12 Jam Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dab Unit Reskrim Polsek Pauh berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib di Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebutkan bahwa pelaku adalah Noka (31) warga Dusun II Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.

” Untuk korban adalah HK (25) warga Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, dan pelaku saat ini sudah berhasil kita tangkap,” ujarnya, Sabtu (23/9/23).

Dijelaskan AKBP Imam Rachman, kronologis kejadian pada pari Jum’at Tanggal 22 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB pelapor ditemui oleh Istri pelapor yang bernama YN dan mengatakan bahwa korban HK telah meninggal dunia karena ditikam orang kemudian pelapor langsung pergi kerumah korban yang terletak di RT.02 Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga  Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar, Kapolres dan Bupati Sarolangun Cek Pos Pelayanan Mudik

Setibanya dirumah korban pelapor melihat jenazah korban yang akan diangkat ke dalam mobil ambulance dan akan dibawa ke RSUD Chatib Quzwain lalu pelapor langsung ikut mengangkat jenazah korban ke dalam mobil ambulance setelah itu pelapor pun ikut mengantarkan jenazah korban ke RSUD Qhatib Quzwain kemudian didalam mobil ambulance pelapor memeriksa kondisi jenazah korban dan pelapor melihat banyak bekas luka tusukan yaitu dileher sebanyak 1 (satu) buah luka tusuk,2 (dua) buah bekas tusukan didada korban dan 1(satu) buah luka tusukan dipinggang sebelah kanan.

” Atas kejadian tersebut, pelapor langsung ke Polres Sarolangun dan langsung kita tindak lanjuti atas kejadian pembunuhan tersebut, ” lanjut Kapolres.

Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 2001 tersebut, berdasarkan laporan tersebut Tim Macan Pseko langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang mana tim melakukan interogasi dan pengumpulan bahan keterangan dari beberapa saksi-saksi.

Baca Juga  Launching Gerakan Pembagian 1000 Bendera Merah Putih dan Turut Dihadiri Kapolres Sarolangun

” Sekira pukul 20.00 Wib Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Pauh mengetahui bahwa pelaku dari tindak pidana pembunuhan tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama Noka,” sambungnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Pauh segera melakukan pengejaran terhadap pelaku bernama Noka tersebut yang diketahui berada di Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

” Setibanya di tempat persembunyian pelaku, Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Pauh melakukan komonikasi dengan pihak keluarga agar pelaku yang bernama Noka tersebut bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 07.00 Wib Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Pauh bergerak ke Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara untuk bertemu dengan pelaku Noka beserta keluarganya.

” Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Pauh melakukan interogasi singkat terhadap pelaku Noka dan saat itu pelaku mengakui perbuatannya yang telah melalukan tindak pidana pembunuhan dan setelah kejadian pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor milik korban bernama HK, dikarenakan saat itu pelaku NOKA takut diamuk masa keluarga korban,” jelas Kapolres Sarolangun.

Baca Juga  Terbakarnya Batubara Stockfile PT BBI, Ditreskrimsus Polda Jambi Akan Panggil Pemilik IUP dan Lahan

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

” Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUH-Pidana, yang mana Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain di ancam pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) Tahun,” pungkasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Absoulute Revo warna biru, 1 (Satu) set pakaian yang dikenakan oleh korban HK pada saat kejadian, 1 (Satu) bilah pisau dapur dengan panjang sekira 20 cm warna silver dengan pegangan terbuat dari stanlis warna silver. (Dalam Pencarian) dan
Hasil Visum Et Repertum Korban HK. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Bukti Negara dan Pemerintah Hadir, Kapolresta, Pj Walikota dan Forkompimda Tinjau Kelancaran dan Keamanan Malam Misa Natal di 2 Gereja

Berita

Amankan Pawai Pembangunan HUT RI ke-80, 530 Personel Polresta Jambi Diterjunkan

Berita

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nahkoda Kapal Tabrak Jembatan Batanghari Satu Ditahan

Berita

Pererat Kerjasama Dalam Kegiatan SAR, Dirpolairud Polda Jambi Lakukan Koordinasi bersama Kakan Basarnas

Berita

Latnis dan Latja Siswa SIP Angkatan 52 Tahun 2023 Dibuka Langsung Kapolresta Jambi

Berita

Bentuk Penghormatan dan Pengabdian, Kapolda Jambi Pimpin Tradisi Pelepasan Wakapolda Brigjen Pol M Mustaqim

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin, Dua Pelaku Diamankan

Berita

Hadiri Pengukuhan Dewan Pembina dan Pemangku Adat Melayu, Kapolda Jambi Turut dikukuhkan Jadi Anggota pembina LAM