Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Sarolangun

Sabtu, 23 September 2023 - 13:58 WIB

Gerak Cepat Polres Sarolangun Kurang dari 12 Jam Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

Gerak Cepat Polres Sarolangun Kurang dari 12 Jam Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dab Unit Reskrim Polsek Pauh berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib di Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebutkan bahwa pelaku adalah Noka (31) warga Dusun II Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.

” Untuk korban adalah HK (25) warga Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, dan pelaku saat ini sudah berhasil kita tangkap,” ujarnya, Sabtu (23/9/23).

Dijelaskan AKBP Imam Rachman, kronologis kejadian pada pari Jum’at Tanggal 22 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB pelapor ditemui oleh Istri pelapor yang bernama YN dan mengatakan bahwa korban HK telah meninggal dunia karena ditikam orang kemudian pelapor langsung pergi kerumah korban yang terletak di RT.02 Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga  Bongkar Kasus Korupsi di Pelindo, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku dan Sita Uang Milyaran Rupiah 

Setibanya dirumah korban pelapor melihat jenazah korban yang akan diangkat ke dalam mobil ambulance dan akan dibawa ke RSUD Chatib Quzwain lalu pelapor langsung ikut mengangkat jenazah korban ke dalam mobil ambulance setelah itu pelapor pun ikut mengantarkan jenazah korban ke RSUD Qhatib Quzwain kemudian didalam mobil ambulance pelapor memeriksa kondisi jenazah korban dan pelapor melihat banyak bekas luka tusukan yaitu dileher sebanyak 1 (satu) buah luka tusuk,2 (dua) buah bekas tusukan didada korban dan 1(satu) buah luka tusukan dipinggang sebelah kanan.

” Atas kejadian tersebut, pelapor langsung ke Polres Sarolangun dan langsung kita tindak lanjuti atas kejadian pembunuhan tersebut, ” lanjut Kapolres.

Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 2001 tersebut, berdasarkan laporan tersebut Tim Macan Pseko langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang mana tim melakukan interogasi dan pengumpulan bahan keterangan dari beberapa saksi-saksi.

Baca Juga  21 Personil Polres Sarolangun Naik Pangkat, AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si Pimpin Upacara Korp Raport

” Sekira pukul 20.00 Wib Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Pauh mengetahui bahwa pelaku dari tindak pidana pembunuhan tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama Noka,” sambungnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Pauh segera melakukan pengejaran terhadap pelaku bernama Noka tersebut yang diketahui berada di Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

” Setibanya di tempat persembunyian pelaku, Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Pauh melakukan komonikasi dengan pihak keluarga agar pelaku yang bernama Noka tersebut bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 07.00 Wib Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Pauh bergerak ke Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara untuk bertemu dengan pelaku Noka beserta keluarganya.

” Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Pauh melakukan interogasi singkat terhadap pelaku Noka dan saat itu pelaku mengakui perbuatannya yang telah melalukan tindak pidana pembunuhan dan setelah kejadian pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor milik korban bernama HK, dikarenakan saat itu pelaku NOKA takut diamuk masa keluarga korban,” jelas Kapolres Sarolangun.

Baca Juga  Silaturahmi bersama Tokoh Agama dan Tomas, Kapolres Sarolangun Ajak Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Jelang Pemilu

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

” Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUH-Pidana, yang mana Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain di ancam pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) Tahun,” pungkasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Absoulute Revo warna biru, 1 (Satu) set pakaian yang dikenakan oleh korban HK pada saat kejadian, 1 (Satu) bilah pisau dapur dengan panjang sekira 20 cm warna silver dengan pegangan terbuat dari stanlis warna silver. (Dalam Pencarian) dan
Hasil Visum Et Repertum Korban HK. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Himbauan Kamtibmas Pasca Kapal Tongkang Batubara Dilempar Warga Sebabkan Kebakaran

Berita

Di Polda Jambi, Wakapolda Brigjen Pol Edi Mardianto Pimpin Upacara Kenaikan Duplikat Bendera Merah Putih HUT RI ke 79

Berita

Meriahkan Hari Jalan Nasional Tahun 2024, BPJN Jambi Gelar Fun Walk 7,9 Kilometer Capai 10 Ribu Langkah

Berita

Firdaus, Pengusul Gelar Pahlawan untuk RM Margono Dapat Penghargaan FORMAS

Berita

Sebagai Head Coach, Julinur Hafid Didatangkan AFP Jambi Untuk Pemain Futsal Lolos Pra PON

Berita

Tes Urine Personelnya, Dirresnarkoba Polda Jambi Pastikan Tidak Ada Yang Terlibat Penggunaan Narkoba

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Upacara Tabur Bunga pada peringatan Harkitnas ke-116 Tahun 2024

Berita

Kiprah Danlanud ZAM Mataram Kolonel Pnb Erwin Sugiandi Mengharumkan Nama Keluarga