Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci

Sabtu, 25 April 2026 - 09:54 WIB

Gerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan terhadap Siswa, Oknum Guru Diamankan Polres Kerinci

Gerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan terhadap Siswa, Oknum Guru Diamankan Polres Kerinci

SUNGAI PENUH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisial YA (43), oknum guru PPPK, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (24/04) setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMPN 4 Sungai Penuh. Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku melancarkan aksinya di dalam toilet sekolah dengan modus memaksa korban dan melakukan pelecehan seksual secara fisik.

Baca Juga  Longsor dan Pohon Tumbang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Truk Masih Terhambat , ini Himbauan Polres Kerinci

Hingga saat ini, teridentifikasi dua orang korban yang merupakan pelajar di sekolah tersebut, yakni HA (12) dan MRS (13).

Pasca diterimanya Laporan Polisi nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diketahui berada di kediaman kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.

​”Terduga pelaku YA bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim di lapangan. Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Baca Juga  Polres Kerinci berhasil Amankan Pemilik Ladang Ganja di Kota Sungai Penuh

Pelaku kini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci. Terduga pelaku dijerat dengan:

​Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​Mengingat profesi pelaku sebagai tenaga pendidik, ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga  Dandim 0417/Kerinci Dampingi Danrem 042/Gapu Tinjau Situasi Pasca Pilkada Serentak

Polres Kerinci berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk Melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.M, Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), Melakukan gelar perkara untuk pendalaman kasus serta Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan psikologis terhadap para korban.

​Polres Kerinci mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan serupa guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak-anak.

​(Humas Polres Kerinci)

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Tanam Pohon di Tengah Rintik Hujan Demi Masa Depan Hijau, “Satu Langkah Sejuta Perubahan”

Berita

Tak Hanya Lakukan Simulasi Tanggap Darurat Perlawanan Teror, Satbrimob Polda Jambi Turut Simulasi Alarm PT TGI

Berita

Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 61, Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Gelar Bakti Sosial

Berita

Dorong Ketahanan Pangan, Danrem 042 Gapu Tinjau Urbab Farming Kodim 0415 Jambi

Berita

Danrem 042/Gapu Resmi Naik Pangkat Brigjen, Upacara Korps Pati TNI Dipimpin Langsung Kasad

Berita

Puji Gedung Pelayanan SPKT Polda Jambi, Komisi III DPR RI : Ini Bisa Jadi Role Model Untuk Polda se Indonesia

Berita

Danrem 042 Gapu Pimpin Serah Terima Jabatan Danyonif Raider 142/KJ dari Letkol Inf Dwi Djunaedi Mulyono kepada Mayor Inf Dicky Sakti Maulana

Berita

Optimalisasi Terminal Tipe A Alam Barajo untuk Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025