Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:40 WIB

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku beserta 1,2 Kilogram Sabu dan 520 Butir Ekstasi

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku beserta 1,2 Kilogram Sabu dan 520 Butir Ekstasi 

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.

Kali ini, Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan Tiga Orang Pria dengan barang bukti sabu  1.241,178 Gram (+1,2 KG) dan Tablet yang mengandung methampetamine sebanyak 520 butir dengan Nilai fantastis milyaran Rupiah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernersto Seiser melalui Plt Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan didampingi Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution melalui press release di Lobby B Mapolda Jambi,Selasa 13/02/24.

Baca Juga  Masuki Masa Pensiun, Kapolda Jambi Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Kabid Dokkes

Wadirresnarkoba Andi M Ichsan mengatakan Pengungkapan dua kasus ini berdasarkan informasi masyarakat.

Yang mana untuk kasus pertama 520 butir yang mengandung methampetamine di dapat dari tersangka RS,RS di amankan di Di desa Mendalo darat kecamatan Jaluko pada (02/02 ) menurut pengakuan mendapatkan Barang dari kepulauan Riau dari HR yang saat ini sudah diamankan.”sebut Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan.

Dan Kasus kedua Barang Bukti Sabu Sebanyak 1.241,178 Gram (+1,2 KG) dengan Tersangka DM diamankan Di Kota Jambi pada Tanggal 03 Februari 2024 dari keterangan Pelaku DM juga mendapatkan Sabu Dari kepulauan Riau dan mau diedarkan di Kota Jambi.

Baca Juga  Pemberangkatan 24 Atlet Bola Volly Provinsi Jambi Dilepas Langsung Dir Lantas Polda Jambi Ikuti Piala Kapolri Cup 2023

Para Pelaku ini sempat mengelabui Petugas,Tablet Ekstasi yang biasa memakai metamfetamin, setelah di lakukan Tes Laboratorium Tablet yang mengandung methampetamine yang biasa dipakai untuk Sabu.

Dan bukan hanya Itu, Barang Bukti berjenis Sabu kni juga dicampur dengan Gula, para Pelaku ini dengan sengaja mencampurnya untuk mengelabuhi petugas,kita pun tidak tinggal diam , Barang Bukti langsung kita Cek Di Laboratorium Palembang dan benar bahwa barang bukti 1.241,178 Gram (+1,2 KG memang Narkoba Jenis Sabu.”ungkapnya

Baca Juga  Bentuk Pelayanan Presisi kepada Masyarakat, Polsek Maro Sebo Kembalikan Kendaraan Korban Pencurian ke Pemilik

Ditresnarkoba Polda Jambi berkomitmen untuk mencegah dan memerangi Narkoba di Provinsi Jambi.

Tiga Orang Tersangka  RS,HR Dan DM merupakan pengedar dan kita jerat dengan  Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Lima dan Dua Puluh Tahun Penjara atau  Hukuman Mati.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Bungo Gelar Kegiatan Binrohtal, Guna Tingkatkan Iman Dan Taqwa

Berita

Luar Biasa, Anak Ketua PWI Provinsi Jambi Torehkan Prestasi Bawa Pulang Medali Perunggu pada Porprov XXIII Jambi

Berita

PT. Sinar Sentosa Primatama Tabur Keberkahan di Bulan Suci Ramadan

Berita

Tujuh Wanita Kasir RM AC Andoenk Gelapkan Uang Perusahaan Dibekuk Polsek Jelutung Polresta Jambi

Berita

Deteksi dini Gangguan Kamtib, Rutan Sungai Penuh lakukan Perawatan Gembok dan Rolling

Berita

Dinyatakan Kompetensi, Pimpred Bidik Indonesia News Lulus Dengan Nilai Tertinggi saat UKW Dewan Pers

Berita

Komitmen untuk Keberlanjutan Lingkungan, PetroChina Raih Penghargaan Proper 2024 Kementerian Lingkungan Hidup

Berita

Dandim 0415/Jambi, Terima Kunker Tim Pusterad Lakukan Pengawasan Kegiatan Tehnis Teritorial