Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:40 WIB

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku beserta 1,2 Kilogram Sabu dan 520 Butir Ekstasi

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku beserta 1,2 Kilogram Sabu dan 520 Butir Ekstasi 

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.

Kali ini, Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan Tiga Orang Pria dengan barang bukti sabu  1.241,178 Gram (+1,2 KG) dan Tablet yang mengandung methampetamine sebanyak 520 butir dengan Nilai fantastis milyaran Rupiah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernersto Seiser melalui Plt Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan didampingi Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution melalui press release di Lobby B Mapolda Jambi,Selasa 13/02/24.

Baca Juga  Kampanye Akbar Paslon HTK-Ezi Dimeriahkan Rara LIDA, Tari KDI dan Ratu Sikumbang

Wadirresnarkoba Andi M Ichsan mengatakan Pengungkapan dua kasus ini berdasarkan informasi masyarakat.

Yang mana untuk kasus pertama 520 butir yang mengandung methampetamine di dapat dari tersangka RS,RS di amankan di Di desa Mendalo darat kecamatan Jaluko pada (02/02 ) menurut pengakuan mendapatkan Barang dari kepulauan Riau dari HR yang saat ini sudah diamankan.”sebut Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan.

Dan Kasus kedua Barang Bukti Sabu Sebanyak 1.241,178 Gram (+1,2 KG) dengan Tersangka DM diamankan Di Kota Jambi pada Tanggal 03 Februari 2024 dari keterangan Pelaku DM juga mendapatkan Sabu Dari kepulauan Riau dan mau diedarkan di Kota Jambi.

Baca Juga  Sambangi Sesepuh Polri, Kapolda Jambi Lakukan Anjangsana ke Kediaman Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono

Para Pelaku ini sempat mengelabui Petugas,Tablet Ekstasi yang biasa memakai metamfetamin, setelah di lakukan Tes Laboratorium Tablet yang mengandung methampetamine yang biasa dipakai untuk Sabu.

Dan bukan hanya Itu, Barang Bukti berjenis Sabu kni juga dicampur dengan Gula, para Pelaku ini dengan sengaja mencampurnya untuk mengelabuhi petugas,kita pun tidak tinggal diam , Barang Bukti langsung kita Cek Di Laboratorium Palembang dan benar bahwa barang bukti 1.241,178 Gram (+1,2 KG memang Narkoba Jenis Sabu.”ungkapnya

Baca Juga  Irjen Pol Rusdi Hartono Resmi Sandang Gelar Adat Dubalang Sakti Utamo dari LAM Provinsi Jambi 

Ditresnarkoba Polda Jambi berkomitmen untuk mencegah dan memerangi Narkoba di Provinsi Jambi.

Tiga Orang Tersangka  RS,HR Dan DM merupakan pengedar dan kita jerat dengan  Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Lima dan Dua Puluh Tahun Penjara atau  Hukuman Mati.

Share :

Baca Juga

Berita

Satu Personel Satbrimob Masuki Masa Purna Bakti, Dansat Brimob: Terima Kasih Atas Pengabdian

Berita

Cegah Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024, Polda Jambi Gelar FGD Bersama Relawan Capres dan Cawapres

Berita

“Guru Desa Masgo jaya : Mengarungi Lumpur Demi Pendidikan”

Berita

Buka Kegiatan Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi T.A. 2024, Ini Penekanan Kapolda Jambi

Berita

Sukseskan Program Swasembada Presiden Prabowo, Polda Jambi Siapkan 106 Hektare Lahan Siap Tanam

Berita

Kakanwil Ditjenpas Jambi Tinjau Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Tekankan Penguatan Tugas dan Layanan Pemasyarakatan

Berita

Kodim 0417/Kerinci Gelar Penanaman Padi Serentak di Dua Lokasi

Berita

Gunakan Kapal Patroli, Ditpolairud Polda Jambi Berikan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat