Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 31 Juli 2024 - 16:03 WIB

Kurun Waktu Sepekan, Ditreskrimsus Polda Jambi dan Jajaran Amankan Empat Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Screenshot

Screenshot

Kurun Waktu Sepekan, Ditreskrimsus Polda Jambi dan Jajaran Amankan Empat Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan jajaran, telah mengamankan empat orang tersangka pembakaran hutan. Empat tersangka ini, diamankan dalam kurun waktu seminggu terakhir.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas mengatakan empat tersangka ini diamankan dalam kasus pembakaran hutan di berbagai daerah dengan luasan 43 hektare.

Baca Juga  Kapolda Jambi Tutup Kejuraan Balap Sepeda Kapolda CUP Bhayangkara Siginjai Presisi 2024

“Seperti di Muarojambi, Tebo dan Tanjab Timur, di Tanjab Timur ada dua tersangka” katanya pada Rabu 31 Juli 2024 didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Reza Khomeini.

Dijelaskan Kombes Pol DR Bambang Yugo, saat ini ada empat kasus karhutla yang sudah masuk tahap penyidikan dan 27 kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga  Upacara Kesadaran Nasional, Kapolda Jambi Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik

“Kita akan menindak tegas kepada siapapun yang membuka lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan ataupun bagi korporasi, kita akan lakukan penegakan hukum,” tambahnya.

Mantan Kapolresta Denpasar ini menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi korporasi atau pelaku usaha yang ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar.

Baca Juga  Jama’ah Muslimin Kutuk Pendudukan RS Indonesia di Gaza oleh Militer Israel

“Kita akan lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada, perlakuannya sama baik itu kepada individu ataupun korporasi,” pungkasnya.

Bagi mereka yang ketahuan membakar hutan, ancaman pidananya tidak main-main. Mereka akan dikenakan pasal 108 UU Perkebunan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 187 dan atau pasal 188 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Komitmen Nyata Dukung Astacita Program Makan Bergizi Gratis, Kapolda Jambi Laksanakan Ground Breaking SPPG Dapur Sehat Bergizi

Berita

Lakukan Patroli Skala Besar dalam Tahapan Kampanye, Satgas OMB Polda Jambi Pastikan Situasi Kamtibmas Kondusif

Berita

Pemudik Jalur Jambi–Palembang via Bayung Lencir Dialihkan ke Jalur Lintas Tengah, Akses Bayung Lencir–Simpang Ness Tetap Normal

Berita

Profil Kombes Pol Agus Tri Waluyo Alumni Akpol Angkatan 2000 Yang Resmi Jabat Dirpolairud Polda Jambi

Berita

H-5 Idul Fitri 1446 H, Satgas Pangan Polda Jambi Lakukan Pemantauan Harga dan Stok Bahan Pokok

Berita

Dihadiri Ribuan Masyarakat dan Kader saat HUT ke 60, Ini Harapan Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi

Berita

Peringatan HBI Ke-75, Imigrasi Kerinci Bagikan Makanan Bergizi Gratis Ke SLB Negeri Ujung Lading Kerinci

Berita

Pastikan Stok dan Stabilitas Harga Jelang Idul Fitri 1446 H, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengecekan Ayam Potong ke Produsen