Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Minggu, 13 Juli 2025 - 18:13 WIB

Maklumat Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Maklumat Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

JAMBI – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H Siregar, S.I.K., M.H., mengeluarkan maklumat tegas tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Jambi.

Dalam maklumat tersebut, Kapolda menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang akan ditindak secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Maklumat ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang sering kali menimbulkan dampak serius, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga  Isra' Mi’raj di Mapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono: Ikuti dan Teladani Rasulullah

Kapolda Jambi menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, termasuk flora dan fauna, gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya aktivitas masyarakat di sektor pendidikan, transportasi, dan perekonomian, serta menurunkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.

Dalam maklumat tersebut, Irjen Pol. Krisno H. Siregar merinci dasar hukum yang akan digunakan untuk menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

Baca Juga  Kapolda Jambi Pimpin Upacara Sertijab Karo Ops, Dir Intelkam, Kapolres Bungo dan Kapolres Batanghari

Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran dengan ancaman penjara 5 tahun, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Setiap orang dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar,” tegas Kapolda dalam maklumat tersebut.

Kapolda juga memerintahkan seluruh jajarannya, baik dari Polda, Polres, hingga Polsek, untuk mengedepankan langkah-langkah preventif, deteksi dini, serta penegakan hukum terhadap para pelaku Karhutla. Penanganan ini akan melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk TNI dan instansi terkait.

Baca Juga  SPPG Polda Jambi Diresmikan dan Siap Beroperasi 100 Persen, Kapolda, Wagub Jambi, Danrem 042 Gapu dan Kajati Turut Tinjau Dapur Hingga Lounching Operasional

“Maklumat ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat,” ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar.

Dengan slogan “Power is for Service”, Kapolda Jambi menegaskan bahwa kekuasaan yang dimiliki institusi kepolisian akan digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam menjaga kelestarian alam dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Syukuran HKGB ke 72, Kapolda Jambi : Pentingnya Solideritas dalam Berorganisasi

Berita

Dapur Makan Bergizi Gratis, Dandim 0417 Kerinci: Perisapan Pendirian Beberapa Titik Dapur

Berita

Pererat Hubungan Kerja Sama, Kapolda Jambi Terima Kunjungan Direksi PTPN IV

Berita

Panen Raya Jagung Serentak di PT Brahma Binabakti Kapolda Jambi: Komitmen Dukung Program Strategis Nasional

Berita

Ratusan Personil Polda Jambi Naik Pangkat, Ini Pesan Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Bentuk Karakter Generasi muda, Dandim 0415/Jambi Gelar Persami

Berita

Old Star Jambi Gelar Galon Cup IV, Turnamen Basket ‘Dari Kita untuk Kita’

Berita

Wakapolda Jambi Sampaikan Peran Fungsi Logistik Unsur Pendukung Keberhasilan Tugas Polri saat Buka Rakernis