Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Minggu, 13 Juli 2025 - 18:13 WIB

Maklumat Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Maklumat Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

JAMBI – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H Siregar, S.I.K., M.H., mengeluarkan maklumat tegas tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Jambi.

Dalam maklumat tersebut, Kapolda menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang akan ditindak secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Maklumat ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang sering kali menimbulkan dampak serius, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga  Sinar Sentosa Apresiasi PNS dan Guru Lewat Promo Servis di AHASS Jambi

Kapolda Jambi menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, termasuk flora dan fauna, gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya aktivitas masyarakat di sektor pendidikan, transportasi, dan perekonomian, serta menurunkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.

Dalam maklumat tersebut, Irjen Pol. Krisno H. Siregar merinci dasar hukum yang akan digunakan untuk menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

Baca Juga  Hutama Karya dan Gubernur Sumsel Cek Kesiapan Tol Palembang-Betung Jelang Dioperasikan Secara Fungsional

Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran dengan ancaman penjara 5 tahun, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Setiap orang dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar,” tegas Kapolda dalam maklumat tersebut.

Kapolda juga memerintahkan seluruh jajarannya, baik dari Polda, Polres, hingga Polsek, untuk mengedepankan langkah-langkah preventif, deteksi dini, serta penegakan hukum terhadap para pelaku Karhutla. Penanganan ini akan melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk TNI dan instansi terkait.

Baca Juga  Perkokoh Persaudaraan dalam Bingkai Bhayangkara, Kapolda Jambi Lepas Ratusan Peserta Balap Sepeda

“Maklumat ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat,” ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar.

Dengan slogan “Power is for Service”, Kapolda Jambi menegaskan bahwa kekuasaan yang dimiliki institusi kepolisian akan digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam menjaga kelestarian alam dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Luar Biasa, Kapolres Kerinci Bagikan Langsung Makanan Nasi Kotak ke 60 Tahanan Sembari Berikan Wejangan

Berita

Pjs. Wako Tema Apresiasi KPU dan Polres Kerinci atas Kelancaran dan Keamanan Debat Publik

Berita

Ini Lima Program Prioritas Kakan Kemenag Kota Jambi Tingkatkan Mutu Pendidikan Agama Islam

Berita

Bersama Ratusan Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Zikir Akbar Awal Tahun 2024

Berita

Debat Ketiga, Maulana-Diza Paparkan Program Unggulan Jika Terpilih Jadi Walikota dan Wakil Walikota Jambi

Berita

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Dansat Brimob Polda Jambi Sambangi Ketua DPRD Provinsi Jambi

Berita

Diamankan saat Operasi Pekat 2025 oleh Polresta Jambi di Payosigadung, Puluhan Wanita Diserahkan ke Dinsos Kota Jambi

Berita

Rapat Banggar, Ketua DPRD M Hafiz : Pemerintah Wajib Perhatikan Organisasi Cipayung +