Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:50 WIB

Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Polres Kerinci, Satu Diantaranya Honorer Pol PP Kota Sungai Penuh

Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Polres Kerinci, Satu Diantaranya Honorer Pol PP Kota Sungai Penuh

Sungai Penuh – Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di dua TKP berbeda, yakni lokasi pertama Desa Punai Merindu Kabupaten Kerinci menyita 6 Paket Sabu serta alat hisap dan dilokasi kedua sebanyak 2,8 Gram Sabu dan Timbangan Digital pada Jumat 26 Juli 2024 Lalu.
Tiga orang diantaranya adalah CP 42 Tahun, RI 28 Tahun dan BN 29 Tahun adalah pegawai Honorer Sat Pol PP Kota Sungai Penuh.

Baca Juga  Danrem 042/Gapu Tinjau Water Intake dan Posko Mitigasi Karhutla PT WKS, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib didampingi Kasat Narkoba IPTU Nur Rosikhin, menjelaskan penangkapan berawal anggota Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tanjung pauh dan tamiai.

“ Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres kerinci langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, mengamankan pelaku serta alat bukti yakni BN diamankan di rumahnya didesa punai merindu dan CP serta RI diamankan di Daerah tamiai batang merangin didalam mobil Ayla,” Ungkap Kapolres Saat Pers Release Senin (29/07)

Baca Juga  Ringankan Beban Warga Peroleh Kebutuhan Pokok, Polda Jambi Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah

Lebih lanjut Kapolres Kerinci mengatakan Dari hasil penyelidikan tersebut telah berhasil mengamankan 3 orang laki-laki di TKP berbeda. Dengan alat bukti 6 Paket Sabu serta alat hisap dan dilokasi kedua sebanyak 2,8 Gram Sabu dan Timbangan Digital.
“ Mereka ini sudah menjadi target sejak lama, alat bukti cukup banyak termasuk penemuan terbesar bulan ini, dan Selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Ucap Kapolres.

Baca Juga  Harmoni Doa Lintas Agama Polda Jambi Warnai Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74 dan HUT Bhayangkara ke-80

“Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun,” Tutup Kapolres Kerinci.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Pungli

Berita

Tinjau Lokasi Rawan Karhutla di Desa Talang Duku, Dandim 0415 Jambi Turut Himbau Masyarakat Tidak Buka Lahan dengan Membakar

Berita

Rayakan Hari Hak Konsumen Internasional, Hutama Karya Bagikan Berkah Ramadhan di Seluruh Jalan Tol Kelolaan

Berita

Pastikan Fasilitas Hunian Sesuai Ketentuan, Kakanwil Ditjenpas Jambi Lakukan Pemeriksaan di Lapas Jambi dan Lapas Perempuan Jambi

Berita

Tingkatkan Kemampuan kepada Bhabinkamtibmas, Ditbinmas Polda Jambi Berikan Arahan di Polres Tebo

Berita

Kunjungi Polresta Jambi, Ratusan Anak dari Kelompok Bermain Superkids Billingual disambut Cinta Kasih Kombes Pol Boy Siregar

Berita

Melalui Program ‘Polantas Karib’, Ditlantas Polda Jambi Jajaki Kerja Sama Layanan JKK Bersama PT TASPEN

Berita

Jelang Pemilu 2024, Dit Intelkam Polda Jambi Gelar Diskusi Publik Bersama Pengurus SMSI Provinsi Jambi Antisipasi Berita Hoaks