Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 19 November 2024 - 15:28 WIB

Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 5 Kilogram dah 4.582 butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 5 Kilogram dah 4.582 butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 5kg pada Selasa, (19/11/2024)

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser dengan didampingi oleh Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Nurbani, Kabag Binopsnal Ditresnarkoba AKBP Nukmansyah, dan Ps. Paur Penum Bidhumas Polda Jambi Ipda M. Maulana Kesuma.

Dalam release nya Dir Resnarkoba Polda Jambi mengatakan, bahwa tim berhasil menangkap kurir narkoba di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Sabtu (9/11) malam.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Jambi Kenalkan Peralatan Selam dan Teknik Mendayung kepada Anggota Saka Bhayangkara

“Pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah DP (19) warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku bertindak menjadi kurir dengan membawa sabu sebanyak 4.988,55 gram dan ekstasi 4.582 butir, ” Jelas Dir Resnarkoba

Kronologi penangkapan pelaku tersebut berawal dari tim yang melakukan pengintaian terhadap pelaku pada saat itu dicurigai membawa narkotika menggunakan sepeda motor, setelah dibuntuti dari kawasan H. Kamil akhirnya pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Batanghari.

Baca Juga  Polda Jambi Gerak Cepat Tindaklajuti Astacita Program 100 hari Presiden Prabowo Pencegahan Tinda Pidana Narkotika

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh kurir tersebut didapati tiga bungkus plastik bertuliskan 99 durien warna orange dan dua bungkus plastik besar bertuliskan guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik bening besar berisi 4582 butir pil warna kuning merk chanel yang diduga narkotika jenis pil ekstasi serta satu handphone. ” Ungkap Ernesto

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya diperintahkan  oleh seseorang DPO yang berinisial I dari Palembang untuk mengambil barang tersebut di Jambi dengan upah sebagai kurir narkoba tersebut sebesar Rp. 7 juta.

Baca Juga  Operasi Antik Siginjai 2025 Polda Jambi Amankan Ratusan Pelaku, Mirisnya Didominasi Usia Produktif dari Mahasiswa hingga ASN Turut Terjerat

  Nilai ekonomis dari barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan tersebut sebanyak  Rp 7.723.115.000 miliar. Atas perbuatannya, kurir narkoba tersebut dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati. ” Tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Belajar Aman di Jalan, Sinsen Ajak Masyarakat Ikut Pelatihan Safety Riding

Berita

Berkembang Isu Monadi-Murison Mulai Gerakan ASN Setingkat Kabid hingga Guru untuk Memilihnya

Berita

Respon Cepat, Polres Kerinci amankan Puluhan Remaja Perang Sarung

Berita

Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026

Berita

Pimpin Sertijab Kapolres Muaro Jambi dan Kapolres Tanjabtim, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

Berita

Gelar Doa Bersama, Ketua PWI Kota Jambi Irwansyah Rayakan Ulang Tahun Minta Keberkahan Usia dan Potong Tumpeng

Daerah

Kades Sungai Penuh Ajak Masyarakat Sukseskan TMMD Ke-126

Batanghari

Karena sakit Malaria, seorang Perwira Muda asal Jambi meninggal di Medan Operasi Papua