Pimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Kajati Jambi Sampaikan 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Elan Suherlan jadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke – 63 Tahun 2023 dengan tema “Penegakan Hukum Yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional” bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Sabtu, 22 Juli 2023.
Rangkaian Upacara HBA diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Korps Adhyaksa ini diikuti oleh jajaran pejabat utama, seluruh pegawai kejaksaan tinggi dan negeri jambi juga dihadiri oleh tamu undangan antara lain dari Ibu Ketua Ikatan Adhyaksa Darmakarini dan Purnaja Jambi.
Dalam amanatnya Kajati Jambi memerintahkan segenap jajaran adhyaksa untuk patuh pada 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI:
1. Aktualisasi pola hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi ditengah masyarakat;
2. Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat;
3. Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara;
4. laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas;
5. Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan;
6. Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi;
7. Jaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024.
Selepas upacara, Kajati Jambi beserta para Jaksa ikut menyaksikan live Upacara HBA dari Kejaksaan Agung yang langsung dihadiri oleh Presiden Jokowi. Peserta upacara mencapai 1.000 orang anggota korps Adhyaksa yang berasal dari berbagai kejaksaan negeri yang berada di Jabodetabek.
Kejaksaan RI memang mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960 sehingga untuk memperingati hal tersebut, setiap 22 Juli ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.
Pemisahan kejaksaan dari Departemen Kehakiman itu merupakan hasil rapat kabinet yang tertuang di Surat Keputusan Presiden RI pada 1 Agustus 1960 No. 204/1960 yang kemudian disahkan menjadi Undang Undang No 15 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI. Sejak 1960, posisi Jaksa Agung RI pun berubah menjadi setingkat menteri dalam kabinet.
Peraturan yang mengatur kerja Kejaksaan Agung juga sudah beberapa kali berubah yaitu dari UU No 15 Tahun 1961 menjadi UU No 5 Tahun 1991 dan diperbaharui lagi dengan UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan sehingga kejaksaan menjadi lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain.
Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis) dan mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).