Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:55 WIB

Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Diamankan

Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Diamankan

Kerinci – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan mengamankan pelaku.

Pelaku, yang berinisial P (17), berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH.MH kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/146/XII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 20 Desember 2024.

Baca Juga  Pemudah Masyarakat dengan Pelayanan, Satlantas Polres Sarolangun Luncurkan Layanan SIM Keliling

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus setelah menerima laporan tersebut,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

Baca Juga  Kapolres Bungo Pimpin Langsung Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 79

“Anggota Opsnal langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Kerinci untuk ditindaklanjuti,” jelas AKP Very Prasetyawan.

Lanjutnya lagi, “Kami berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak dari kekerasan seksual,”

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga  Grand Opening Kawasan Wisata Kota Tua, Walikota Maulana : Ikon Baru Pariwisata Berbasis Sejarah, Kuliner, dan Ekonomi Kreatif

“Jika Anda mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Upacara Bendera Kesadaran Nasional, Kapolda Jambi Tekankan Profesionalisme dan Integritas Personel

Berita

Sambang Nusa Presisi di Pesisir Kampung Laut, Dirpolairud Polda Jambi Ajak Pererat Sinergi Aparat dan Masyarakat

Berita

Catatan Kritis Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar Terkait Jembatan Harmoko yang Rusak Parah dan Membahayakan Masyarakat

Berita

Ini Harapan Kapolda Jambi Saat Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus Senkom Mitra Polri

Berita

Dukung Produktivitas Pertanian dan Wujudkan Kemandirian Industri Pangan Nasional, Polda Jambi Gelar FGD

Berita

Semarak HUT TNI ke-80, Korem 042/Gapu Gelar Bakti Kesehatan di Lapangan Tenis Indoor Korem

Berita

Tindak Pelaku PETI, Tim Sultan Polres Tebo Tangkap Empat Pelaku dan Barang buktiĀ 

Berita

Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI